Cukup banyak kasus atau permasalahan mengenai pelanggaran hak cipta yang terjadi di Indonesia,  padahal sudah ada peraturan perundang-undangan yang melindungi hak cipta atas karya seseorang. Oleh karenanya, dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa hak cipta melalui litigasi dan nonlitigasi.

Cara Menyelesaikan Sengketa Hak Cipta

Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kerap terjadi dewasa ini, khususnya pelanggaran hak cipta. Adanya pelanggaran hak cipta tersebut sudah pasti akan merugikan penciptanya baik dari segi hak ekonomi atau hak moral. Aturan mengenai hak cipta secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (disingkat UU Hak Cipta).

UU Hak Cipta telah mengatur secara tegas mengenai mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi pelanggaran hak cipta. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta bahwa mekanisme penyelesaian sengketa bisa dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa (mediasi, konsiliasi, negosiasi), pengadilan atau arbitrase. Artinya, pengadilan bukan satu-satunya jalan untuk menyelesaikan sengketa hak cipta.

Sebelum itu perlu dipahami, apa saja yang termasuk sengketa hak cipta. Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta, bahwa sengketa hak cipta antara lain sengketa berupa perbuatan melawan hukum, perjanjian lisensi, atau sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau royalti.

Penyelesaian sengketa Melalui Litigasi (Peradilan)

1. Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan

Ditegaskan dalam Pasal 95 ayat (2) UU Hak CIpta bahwa pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa hak cipta adalah Pengadilan Niaga. Artinya Pengadilan lain selain Pengadilan Niaga tidak berwenang menangani sengketa hak cipta. Selain itu ada kewajiban para pihak untuk melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum menyelesaikan melalui Pengadilan selama para pihak diketahui keberadaanya, hal ini ditegaskan dalam Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta.

Pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga. Selain itu juga dapat memohon putusan provisi atau putusan sela untuk:

  1. Meminta penyitaan ciptaan yang dilakukan pengumuman atau penggandaan, dan/atau alat penggandaan yang digunakan untuk menghasilkan ciptaan hasil pelanggaran hak cipta dan produk hak terkait.
  2. Menghentikan kegiatan pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta dan produk hak terkait.

Selain itu, dapat meminta Pengadilan Niaga untuk mengeluarkan penetapan sementara untuk:

  1. Mencegah masuknya barang yang diduga hasil dari pelanggaran hak cipta
  2. Menarik, menyita dan menyimpan barang dari peredaran sebagai alat bukti adanya pelanggaran hak cipta
  3. Menghentikan pelanggaran untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar
  4. Mengamankan barang bukti dan juga mencegah penghilangannya oleh pelanggar

Permohonan untuk dilakukan penetapan sementara tersebut diajukan oleh pemegang hak cipta, pencipta, pemilik hak terkait atau kuasanya secara tertulis kepada Pengadilan Niaga.

2. Penyelesaian Sengketa Melalui Tuntutan Pidana

Dalam Pasal 112 hingga Pasal 119 UU Hak Cipta mengatur mengenai ketentuan adanya pidana penjara dan denda apabila melakukan tindak pidana mengenai hak cipta. Namun, perlu diperhatikan dalam Pasal 120 Hak Cipta ditegaskan bahwa tindak pidana dalam UU Hak CIpta adalah delik aduan. Artinya, hanya bisa dituntut ketika ada korban yang mengajukan laporan ke pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Non Litigasi

Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan (non litigasi), diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (disingkat UU AAPS). Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, ada pilihan penyelesaian melalui arbitrase, konsiliasi, mediasi, serta negosiasi, lebih lanjut, akan kami bantu menjelaskan satu per satu.

1. Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

Arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang dapat dipilih oleh para pihak. Akan ada arbiter yaitu ahli yang profesional, yang akan bertindak sebagai hakim yang akan menerapkan tata cara hukum negara yang berlaku atau menerapkan tata cara hukum perdamaian yang telah disepakati bersama oleh para pihak terdahulu untuk sampai kepada putusan yang final mengikat.

Tujuannya untuk mengantisipasi jika nantinya terjadi perselisihan dan guna menghindari penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan yang biasanya membutuhkan waktu lama.

2. Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui proses perundingan guna mendapatkan kesepakatan pihak yang dibantu dengan mediator. (Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 Mengenai Prosedur Mediasi di Pengadilan)

Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi, maka penyelesaian sengketa diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator. Mediator bersikap netral dan tidak membuat keputusan atau kesimpulan bagi para pihak tetapi menunjang sebagai fasilitator untuk terlaksananya dialog antar pihak dengan suasana keterbukaan, kejujuran dan tukar pendapat untuk tercapainya mufakat.

3. Penyelesaian Sengketa Melalui Konsiliasi

Konsiliasi tidak ditegaskan pengertiannya, namun penyelesaian ini melibatkan adanya konsiliator. Konsiliator menjalankan fungsi yang lebih aktif dalam mencari bentuk-bentuk penyelesaian sengketa dan menawarkannya kepada para pihak apabila para pihak dapat menyetujui. Kesepakatan yang terjadi akan bersifat final dan mengikat para pihak. Konsiliasi memiliki kesamaan dengan mediasi, kedua cara ini melibatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa secara damai

4. Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi

Penyelesaian sengketa hak cipta dalam bentuk non litigasi selanjutnya adalah negosiasi yang mana penyelesaian masalah dilakukan dengan cara diskusi atau musyawarah antara kedua belah pihak yang bersengketa yang hasilnya akan diterima oleh kedua belah pihak tersebut.

Baca juga:

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.