Perlindungan program komputer merupakan salah satu dari ciptaan yang termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual yang mana pemilik atau pembuatnya bisa mengajukan hak cipta atas program komputer tersebut. Oleh karenanya, dalam artikel ini akan dibahas mengenai pasal hak cipta yang berisi mengenai program komputer hingga cara mendaftarkan hak cipta program komputer.

Pasal-Pasal Perlindungan Untuk Program Komputer

Jika Anda membaca artikel berjudul siapa yang berhak atas hak cipta software? Pembuat atau pemilik, dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa hak cipta untuk program komputer akan bergantung pada adakah perjanjian yang mengatur mengenai hak cipta program komputer antara pemilik dan pembuat.

Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan aturan mengenai hak cipta yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lalu, apa saja pasal-pasal yang digunakan untuk perlindungan hak cipta program komputer?

1. Pasal 1 angka 9 UU Hak Cipta

Dalam pasal ini dijelaskan tentang definisi program komputer yaitu,

“Program komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk kode, bahasa, skema atau bentuk apapun yang digunakan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu”

2. Pasal 11 ayat (2) UU Hak Cipta

Pasal ini menjelaskan mengenai pengecualian keberlakuan hak ekonomi untuk menyewakan ciptaan atau salinan pada program komputer dalam hal program komputer tersebut bukan menjadi objek esensial dari penyewaan.

3. Pasal 40 ayat (1) huruf s UU Hak Cipta

Pasal ini menjelaskan mengenai program komputer yang termasuk dalam ciptaan yang dilindungi.

4. Pasal 45 UU Hak Cipta

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa diperbolehkan untuk melakukan penggandaan sebanyak 1 salinan atau melakukan adaptasi program komputer tanpa harus izin pemegang hak cipta atau pencipta, namun dengan beberapa syarat penggunaan.

5. Pasal 46 ayat (2) huruf d UU Hak Cipta

Pasal ini mengatur larangan untuk melakukan penggandaan guna kebutuhan atau kepentingan pribadi pada program komputer

6. Pasal 59 ayat (1) huruf e UU Hak Cipta

Menjelaskan mengenai jangka waktu berlakunya perlindungan hak cipta program komputer yaitu selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Cipta Program Komputer?

Cara mendaftarkan hak cipta program komputer, sama halnya dengan mendaftarkan hak cipta pada umumnya yaitu:

  1. Pertama masuk pada situs e-hakcipta.dgip.go.id
  2. Lakukan registrasi untuk mendapatkan password dan username
  3. Gunakan username dan password yang sudah didaftarkan untuk login
  4. Unggah beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan
  5. Lakukan pembayaran menggunakan kode billing yang sudah didapatkan
  6. Tunggu beberapa saat untuk proses pengecekan
  7. Setelah semua berkasnya sesuai, maka akan ada pemberitahuan bahwa pencatatan hak cipta program komputer telah disetujui
  8. Bukti dari persetujuan tersebut adalah sertifikat yang bisa Anda unduh dan cetak sendiri

Cara mendaftarkan hak cipta program komputer tersebut perlu diketahui ketika Anda ingin mendaftarkan atau memiliki hak cipta akan program komputer yang sudah dibuat guna memberikan perlindungan hukum atas penggunaannya.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Sumber hukum:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.