Tidak semua kasus penipuan bisa ditangani oleh kepolisian namun, Anda bisa mencoba melaporkannya ke BPSK sesuai prosedur pengaduan sengketa konsumen. Jenis penipuan yang ditangani oleh BPSK sendiri adalah jual beli.

Maraknya kasus penipuan dalam jual beli tentu tidak lepas dari kemajuan teknologi serta perekonomian Indonesia. Dilihat dari segi teknologi, sudah banyak aplikasi untuk melakukan jual-beli yang sangat mudah terjadi penipuan.

Hal ini dikarenakan pihak penjual dengan pembeli tidak bertemu secara langsung saat melakukan transaksi. Contoh kasus sering terjadi pada jual beli online adalah penjual tidak mengirimkan barang setelah dibayar.

Maka dari itu, saat ini ada lembaga yang berusaha melindungi hak pembeli atau konsumen tersebut. BPSK sebagai lembaga penyelesaian segala permasalahan antara penjual dengan pembeli.

Syarat dalam Prosedur Pengaduan Sengketa Konsumen

Mengadukan segala sesuatu baik kepada organisasi, lembaga, atau pemerintah tentu membutuhkan berbagai persyaratan. Persyaratan tersebut digunakan untuk menilai sah tidaknya laporan tersebut sehingga bisa diambil langkah selanjutnya.

BPSK berpegang teguh kepada empat pilar yakni pro konsumen, menciptakan kepastian hukum, intensifikasi produk, serta sosialisasi kepada masyarakat. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat melakukan pengaduan di BPSK.

Konsumen Akhir

Konsumen sendiri ada dua jenis yakni perantara yang di mana akan menjual kembali produk tersebut. Sedangkan konsumen akhir merupakan seorang yang menggunakan barang tersebut untuk kebutuhan diri sendiri.

Pelaku Tidak Merespon

Pembeli yang sudah melakukan komplain kepada penjual namun, tidak ada respon atau jawaban. Maka, badan penyelesaian sengketa konsumen yang akan turun tangan untuk mencari solusi permasalahan Anda.

Mengisi Formulir

Anda perlu melengkapi formulir pengaduan dengan mengisi data diri serta alamat. Selain itu, Anda juga akan diminta untuk memberikan informasi terkait nama serta alamat penjual terlapor.

Melampirkan Bukti Diri

Lampiran pada bagian ini adalah KTP atau bisa juga dokumen lain. Apabila Konsumen meninggal dunia, sakit, belum cukup umur, atau orang asing, Kami sarankan untuk menggunakan ahli waris.

Bukti Pembelian

Lampirkan juga beberapa dokumen tambahan seperti kwitansi, nota, faktur, atau lainnya. Pada aturan hukum BPSK, sebaiknya Anda menyerahkan produk yang telah dibeli tersebut untuk diselidiki dan diteliti.

Ajukan Saksi dan Bukti Lainnya

Sebagai seorang pemohon, Anda perlu menyiapkan saksi dan bukti lain agar pengaduan semakin kuat. Apabila Anda memiliki bukti percakapan saat akan atau telah melakukan transaksi, lebih baik diserahkan kepada BPSK.

Prosedur Pengaduan Sengketa Konsumen di BPSK

Setiap pembeli yang dirugikan diberikan hak mengadu atau menggugat penjual melalui lembaga terkait. Untuk penyelesaiannya bisa ditempuh melalui jalur hukum di persidangan atau lembaga lainnya seperti BPSK.

Pelapor tidak perlu takut untuk mengajukan gugatan kepada penjual. Hal tersebut dikarenakan hak dari seorang pembeli telah dilindungi oleh undang-undang, selain itu pelaporan ditujukan agar produk penjual lebih baik lagi.

Untuk sampai kepada langkah penyelesaian sengketa konsumen, Anda perlu membuat pengaduan terlebih dahulu. Mulai dari membuat pengaduan atas kerugian yang dialami baik secara tertulis maupun lisan.

Saat ini Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai masyarakat lebih berani untuk melaporkan ketidaksesuaian yang terjadi saat transaksi jual beli. Laporan tersebut lebih banyak datang dari e-commerce dan kredit rumah.

Setelah membuat laporan, Anda harus menyerahkan data diri serta dokumen pelengkap lain sesuai dengan persyaratan. Mulai dari KTP, Bukti transaksi, Data diri Anda dan Penjual, serta produk yang telah dibeli.

BPSK akan memanggil pelaku usaha apabila merupakan kasus perdata yang di mana bersifat ganti rugi langsung. Apabila Pelaku usaha tidak hadir maka akan mendapatkan konsekuensi hukum tidak penuhi panggilan BPSK.

Cara penyelesaian yang dilakukan oleh BPSK sendiri ada tiga metode. Metode tersebut adalah konsiliasi atau hanya menggunakan BPSK sebagai perantara, kemudian mediasi yang menggunakan lembaga hanya sebagai penasehat.

Metode ketiga adalah arbitrase yang merupakan proses penyelesaian dengan BPSK sebagai wakil dari pelapor. Pelapor menyerahkan seluruh penyelesaian dengan memilih arbitrator sebagai pelaku, pembeli, dan pihak ketiga.

Keadilan bagi konsumen saat ini sudah diprioritaskan dengan hadirnya lembaga dan disahkannya UUPK. Prosedur pengaduan sengketa konsumen yang mudah membuat banyak orang akhirnya berani melaporkan ketidaksesuaian dalam transaksi.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.