Berbeda dengan beberapa jenis ciptaan tertentu yang memiliki hak cipta seumur hidup, program komputer memiliki perlindungan dengan jangka waktu tertentu. Untuk itu, dalam artikel ini akan dibahas mengenai berapa lama perlindungan terhadap hak cipta program komputer.

Adakah Jangka Waktu Untuk Perlindungan Terhadap Hak Cipta Program Komputer

Jangka waktu untuk perlindungan terhadap hak cipta program komputer dijelaskan dalam Pasal 59 ayat (1) huruf e Undang-Undang Hak Cipta. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa perlindungan hak cipta untuk ciptaan seperti potret, karya fotografi, karya sinematografi, program komputer, permainan video, perwajahan karya tulis, tafsir, terjemahan, bunga rampai, saduran, basis data, aransemen, adaptasi, modifikasi dan karya lainnya dari hasil transformasi, kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format bisa dibaca dengan program komputer atau media lainnya, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional, kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut adalah karya asli, berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.

Dalam kata lain, jangka waktu perlindungan pada hak cipta atas program komputer adalah 50 tahun sejak mulai dilakukan pengumuman.

Baca Juga: Cara Penyelesaian Sengketa Hak Cipta: Litigasi dan Nonlitigasi

Pembajakan Program Komputer

Berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta, yang dimaksudkan dengan pembajakan adalah,

“Pembajakan merupakan penggandaan ciptaan dan/atau produk hak yang terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksudkan secara luas untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi”

Sedangkan yang dimaksudkan dengan pendistribusian sebagaimana yang ada dalam Pasal 1 angka 17 UU Hak Cipta adalah penjualan, penyebaran dan/atau pengedaran dan/atau produk hak terkait.

Dalam hak cipta terdapat hak ekonomi yang didapatkan oleh pemilik hak cipta yang mana ia berhak untuk menggandakan atau membuat salinan dari ciptaannya. Jika ada orang lain yang ingin melakukan hak ekonomi tersebut, maka ia harus mendapatkan izin dari pemilik hak cipta program komputer tersebut.

Sehingga tindakan yang termasuk dalam pembajakan program komputer tersebut dipenuhi beberapa unsur seperti:

  1. Melakukan penggandaan atau menyalin program komputer tersebut dalam bentuk source code atau program aplikasinya.
  2. Memperbanyak program komputer dengan sengaja tanpa izin dari pemilik hak cipta untuk menggunakannya.
  3. Program komputer tersebut didistribusikan seperti dijual, diedarkan atau dilakukan penyebaran ciptaan.
  4. Penggandaan dan penyebaran program komputer dilakukan untuk tujuan keuntungan pribadi.

Seseorang yang kedapatan melakukan pembajakan pada suatu program komputer yang sudah memiliki hak cipta tanpa sepengetahuan pemilik hak ciptanya, maka akan dijerat dengan pidana sesuai yang ada dalam Pasal 113 ayat (4) jo. ayat (3) UU Hak Cipta.

Baca juga: Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Cipta Program Komputer

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.