Hak cipta merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah atas ciptaan. Tujuannya untuk melindungi hasil ciptaan sehingga tidak digunakan orang lain. Lalu bagaimana dengan hasil ciptaan dalam bentuk software? Siapa yang berhak atas hak cipta software? Pembuat atau pemilik?

Siapa yang Berhak Atas Hak Cipta Software? Pembuat atau Pemilik?

Sebelum mengetahui mengenai siapa yang berhak atas hak cipta software, terlebih dulu akan dijelaskan mengenai perlindungan hak cipta program komputer atau software. Perlindungan pada ciptaan program komputer atau software menggunakan prinsip deklaratif yang mana tidak membutuhkan atau mengharuskan pencatatan atau pendaftaran ciptaan agar pencipta mendapatkan hak eksklusif.

Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu:

“Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan”

Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Hak Cipta menjelaskan bahwa pencipta merupakan individu atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan ciptaan yang bersifat pribadi dan khas.

Kemudian jika ada kesepakatan antara pemberi ide dan pencipta software yang dicantumkan dalam perjanjian bahwa hak cipta tersebut menjadi hak cipta bersama, maka baik pemberi ide ataupun penciptanya secara bersama-sama memiliki hak cipta atas software tersebut.

Akan tetapi apabila tidak ada perjanjian yang menyatakan akan pemilik hak cipta tersebut, maka sesuai dengan aturan yang ada, pencipta atau pembuat software tersebut adalah pemilik hak cipta software.

Sehingga untuk menjawab pertanyaan mengenai siapa yang berhak atas hak cipta software? Pembuat atau pemilik? Maka jawabannya adalah bergantung pada perjanjian antara pemilik dan pembuatnya.

Bagaimana Dengan Pemegang Hak Cipta Software dalam Hubungan Kerja

Selanjutnya bagaimana tim IT yang membuat sebuah software di perusahaan tempat ia bekerja? Apakah hak cipta tersebut menjadi milik tim IT ataukah perusahaan?

Kembali lagi jika sebelumnya tidak ada perjanjian yang menyatakan mengenai hak cipta software yang dibuat untuk perusahaan tersebut, maka hak cipta akan menjadi milik tim IT.

Hal ini diatur dalam Pasal 36 UU Hak Cipta bahwa kecuali yang diperjanjikan, pemegang dan pencipta hak cipta atas ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat ciptaan tersebut.

Sehingga perlu dipastikan terlebih dulu mengenai ada atau tidak ada perjanjian atau kesepakatan antara perusahaan dengan tim IT terkait penentuan hak cipta atas software yang dihasilkan selama hubungan kerja.

Baca juga:

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Sumber hukum:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.