Ketika polisi mengabaikan laporan pengaduan maka proses hukum belum bisa dilaksanakan. Hal seperti ini masih sering terjadi di Indonesia, dan masyarakat yang kurang paham tentang hukum terpaksa menerimanya begitu saja.

Polisi merupakan tempat masyarakat mendapat perlindungan serta penjamin hak – hak bermasyarakat, sebagaimana diatur dalam undang – undang. Ketika terjadi ketidakadilan atau pelanggaran hak tersebut, Anda bisa membuat laporan atau pengaduan ke kantor polisi.

Polisi tidak memperkenankan menolak atau mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan. Jadi ketika ada polisi yang mengabaikan laporan dari masyarakat, polisi tersebut sudah melanggar kode etik. Biaya lapor polisi tidak diatur dalam undang – undang, jadi jangan ragu membuat laporan pengaduan terkait tindak pidana.  

Namun dalam beberapa kasus, masih sering terjadi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum tidak mendapatkan haknya. Pihak berwajib tampak hanya menerima laporan, tetapi tidak mengusutnya secara tuntas.  

Apa yang Harus Ditempuh Saat Polisi Mengabaikan Laporan Pengaduan?

Ketika Anda membuat laporan atau pengaduan ke polisi, dan ternyata pihak polisi tidak menindaklanjutinya, maka Anda bisa membuat laporan ke Divisi Propam. Langkah – langkah membuat pengaduan ke Propam tersebut adalah sebagai berikut. 

  1. Mengunjungi kantor Propam terdekat, atau untuk wilayah Jakarta, mengunjungi Sentra Pelayanan Propam Mabes Polri di Jl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan
  2. Bagi masyarakat yang tidak punya waktu ke Propam, bisa melakukan pengaduan secara online ke website http://propam.polri.go.id .
  3. Melalui email bagyanduandivpropam@polri.go.id atau WA 081384682019, laporan juga bisa disampaikan.
  4. Mempersiapkan dokumen  pengaduan yang berisi tentang identitas pelapor, kronologis peristiwa yang ingin diadukan. Anda harus menyiapkan dokumen yang memuat identitas Anda sebagai pelapor, serta kronologis pengabaian laporan pengaduan tersebut. Dokumen bisa langsung dikirimkan ke Divisi Propam terkait.

Melaporkan Kasus Polisi Mengabaikan Laporan Pengaduan ke OMBUDSMAN

Selain ke divisi propam, Anda juga bisa melaporkan pengabaian pengaduan tersebut ke Ombudsman. Ombudsman merupakan lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di dalamnya mengawasi polisi. Cara melapor ke ombudsman adalah sebagai berikut. 

  1. Menyiapkan kartu identitas pelapor berupa dokumen (anda sebagai pelapor)
  2. Menguraikan peristiwa pengabaian pengaduan yang dialami secara kronologis. 
  3. Membuat surat Kuasa
  4. Menyertakan dokumen – dokumen legalitas (khusus untuk badan hukum, yayasan, atau juga LSM). Jika pelapor adalah Anda sendiri yang bukan bagian dari badan hukum, maka tidak perlu menyertakan dokumen legalitas. 
  5. Menyertakan bukti – bukti peristiwa
  6. Izin merahasiakan identitas pelapor dengan tujuan untuk keamanan Anda sebagai pelapor. 

Jika dokumen tersebut sudah Anda siapkan seluruhnya, maka bisa menyerahkannya ke Kantor Ombudsman terdekat. Ketika polisi mengabaikan laporan pengaduan Anda juga bisa melaporkannya lewat email pengaduan@ombudsman.go.id, atau nomor telepon 082137373737.

Laporan tersebut juga bisa diserahkan ke website ombudsman sendiri di https://ombudsman.go.id/pengaduan/form. Pastikan Anda paham tentang perbedaan laporan dan pengaduan, sehingga tidak salah dalam proses hukumnya.

Cara Mengetahui Laporan Pengaduan Sudah Diproses

Sebelum Anda membuat laporan ke Propam atau ke Ombudsman, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa polisi mengabaikan laporan tersebut. Bisa saja laporan Anda tidak diabaikan, namun belum diproses karena polisi kekurangan penyidik.

Biasanya, ketika polisi mulai memproses laporan pengaduan dari masyarakat, maka pelapor akan diberikan SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Di dalam SPDP tersebut, akan dicantumkan nama petugas penyidik yang menangani laporan pengaduan anda.

Jadi pastikan menyimak nama petugas penyidik tersebut, karena tidak semua anggota polisi memiliki kaitan dengan laporan pengaduan yang Anda buat. Saat membuat laporan terkait polisi mengabaikan laporan pengaduan ke Propam atau Ombudsman, nama penyidik tersebut yang dibuat bukan nama polisi lain.

Ketika penyidikan dilakukan, maka pelopor akan mendapatkan SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Ketika Anda sudah membuat laporan, namun SP2HP belum diberikan, besar kemungkinan laporan diabaikan oleh pihak polisi tersebut. Anda berhak meminta SP2HP kepada polisi, setelah membuat laporan.Sudah menjadi tugas wajib bagi polisi untuk menerima setiap laporan dari warga negara serta menindaklanjutinya.  Setiap warga negara berhak atau wajib melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui atau dilihat. Jadi ketika Anda melihat polisi mengabaikan laporan pengaduan, segera laporkan ke Propam atau Ombudsman.

Untuk Mendapatkan Jawaban Sesuai Dengan Ketentuan Hukum, Anda Dapat Berkonsultasi Dengan Justika!

Anda bisa mengkonsultasikan perihal pembuatan surat perjanjian hutang piutang tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.