Sanksi bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKTP menjadi hal penting mesti diketahui oleh para pelaku usaha bisnis di Indonesia dan perlu dipelajari lebih lanjut.

Pada 16 Maret 2020 lalu, secara resmi Menteri Perdagangan telah menerbitkan Peraturan nomor 25 tahun 2020 mengenai Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau yang disingkat dengan LKTP. 

Di dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan tertentu guna menyampaikan LKTP kepada Direktur Jenderal melalui portal di SIPT. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa menyimak pemaparan kami di bawah ini.

Mengenal Apa Itu Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan?

Sebelum kita membahas seputar sanksi bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKTP, alangkah baiknya untuk menjelaskan atau memberikan gambaran sederhana mengenai laporan keuangan tahunan dari suatu perusahaan.

LKTP atau singkatan dari Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan merupakan bentuk laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit oleh pihak Akuntan Publik atau pun sebuah lembaga negara tertinggi menyesuaikan dengan ketentuan dari peraturan perundang – undangan di Indonesia.

Setelah laporan keuangan tahunan dari perusahaan yang telah diaudit atau cara menyampaikan LKTP inilah mesti memeroleh pengesahan resmi dari RUPS atau rapat umum pemegang saham, atau pun pihak yang ditunjuk untuk mengesahkan laporan tersebut.

Inilah Daftar Perusahaan yang Wajib Menyerahkan LKTP

Sanksi yang tidak menyampaikan ini sebenarnya mengacu kepada peraturan perundang – undangan dan tidak sembarangan. Namun, sebelumnya ada beberapa daftar dari jenis perusahaan yang diwajibkan untuk menyerahkan laporan keuangan taruhan. 

Adapun perusahaan pertama yang sudah diwajibkan untuk menyerahkan laporan tahunan ialah jenis perusahaan berbentuk PT atau Perseroan Terbatas, dengan memenuhi sejumlah kriteria di bawah ini : 

  1. PT atau Perseroan Terbuka ialah jenis perseroan publik atau pun perseroan yang sudah melakukan penawaran umum untuk sahamnya, sesuai dengan ketentuan peraturan dari perundang – undangan yang ada di bidang pasar modal.
  2. Bidang usaha bisnis yang berhubungan langsung dengan pengerahan dana masyarakat
  3. Sudah terdaftar mengeluarkan surat pengakuan utang 
  4. Mempunyai jumlah aktiva atau pun kekayaan dengan jumlah nominal paling sedikit sekitar 25 miliar rupiah 
  5. Termasuk debitor yang telah melaporkan keuangan tahunan diwajibkan oleh pihak bank untuk diaudit

Selanjutnya yang kedua ialah perusahaan asing yang sedang menjalankan usaha bisnis di berbagai wilayah Republik Indonesia berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang – udangan. 

Di dalamnya pun sudah termasuk kantor pembantu, kantor cabang, anak perusahaan maupun perwakilan dari perusahaan yang memiliki wewenang perjanjian, atau

Yang terakhir adalah jenis perusahaan perseroan atau PERSERO, PERUM atau pun perusahaan umum, serta perusahaan daerah. Untuk jenis usaha ini sudah mengacu pada hukum pasal 2 huruf c wajib untuk menyampaikan laporan keuangan setiap tahunnya.

Apa Bentuk Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Menyampaikan LKTP

Sanksi bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKTP perlu diketahui adalah sebagai berikut ini : 

  1. Peringatan tertulis, bakalan didapatkan bagi perusahaan yang belum menyerahkan laporan keuangan. 
  2. Setelah diberikan peringatan tertulis dan masih belum menyerahkan laporan, maka akan mendapatkan Pencabutan Izin Usaha atau pun izin operasional/komersial pada perusahaan yang sudah melakukan aktivitas dan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
  3. Terakhir adalah rekomendasi dari izin usaha atau pun izin operasional pada perusahaan yang telah menjalankan kegiatan selain di bidang peraturan perundang – undangan di Indonesia.

Perlu untuk Anda ketahui bahwa LKTP ini wajib Anda laporkan paling lambat sekitar 6 bulan sesudah tutup buku tahunan berakhir. Adapun sanksi di atas berdasarkan pada aturan hukum menyampaikan LKTP.

Dalam hal ini, perusahaan yang harus menyampaikan LKT, Otoritas yang sudah mengatur tentang penyampaian laporan keuangan tahunan adalah Menteri BUMN atau pun dari Menteri Keuangan, kewajiban untuk menyampaikan LKTP sudah selesai dilakukan. 

Bukti penyerahan ini pun bisa dilaporkan melalui sistem informasi perizinan terpadu atau SIPT dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Kemudian, sanksi yang bisa diperoleh bagi perusahaan yang tidak menyerahkan laporan keuangan tahunan. 

Dengan tata cara yang benar adalah berupa pencabutan surat tanda penyampaian atau STP dan juga sanksi pencabutan izin pada perusahaan tersebut. Dengan cara itulah, seluruh perusahaan yang sudah mempunyai kewajiban untuk menyetorkan laporan keuangan tahunan. 

Hal ini dilakukan agar diaudit oleh kantor akuntan public yang sudah resmi terdaftar di Indonesia. Hal ini agar terhindar dari sanksi bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKTP di akhir tahun.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.