Masyarakat awam mungkin banyak yang belum paham tentang perbedaan laporan dan pengaduan. Kebanyakan orang awam menganggapnya sama, padahal memiliki muatan yang berbeda. Kedua hal tersebut memang sama – sama berkaitan dengan tindak pidana.

Baik laporan dan pengaduan keduanya mengandung arti pemberitahuan terkait tindak pidana terhadap pihak berwajib, dalam hal ini adalah polisi. Walaupun keduanya merupakan pemberitahuan, namun jenis hukum materilnya berbeda.

Sebagai orang awam, tentu penting memahami perbedaan kedua hal tersebut. Tujuannya agar saat terjadi tindak pidana, Anda bisa menggunakan instrumen hukum yang tepat. Dalam artikel ini kami akan merangkum informasinya untuk anda. 

Pengertian Delik Aduan

Pengaduan atau delik aduan memiliki pengertian yang berbeda dengan laporan. Di dalam Pasal 1 Butir 25 KUHAP, disebutkan bahwa pengaduan merupakan pemberitahuan yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum kepada seseorang yang telah melakukan tindakan pidana aduan yang merugikan. 

Sederhananya aduan dilakukan oleh orang yang merasa hak hukumnya dirugikan, sehingga ia mengadukan pelaku ke pihak berwajib dengan keinginan mendapatkan keadilan atau tuntutan hukum. Ketika Anda merasa hak hukum Anda direnggut atau dilanggar oleh orang lain, bisa membuat aduan ke polisi. 

Aduan yang dibuat harus juga memenuhi standar hukum. Jika polisi mengabaikan laporan pengaduan, maka bisa dilaporkan ke Propam atau Ombudsman. Setiap masyarakat yang hak hukumnya merasa dilanggar, berhak melakukan pengaduan ke pihak berwajib.

Pengertian Laporan Menurut Hukum

Sebelum mendalami perbedaan laporan dan pengaduan, perlu diketahui pengertiannya secara mendalam. Di dalam Pasal 1 butir 24 KUHAP, Laporan diartikan sebagai pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang yang memiliki hak berdasarkan undang – undang kepada pejabat yang berwenang terkait peristiwa pidana yang telah / berlangsung, atau diduga akan terjadi. 

Menurut Pasal 1 butir 24 KUHAP tersebut, siapa saja bisa membuat laporan ke polisi, baik atas kemauan sendiri atau atas kewajibannya yang diamanatkan oleh undang – undang. Isi laporan merupakan hal – hal yang berkaitan dengan tindak pidana, yang disaksikan, diketahui, atau dialami sebagai korban.

Jadi ketika Anda melihat, mengetahui, atau mengalami sendiri tindak pidana atau kejahatan, bisa langsung ke kantor polisi untuk melaporkannya. Biaya lapor polisi tidak ada, selain itu kantor polisi juga melayani pelaporan selama 24 jam penuh.

Sebagai warga negara sudah menjadi kewajiban kita untuk melaporkan setiap hal – hal yang berbau kejahatan. 

Perbedaan Laporan dan Pengaduan

Dari pengertian laporan dan pengaduan yang dirumuskan dalam KUHAP tersebut sudah diketahui perbedaan mendasar antara laporan dan aduan. Pihak yang melakukan pemberitahuan berbeda, demikian juga dengan proses hukumnya. Untuk lebih jelasnya berikut perbedaan kedua hal tersebut.

  1. Isi

Laporan memuat isi tentang terjadinya suatu tindak pidana, baik yang telah berlangsung, sedang berlangsung, atau pun diduga akan terjadi. 

Sedangkan pengaduan berisi tentang pemberitahuan pelanggaran hak yang disertai permintaan untuk menindak pelaku. 

  1. Jenis Tindak Pidana

Dalam laporan jenis tindak pidana yang diberikan merupakan tindak pidana umum, sedangkan dalam pengaduan, jenis tindak pidana yang diberikan adalah tindak pidana aduan. 

  1. Pihak yang Melaporkan

Perbedaan laporan dan pengaduan juga terlihat jelas dalam hal pihak yang melaporkannya. Dalam laporan, pihak yang bisa melapor adalah setiap orang. Sedangkan dalam pengaduan, pihak yang bisa mengadu adalah hanya orang – orang yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. 

  1. Proses Tindakan

Laporan terkait tindak pidana, dalam prosesnya tidak bisa dicabut lagi, sedangkan di dalam pengaduan masih dapat dicabut paling lambat 3 bulan sejak dilakukannya pengaduan.

Jadi ketika Anda melaporkan tindakan pidana ke polisi, maka laporan tersebut tidak bisa dicabut lagi. Tetapi saat Anda mengadukan seseorang terkait tindak pelanggaran hak ke polisi, aduan tersebut masih bisa dicabut kembali. 

  1. Waktu Penyampaian 

Setiap tindakan pidana atau kejahatan telah diatur dalam undang – udang bahwa wajib dilaporkan seketika, atau sesegera mungkin, kepada pihak berwajib. Batas waktu berakhirnya laporan tersebut bergantung pada waktu kadaluarsa perkara.

Sedangkan di dalam pengaduan, jika pengadu berada di Indonesia, waktu penyampaiannya maksimal 6 bulan setelah kejadian tindak pidana. Sedangkan jika pengadu berada di luar negeri, waktu penyampaiannya paling lama hingga 9 bulan.Jika Anda sudah paham dengan perbedaan laporan dan pengaduan, pastikan saat hendak memanfaatkan layanan tersebut tidak salah dalam menerapkannya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.