Konsekuensi hukum tidak penuhi panggilan BPSK akan dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak merespon. Hal tersebut dikarenakan bentuk penghinaan terhadap sebuah lembaga yang mengeluarkan panggilan.

Panggilan tersebut dilakukan karena terdapat pihak konsumen yang dirugikan akibat kegiatan jual-beli pelaku usaha. Selain itu, juga dikarenakan Penjual tidak merespon komplain yang dilakukan oleh konsumen.

Hal tersebut dikarenakan saat ini ada undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen. Maka dari itu, setiap yang tertipu dalam kegiatan jual beli, berhak untuk melakukan gugatan, ganti rugi, atau mengembalikan barang.

Praktik tindak kejahatan penjual tentu sangat sering Anda temui, baik melalui e-commerce maupun secara langsung. Maka dari itu, disahkanlah UUPK agar pembeli tidak dirugikan dalam transaksi tersebut.

Denda Tidak Memenuhi Panggilan BPSK

Penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha yang dilakukan oleh BPSK menggunakan beberapa metode. Metode tersebut berupa konsiliasi, mediasi, dan juga arbitrase di mana akan disesuaikan dengan persetujuan pihak terkait.

Sebenarnya, BPSK sendiri menganut asas itikad baik dari penjual yang dilaporkan. Misalnya saja merespon komplain pembeli dengan melakukan ganti rugi yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Dalam menyelesaikan persengketaan ini, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen diberikan tugas untuk mengayomi, mencari titik terang dari permasalahan tersebut. Namun, apabila terbukti bersalah, BPSK ini memiliki wewenang untuk memberi sanksi pelaku.

Sebagai badan yang pro akan konsumen, BPSK tidak diperkenankan untuk memberikan sanksi terhadap pelapor. Meskipun pelapor melakukan kekeliruan dalam pengaduan dan menyebabkan pelaku usaha mengalami kerugian.

Badan ini hanya diperbolehkan untuk memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha. Sanksi administratif tersebut paling banyak Rp. 200.000.000 sesuai dengan pasal dan ketentuan yang berlaku.

Setiap penjual yang tidak hadir dan menolak untuk memenuhi panggilan akan dikenakan konsekuensi. Selain itu, menurut aturan hukum BPSK, gugatan akan dimenangkan oleh pelapor.

Namun sebelum itu, BPSK tidak memiliki wewenang untuk memanggil secara paksa pihak terlapor. Lembaga hanya akan menghadirkan penyidik, dan saksi ahli atau orang lain yang dianggap mengetahui praktik curang tersebut.

Apabila pihak terlapor tidak setuju dengan keputusan yang dibuat oleh BPSK tersebut maka harus melalui lembaga diatasnya. Pelapor harus menggunakan jalur pengadilan atau litigasi untuk menyampaikan keberatannya dalam kasus tersebut.

Konsekuensi Hukum Tidak Penuhi Panggilan BPSK Ke Pengadilan

Hubungan antara penjual dan pembeli yang tidak selalu lancar tentu sering memicu terjadinya permasalahan. Seringkali ditemukan perbedaan pendapat terkait produk antara pihak penjual dengan pembeli.

Sebagai seorang pelaku usaha atau penjual tentu memiliki kewajiban untuk menjamin kualitas serta keamanan produk dagangannya. Selain itu, harus juga dilakukan pemasangan label serta deskripsi lain untuk memberikan informasi pembeli.

Hal tersebut seringkali membuat pembeli dirugikan apabila produk tidak sesuai deskripsi sehingga memicu perselisihan, akhirnya dibawa ke lembaga peradilan. Pembeli akan melaporkan kepada lembaga terkait dengan prosedur pengaduan sengketa konsumen.

Sesuai dengan prosedur, pelaku usaha wajib menghadiri hari persidangan yang sudah ditentukan. Apabila pihak terlapor tidak hadir, maka akan dilakukan penyelesaian sengketa dengan metode arbitrase.

Di mana arbitrase merupakan solusi penyelesaian masalah di luar pengadilan dengan pihak pelapor menyerahkan segala sesuatunya ke Lembaga. Pelapor wajib memberikan petunjuk bagaimana terjadinya kegiatan tersebut.

Di persidangan pertama ini, pelapor wajib membawa barang bukti yang diperlukan. Kesempatan pertama ini sebenarnya sangat penting untuk dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menyampaikan pendapatnya.

Namun, apabila tidak hadir maka akan dilanjutkan ke persidangan kedua dengan memanggil kembali pihak terlapor. Apabila pelaku usaha tetap menolak menghadiri persidangan maka, langkah penyelesaian sengketa konsumen akan dimenangkan pelapor.

Keputusan tersebut nantinya akan dikirimkan melalui dokumen tertulis ke alamat pelapor dan terlapor dalam waktu 7 hari kerja. Setelah diterimanya dokumen tersebut, kedua belah pihak wajib menyatakan menerima atau menolaknya.

Apabila masih terdapat salah satu pihak keberatan maka, akan diberi kesempatan untuk mengajukan persidangan ke Pengadilan Negeri. Keputusan dari lembaga BPSK ini merupakan final serta memiliki kekuatan hukum.

Banyaknya penjual yang belum melek tentang perlindungan hak konsumen membuat beberapa oknum melakukan tindak kecurangan. Apabila dilakukan pelaporan namun, pelaku tidak hadir akan dikenakan konsekuensi hukum tidak penuhi panggilan BPSK.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.