Menjalankan regulasi perizinan migas tergolong hal yang penting dipahami oleh pengusaha. Terutama dalam rangka memberikan legalitas dalam bentuk administratif. Apalagi nantinya akan dipakai pada kegiatan usaha.

Mengurus segala hal uang berhubungan dengan Minyak dan Gas Bumi bukan perkara ringan. Terlebih banyak pebisnis gagal karena tidak mampu menyiapkan dengan baik. Padahal sudah punya modal yang cukup besar.

Agar Anda tidak gagal, disarankan menyiapkan diri dan badan usaha dengan baik. Apalagi peran Migas di Indonesia memang terkena krusial. Dalam mengurusnya dibutuhkan keseriusan agar tidak pernah gagal.

Dalam menjalankan prosedur pengurusan perizinan usaha migas, harus dilakukan secara detail. Tentu dengan melihat banyak sisi dan sektor yang diperlukan. Termasuk kegiatan hilir yang termasuk sebagai tumpuan.

Nantinya akan dipakai sebagai tempat untuk mengolah, mengangkut, menyimpan sampai bertransaksi. Tentu masing-masing aktivitas harus didasari oleh surat dan dokumen resmi. Jadi, tidak menyalahi aturan yang ada.

Belum lagi Kementerian ESDM telah membuat peraturan yang baru yang lebih update. Tentu perubahan signifikan sehingga wajib dipahami. Terutama agar lancar membuat dokumen dan kegiatan masa depan tanpa ada masalah.

Regulasi Perizinan Migas Paling Baru

Untuk mengurus regulasi beserta prosedur yang tepat, Anda dapat menggunakan Peraturan Menteri ESDM No. 29 Tahun 2017. Telah rilis sejak 11 Desember 2017 sehingga dapat Anda ikuti terus.

Tidak lain terdapat dalam Berita Negara RI Tahun 2018 No. 569. Ada perubahan terutama dalam pasal 4 sehingga isinya sekarang mengenai izin survey baru. Misalnya survey umum mengenai migas konvensional.

Begitu juga mengenai regulasi izin minyak dan gas bumi yang bersifat non konvensional. Pasti antara konvensional dan non konvensional tidak dapat kita samakan. Terlebih umumnya survey tersebut ke luar wilayah.

Kita akan mengetahui juga mengenai aturan lengkap tentang izin Pemanfaatan migas. Disini terdapat kegiatan misalnya cara memanfaatkan hasil survey tersebut. Misalnya studi, eksplorasi sampai dengan eksploitasi.

Kegiatan tersebut juga masih dibedakan lagi dengan tujuannya apakah sebagai evaluasi atau ilmiah. Wilayahnya juga dibedakan yaitu dalam atau luar negeri. Nantinya akan segera dimasukkan pada pembukaan data.

Untuk regulasi dan ketentuan prosedur migas juga mengatur tentang kegiatannya. Misalnya untuk mengolah minyak bumi, gas bumi atau hasil olahan lainnya. Harus diketahui pasal 4 disini dihapus.

Jadi, Anda masih dapat menemukan regulasi mengenai penyimpanan bahan migasnya. Misalnya aturan mengenai cara menyimpan minyak bumi, bahan bakar sampai gas. Semuanya harus diikuti sesuai dengan ketentuan.

Anda dapat mengikuti aturan tersebut sebagai pelengkap syarat syarat penyimpanan migas. Termasuk mengenai cara mengangkut beserta niaga produk. Harus sesuai peraturan pemerintah dan pihak terkaitnya saja.

Perubahan Izin Minyak dan Gas Bumi Terpenting

Anda harus tahu bahwa ada satu lagi regulasi perizinan migas mengalami pengubahan. Tidak lain dalam Pasal 26 huruf d pada pasal beserta ayatnya. Harus memakai terbaru karena lamanya tidak berlaku.

Khusus ketentuan baru disini, berhubungan dengan berapa lama panjang masa berlakunya. Saat ini untuk kontrak paling lama masih 30 tahun. Kalaupun nantinya akan diperpanjang, hanya boleh selama 20 tahun.

Tapi poin tersebut terdapat dalam pasal 4 ayat 3, berbeda dengan ayat 4. Pada ayat 4, masa berlaku kontrak terlama 20 tahun. Kemudian jika ingin diperpanjang, maka hanya 10 tahun.

Ternyata regulasi izin migas ayat 4 tersebut juga sama dengan ayat 5. Lalu pada ayat 6, kontrak terlama mencapai 20 tahun. Baru jika ingin memperpanjangnya, diizinkan selama 20 tahun.

Perubahan lainnya yaitu Pasal 38 mengenai niaga umum. Tidak lain pada Pasal 4 ayat 6 huruf a. Terutama mengenai sarana dan fasilitas untuk menyimpan dalam jumlah minimal 1.500 kl.

Selain itu badan usaha harus memiliki kuasa mengenai sewa atau kepemilikan tempat penyimpanan. Harus dimiliki paling tidak 10 tahun ke depan. Semua fasilitasnya juga atas milik sendiri atau badan usaha.

Kalau Anda ingin segera membuat perizinan dokumen dan sertifikat lengkapnya, bisa melihat contoh surat izin pengangkutan bbm. Tentu ditambah dengan beragam keperluan lainnya agar bisa cepat dibuat.
Bila Anda meninggalkan regulasi tersebut, dipastikan keresmian masih dapat ditanyakan. Bahkan jika terkena badan pajak atau lingkungan hidup, bisa terkena protes. Jadi, wajib mengurus segala regulasi perizinan migas.

Konsultasikan Regulasi Perizinan Migas Melalui Justika

Tidak jarang adanya akun Instagram palsu yang bahkan menyalahgunakannya. Untuk itu, Anda bisa berkonsultasi dengan advokat terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dengan seleksi yang ketat di Justika guna mendapatkan solusi atas permasalahan Anda. Manfaatkan 3 layanan berbayar dari Justika, yakni Konsultasi via chat, konsultasi via telepon hingga konsultasi via tatap muka. 

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda. 

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp350.000 selama 30 menit atau Rp560.000 selama 60 menit. 


Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.