Sekarang ini banyak orang yang mencari tahu perbedaan PT PMA dengan representative office. Dimana representative atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) adalah kantor yang dipimpin oleh satu atau perorangan WNA atau WNI.

WNA atau WNI tersebut langsung ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Tanah Air. Sedangkan PT Penanaman Modal Asing (PMA) adalah perusahaan yang berkegiatan untuk menanam modal dan dilakukan di Indonesia. Kegiatan ini dilakukan oleh penanam modal asing baik sepenuhnya atau berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Perbedaan PT PMA dengan Representative Office yang Harus Dipahami

Berdasarkan pengertian kedua nya, dapat disimpulkan jika PT PMA didirikan untuk melakukan usaha di Tanah Air, sedangkan KPPA tidak. Meski begitu, tetap diberlakukan pajak representative office di Indonesia dan harus dipenuhi.

Pelarangan KPPA tersebut tercantum dalam peraturan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001 yang melarang tegas kegiatan komersial di Indonesia. Lalu tujuan didirikannya sendiri adalah untuk pendirian dan pengembangan usaha PT PMA di Tanah Air dan afiliasinya.

Lalu dilihat dari modal pendirian, tidak ada modal minimal yang ditetapkan pada KPPA. Sedangkan pada PT Perusahaan Modal Asing memiliki modal minimal yakni Rp10 miliar diluar tanah, bangunan serta modal disetor minimal Rp2.5 miliar.

Persyaratan Mendirikan PT PMA dan KPPA di Negara Indonesia

Jika sebelumnya kita sudah membahas perbedaan PT PMA dengan representative office, maka selanjutnya adalah persyaratan mendirikan KPPA dan PT PMA. Syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan PT PMA adalah memperhatikan bidang dan jenis usahanya.

Apakah kedua hal tersebut cocok jika dijalankan di Indonesia, atau justru sebaliknya. Untuk mengetahui hal ini, Anda bisa melihat pada DNI atau Daftar Negatif Investasi yang merupakan produk hukum agar para penanam modal memiliki kejelasan terkait bidang usahanya di Indonesia.

Lalu investor PMA yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, harus mengajukan perizinan pendirian pada PTSP PDPPM, PTSP BKPM dan PTSP PDKPM sesuai kewenangan yang ada, baik sebelum atau sesudah perusahaan tersebut berbentuk PT.

Untuk prosedur pengurusan perizinan representative office yang dilakukan sebelum berstatus PT, maka langkah yang harus dilakukan adalah membuat akta pendirian berbadan hukum PT. Permohonan ini bisa diajukan dengan bentuk softcopy atau hardcopy berdasarkan investor module BKPM dengan syarat pelengkap, sebagai berikut:

1. Bagi perseorangan asing wajib fotokopi paspor sedangkan perseorangan Indonesia cukup fotokopi KTP.

2. Wajib fotokopi akta pendirian serta perubahan perusahaan yang disahkan Kemenkumham terkait badan usaha Indonesia.

3. Bila perusahaan sudah berbadan hukum cukup ditandatangani diatas materai oleh direksi perusahaan, sedangkan yang belum berbadan hukum ditandatangani diatas materai oleh seluruh pemohon.

4. Harus menyertakan surat yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan atau kedutaan negara yang bersangkutan di Indonesia atau surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan bagi pemohon pemerintah negara lain.

5. Wajib fotokopi Anggaran Dasar menggunakan english language beserta terjemahan Bahasa Indonesia bagi badan usaha asing.

6. Wajib fotokopi NPWP bagi badan usaha atau perseorangan di Indonesia.

7. Bila perizinan tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pemohon, surat kuasa asli cukup bermaterai.

Selanjutnya, Perusahaan Modal Asing yang berstatus PT wajib memiliki izin prinsip penanaman modal dan diajukan ke PSTP setelah menerbitkan pendaftaran sebelumnya.

Jika sudah mendapatkan pendaftaran dan izin prinsip, PT Perusahaan Modal Asing harus mendapatkan izin usaha dalam pelaksanaan kegiatan produksi dan operasi komersial. Selain itu, perusahaan dapat merubah segala ketentuan yang ada didalamnya.

Aturan hukum kantor perwakilan perusahaan asing ini berlaku selama perusahaan masih beroperasi. Adapun permohonan ini diajukan langsung kepada PTSP yang mendaftarkan dan izin prinsip sebelumnya. Berbeda dengan PT PMA, persyaratan mendirikan KPPA adalah sebagai berikut:

1. Menyediakan Anggaran Dasar dari perwakilan perusahaan asing

2. Fotokopi paspor bagi warga negara asing dan KTP bagi warga negara Indonesia sebagai perwakilan eksekutif

3. Pernyataan kesediaan untuk menetap dan bekerja bagi perwakilan eksekutif, dan tidak menjalankan usaha lain

4. Surat penunjukan perusahaan asing yang diwakili

5. Surat kuasa bila permohonan tidak diajukan oleh perusahaan asing

Sekedar informasi, KPPA di Indonesia menjadi proses awal yang harus ditempuh oleh sebuah perusahaan asing yang mendirikan di negara Indonesia ini.

Biasanya KPPA ini didirikan untuk menguji kelayakan sebelum benar-benar mendirikan PT PMA. Setelah KPPA berhasil menunjukan hasil yang positif bahwa produknya berhasil dipasarkan di Indonesia, maka sekarang banyak perusahaan dari luar dapat mendirikan PT PMA.

Kesimpulannya adalah PT PMA wajib memiliki pendaftaran, izin prinsip dan usaha, sedangkan KPPA hanya wajib memiliki izin kegiatan KPPA. Itulah perbedaan PT PMA dengan Representative Office yang wajib Anda tahu.

Saat ini Anda dapat membuat dokumen dengan Mitra Advokat terkait Template Perjanjian Bisnis, terutama perihal Perjanjian Kemitraan. Dengan menggunakan Layanan All Template Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.