Pertanyaan terkait apakah ada biaya lapor polisi masih banyak yang belum dipahami masyarakat. Tentu tidak semua masyarakat awam pernah berurusan dengan kepolisian terkait pelaporan dan/ atau pengaduan tindak pidana.

Setiap masyarakat berhak membuat laporan atau pengaduan ke polisi terkait tindak pidana yang dialami atau diketahui. Laporan Polisi tersebut merupakan produk pelayanan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Laporan tersebut merupakan dokumen yang memuat informasi tertulis tentang peristiwa yang diduga tindakan pidana. Jadi ketika Anda melihat atau mengetahui tindakan pidana, bisa segera membuat laporan ke SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.

Di mana Anda melihat atau mengetahui tindakan pidana, bisa langsung membuat laporan ke kepolisian terdekat, baik itu Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. SPKT tersebut buka selama 24 jam penuh untuk menerima laporan masyarakat.

Cara Membuat Laporan Polisi yang Benar

Ketika ada kejadian polisi mengabaikan laporan pengaduan, hal ini bisa saja bukan karena kelalaian polisi, namun karena laporan yang dibuat tidak jelas atau tidak memenuhi syarat. Berikut ini langkah – langkah membuat laporan ke polisi.

  1. Setiap kantor polisi menerima layanan laporan atau pengaduan terkait tindak pidana atau kejahatan yang Anda saksikan atau ketahui. Laporan atau pengaduan disampaikan ke ruang SPKT ( Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
  2. Selanjutnya Anda perlu menceritakan kronologi kejadian/ permasalahan/ pengaduan ke petugas. Pastikan ceritakan kronologi secara runtut dan tidak perlu khawatir dengan biaya lapor polisi.
  3. Petugas akan mencatat kronologis tersebut, untuk dilaporkan ke Kanit SPKT.
  4. Nantinya Kanit SPKT akan mengurus Banit untuk memproses atau melakukan gelar awal perkara.

Syarat Tertentu Saat Melapor ke Polisi?

Selain terkait biaya lapor polisi, masyarakat juga perlu paham apa saja syarat yang dibutuhkan ketika membuat laporan atau pengaduan ke polisi. Berikut ini hal yang perlu diketahui terkait pelaporan atau pengaduan ke kantor polisi.

  1. Ketika Anda melihat atau mengetahui suatu tindakan pidana, sebaiknya segera lapor ke polisi. Semakin cepat laporan dibuat semakin baik.
  2. Sebaiknya orang yang membuat laporan merupakan orang yang mengetahui betul duduk kejadian. Sebaiknya orang yang mengetahui atau melihat duduk kejadian ikut saat melapor.
  3. Jika sempat, TKP atau barang bukti diamankan agar proses penyidikan mudah dilakukan nantinya.
  4. Sebisa mungkin membawa kartu identitas seperti KTP/ SIM/ Paspor/ saat membuat laporan tersebut.
  5. Jika tindakan pidana terkait pencurian kendaraan bermotor, maka usahakan juga membawa identitas kendaraan tersebut, seperti STNK.

Biasanya proses pembuatan laporan polisi tersebut membutuhkan waktu kurang lebih satu jam. Nantinya setelah gelar perkara awal dilakukan, maka polisi akan menerbitkan STTLP atau Surat Tanda Terima Laporan Polisi.

Baca Juga: Adakah Biaya Lapor ke Polisi? Cek Faktanya di Sini

Apakah Ada Biaya Lapor Polisi?

Pasti banyak orang yang belum pernah berurusan dengan kantor polisi, sehingga kurang paham terkait pelaporan tindak pidana. Wajar juga jika beberapa orang beranggapan bahwa untuk membuat laporan ke kantor polisi membutuhkan bayaran.

Setiap terjadi tindak kejahatan pidana, orang yang mengetahui tindakan tersebut disarankan atau diwajibkan melaporkannya ke polisi. Tujuannya adalah agar polisi bisa menindak dan memprosesnya secara hukum.

Laporan tersebut bisa Anda sampaikan secara lisan maupun lewat tulisan. Bahkan saat ini, laporan tidak harus dilakukan dengan berkunjung ke kantor polisi. Anda bisa membuat laporan melalui telepon, email, atau website resmi kepolisian.

Di dalam undang – undang, tidak pernah Anda disebutkan atau disinggung terkait biaya lapor polisi. Dengan kata lain, siapa saja bisa melapor tanpa perlu mengeluarkan biaya, karena hak melaporkan tindak pidana tersebut menjadi kewajiban warga negara dan dijamin oleh undang – undang.

Jadi ketika Anda ingin melaporkan tindak pidana ke kantor polisi, tidak perlu ragu, karena tidak ada dasar hukum yang mengatur perihal biaya tersebut. Walaupun Anda belum paham dengan perbedaan laporan dan pengaduan, jangan pernah ragu datang ke kantor polisi saat mengetahui atau melihat tindak pidana.

Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kejahatan atau tindak pidana. Baik ketika Anda menjadi korban atau mengetahui orang lain menjadi korban kekerasan/ pelanggaran hak, harus dilaporkan ke polisi untuk mendapatkan perlindungan hukum.Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa tidak ada dasar hukum yang mengatur tentang biaya lapor polisi, jadi setiap laporan yang Anda buat tidak akan dipungut bayaran.

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Pelaporan Polisi

Banyak orang yang masih bingung mengenai biaya lapor polisi dan prosedurnya. Untuk itu Anda bisa bertanya pada mitra advokat handal dan profesional Justika seputar cara pelaporan polisi agar mendapatkan solusi hukum yang baik dan tepat. Anda bisa memanfaatkan beberapa layanan berbayar Justika yang nantinya akan dijawab oleh mitra advokat berpengalaman lebih dari 5 tahun.

Konsultasi via Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.