Cara menyampaikan LKTP atau laporan keuangan tahunan perusahaan ini mesti diserahkan dalam kurun waktu setelah tutup buku tiap tahun diberlakukan. Namun, sebelum Anda menyampaikan laporan keuangan tersebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. 

Salah satunya adalah kelengkapan dokumen perusahaan. Bagi para pemilik perusahaan yang sudah melakukan tutup buku keuangan tahunan. Maka bisa mempersiapkan untuk menyerahkan LKTP kepada Direktur Jenderal terkait. 

Berikut ini ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dan disiapkan untuk menyampaikan LKTP. Simak penjelasan yang lengkap berikut ini.

Cara Menyampaikan LKTP, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Berdasarkan pada aturan hukum menyampaikan LKTP, perusahaan yang akan menyerahkan laporan keuangan tahunan mesti mempersiapkan dokumen di bawah ini :

  1. Laporan dari perubahan ekuitas, 
  2. Laporan berupa arus kas perusahaan, 
  3. Neraca atau pun laporan dengan nama lainnya yang mendeskripsikan posisi keuangan yang tengah ditandatangani oleh Pimpinan Utama Perusahaan atau pun pejabat yang telah ditunjuk dari ruang lingkup perusahaan tersebut. 
  4. Laporan berupa laba rugi atau pun laporan dengan nama lainnya yang sudah menggambarkan kinerja keuangan perusahaan yang resmi ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan atau pun pejabat yang ditunjuk.
  5. Catatan dari laporan keuangan yang paling sedikit, di dalamnya pun mengungkapkan utang piutang termasuk juga adalah kredit bank serta daftar dari para penyertaan modal.

LKTP ini pun akan disampaikan sudah diaudit oleh Akuntan Publik dan telah memeroleh pengesahan resmi dari rapat umum para pemegang saham, atau pun bagian yang memiliki wewenang dalam mengesahkan laporan keuangan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang – undangan.

Waktu Penyampaian dan Tata Cara Menyampaikan LKTP

Cara penyampaian LKTP bagi perusahaan yang telah diwajibkan dengan tempo waktu paling lama sekitar 6 bulan sesudah tahun buku pencatatan keuangan berakhir tiap tahunnya.

Sementara itu, ada tata cara dari pelaksanaan penyampaian laporan keuangan tahunan dari perusahaan yang perlu diketahui, di antaranya adalah sebagai berikut :

  1. Seseorang yang ditunjuk oleh perusahaan akan menyampaikan LKTP kepada Direktur Jenderal secara online melalui situs resmi atau portal di SIPT. 

SIPT ini merupakan singkatan dari Sistem Informasi Perizinan Terpadu merupakan sebuah sistem pelayanan perizinan perdagangan dalam negeri kepada Kementerian Perdagangan RI yang bisa dilakukan secara online melalui portal resmi dari Kemendag.

  1. Dalam proses penyampaian LKTP perusahaan ini mesti memiliki NIB atau Nomor Induk Perusahaan, merupakan sebuah identitas dari pelaku usaha yang resmi diterbitkan oleh lembaga OSS sesudah pelaku usaha melakukan registrasi.
  2. Perusahaan yang terdaftar memakai nama pengguna atau username serta kata sandi yang sudah didapatkan ketika aktivitasi akun OSS supaya bisa masuk ke dalam situs SIPT.
  3. Proses penyampaian LKTP ini juga dilakukan dengan cara mengunggah LKTP dalam bentuk PDF menyesuaikan dengan dokumen aslinya, dan isi juga format profil perusahaan yang sudah tersedia di dalam SIPT.
  4. Setelah menyampaikan LKTP inilah, Direktur Jenderal bakal menerbitkan Surat Tanda Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP – LKTP dalam bentuk dokumen online yang sudah ada di Quick Response Code, paling lama sekitar 5 hari sesudah Anda menyerahkan LKTP secara lengkap dan benar.

Dalam SIPT bisa saja mengalami kerusakan dikarenakan force majeure dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya selama lebih dari 24 jam, maka proses penyampaian LKTP bisa dilakukan dengan cara manual atau pun melalui surat elektronik (email) langsung kepada Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi.

Inilah Sanksi untuk Perusahaan yang Tidak Menyampaikan LKTP 

Mungkin Anda sudah menyerahkan dan melaporkan LKTP kepada Direktur Jenderal, namun ternyata dokumen yang diserahkan tidak benar atau pun ada kekurangannya. Dalam hal ini, perusahaan Anda bisa dikenai sanksi bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKTP, di antaranya adalah :

  1. Berupa peringatan tertulis, yakni diberikan paling banyak sekitar 3 kali, dengan jangka waktu dari tiap peringatan selama 14 hari paling lambat. 
  2. Pencabutan STP – LKTP, pencabutan ini pun bisa dilakukan jikalau tidak melakukan perbaikan sesudah diberikan peringatan tertulis yang ketiga kalinya.
  3. Cabut izin usaha, izin operasional pada perusahaan yang sedang menjalankan usaha di bidang perdagangan menyesuaikan dengan ketentuan dari peraturan perundang – undangan yang akan dilakukan sekitar 14 hari tidak melakukan perbaikan setelah adanya pencabutan tersebut.
  4. Rekomendasi berupa pencabutan izin usaha pada perusahaan di bidang perdagangan yang menyesuaikan dengan ketentuan dari perundang – undangan yang berlaku.

Itu dia beberapa cara yang dapat dilakukan dalam penyampaiannya. Cara menyampaikan LKTP melalui portal resmi dari SIPT bisa dilakukan secara online atau pun manual apabila terjadi kerusakan pada sistem tersebut.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.