Sebelum mengajukan permohonan, memenuhi persyaratan mengurus sertifikat laik fungsi harus dilakukan secara lengkap agar proses berjalan dengan cepat tanpa adanya hambatan. Tanyakan kepada pihak yang memang bertugas mengurusinya jika masih ada kebingungan.

Setelah melengkapi, baru Anda bisa membuat permohonan. SLF bisa didapatkan biasanya dalam waktu maksimal 3 hari setelah proses pengajuan. Perhatikan biaya pengurusan sertifikat laik fungsi untuk bangunan gedung Anda sebagai upaya persiapan.

Jika ada persyaratan yang kurang, maka pihak berwenang akan memberitahukan kepada Anda. Lebih baik dipersiapkan dengan lengkap terlebih dahulu supaya tidak mengulang untuk kembali lagi. Selain menghemat tenaga tentunya juga efisien waktu.

Inilah Persyaratan Mengurus Sertifikat Laik Fungsi yang Perlu Dipahami

Proses pembuatan SLF bisa dikatakan cukup rumit bagi orang awam yang belum pernah mengurusinya. Bahkan tidak sedikit yang belum pernah melihat seperti apa wujud dari SLF ini. Agar lebih tergambar, melihat beberapa contoh sertifikat laik fungsi juga diperlukan.

Setiap jenis sertifikat yang berkaitan dengan pemerintahan, selalu membutuhkan persyaratan. Jika persyaratan tidak dipenuhi, maka pembuatan SLF tidak dapat diproses. Jadi, usahakan untuk mempersiapkan segala kebutuhan dokumen dengan baik terlebih dahulu.

Pemberian persyaratan juga berbeda antara jenis sertifikat satu dengan lainnya. Inilah berbagai persyaratan dokumen untuk mengurus SLF yang penting dipahami sebelum mengetahui cara mendapatkan sertifikat laik fungsi.

  1. Fotokopi dari identitas penanggung jawab atau pemohon. Identitas bisa berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk WNI dan Paspor / VISA atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas untuk WNA.
  2. Fotokopi akta Badan Usaha atau Badan Hukum jika pemohon bukan merupakan perseorangan.
  3. Surat permohonan mengajukan SLF.
  4. Akta mengenai pendirian serta perubahan (kantor cabang dan pusat).
  5. Surat Keputusan atau SK mengenai pengesahan pendirian serta perubahan yang dikeluarkan oleh instansi khusus terkait.
  6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  7. Fotokopi bukti kepemilikan tanah yaitu berupa surat perjanjian kerja sama yang dibuat antara pemilik dengan pengelola bangunan dan sudah disahkan oleh notaris, Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Pakai (SHP) serta SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).
  8. Laporan lengkap direksi pengawas yang meliputi surat penunjukan pemborong, surat pernyataan oleh koordinator bahwa bangunan sudah selesai sesuai IMB, laporan direksi sesuai alur kegiatan, fotokopi SIUJK atau TDR pemborong serta surat izin bekerja direksi selaku Persyaratan Mengurus Sertifikat Laik Fungsi.
  9. Fotokopi surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang meliputi peta Ketetapan Rencana Kota (KRK), Surat Keputusan (SK) IMB, Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), gambar arsitektur, struktur serta instalasi bangunan. 
  10. Berita acara mengenai persetujuan telah selesainya pelaksanaan bangunan sesuai dengan ketentuan IMB.
  11. Softcopy serta hardcopy dari gambar as built drawing.
  12. Berita acara mengenai hasil uji coba lift, instalasi kebakaran, AC, listrik dan yang lainnya untuk jenis bangunan tinggi atau sedang.
  13. Foto sumur resapan air hujan yang sudah dilakukan dilengkapi gambar SRAH, perhitungan kebutuhan, ukuran beserta pelaksanaannya.
  14. Foto bangunan.
  15. Foto perkuatan untuk keamanan dari bangunan parkir (railing, penahan ban mobil serta parapet).

Beberapa persyaratan mengurus sertifikat laik fungsi tersebut perlu diperhatikan dengan baik. Lebih jelasnya tanyakan kepada pihak berwenang terkait untuk memastikan dokumen penting apa saja yang wajib dibawa agar semua persyaratan dapat terpenuhi.

Pihak pengembang harus melampirkan bukti mengenai pemenuhan kewajiban untuk kota jika bangunan yang dibuat di atas 8 lantai (luas lebih dari 5.000 meter persegi). Lampiran bukti tersebut berupa fasilitas umum beserta sosial.

Pentingnya Mengetahui Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi

Setelah mengetahui apa saja kebutuhan dokumen agar persyaratan dalam mengurus sertifikat terpenuhi, Anda harus memperhatikan masa berlaku sampai kapan. Untuk bangunan umum 5 tahun. Sedangkan untuk bangunan rumah tinggal, masa berlakunya 20 tahun. 

Segera lakukan pengajuan sebelum masanya habis. Lengkapi dokumen yang dibutuhkan dengan teliti supaya proses perpanjangan segera dilakukan. Jika telat melakukan perpanjangan, maka Anda akan dikenai denda sebesar 1% dari total gedung bangunan.Banyaknya persyaratan membuat banyak orang memilih menggunakan jasa konsultan, apalagi jika tidak memiliki banyak waktu untuk mengurusinya. Jika Anda ingin mengurusinya tanpa jasa, maka perhatikan persyaratan mengurus sertifikat laik fungsi dengan cermat.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.