Modal Dasar PT PMA –  Modal memang menjadi salah satu hal yang menggenggam peranan penting dalam pembangunan satu usaha ataupun bisnis. Bahkan sebuah negara pun masih memerlukan modal untuk kelangsungan hidup bernegara di dalamnya. Dengan adanya modal, negara dapat meningkatkan kesejahteraan wargamya melalui banyak cara, salah satunya ialah pembaruan ekonomi. Itu penyebabnya, sebuah negara perlu mendatangkan penanam modal asing untuk mendukung industrialisasi dan peresapan tenaga kerja dengan optimal.

Zaman sekarang, peningkatan modal asing telah di kerjakan langsung oleh PT PMA atau yang biasa dikenal dengan Penanaman Modal Asing. Aturan hukum penanaman modal asing sudah ditetapkan oleh undang-undang, mulai dari batas investasi sampai dengan Modal Dasar PT PMA yang wajib dikeluarkan.

Indonesia sering dikatakan sebagai surganya beberapa investor yang mana Indonesia sebagai pasar yang paling prospektif sebagai penyeleksian dalam melakukan investasi. Adanya kenaikan investasi di Indonesia yang begitu pesat, tidak bisa disangkal jika penanaman modal asing yang tetap didorong di Indonesia memiliki peran penting dalam perealisasiannya.Namun dibalik itu semua harus juga terdapat beberapa peraturan yang memadai guna memaksimalkan modal asing tersebut dengan cara memberikan Modal Dasar PT PMA.

Pasalnya zaman sekarang penanaman modal asing benar-benar menggerakkan dunia usaha dari beberapa aktor usaha yang beraksi di Indonesia.

Salah satunya langkah untuk menarik investor asing adalah dengan membangun PT Penanaman Modal Asing (PMA) dengan Prosedur Pendirian PMA yang sesuai. Yang mana PT PMA ini dapat menjadi tempat besar dalam memuat investasi asing dan jadi jalan keluar yang diputuskan aktor usaha untuk meningkatkan usaha yang digerakkannya.

Lantas Apa Itu PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) Dan Adakah Modal Dasar PT PMA ?

PT Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai satu Perseroan Terbatas yang dibangun berdasar hukum Indonesia. Berkenaan penanaman modal asing tersebut, undang undang yang mengatur mengenai Syarat Pendirian PMA dan Siapa Saja yang Bisa Melakukan PMA juga telah di atur di dalamnya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal (UUPM) mendeskripsikan sebagai aktivitas menanam modal untuk lakukan usaha di daerah Negara Republik Indonesia yang sudah dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang memakai modal asing seutuhnya atau yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

PT PMA memang terhitung ke kelompok Perseroan Terbatas, tetapi PT PMA mempunyai ketidaksamaan dengan PT secara umum. Dalam PT PMA, baik Masyarakat Negara Asing atau Tubuh Hukum Asing bisa membangun PT PMA di Indonesia.

Akan tetapi, dalam beberapa faktor usaha yang digerakkannya, PT PMA masih tetap memerlukan Masyarakat Negara Indonesia atau badan Hukum Indonesia agar bisa jalankan upayanya. Misalkan, ketetapan berkenaan batas pemilikan saham oleh asing dalam Daftar Negatif Investasi.

Modal Dasar PT PMA

Kerap jadi pertanyaan untuk Investor Asing, kurang lebih berapakah modal dasar PT PMA yang perlu dikeluarkan saat pendiriannya? Dan tentu saja sebagai aktor investor asing yang akan melakukan banyak aktivitas usaha di Indonesia atau memberikan modalnya di Indonesia, harus ikuti ketetapan yang ditata oleh hukum Indonesia.

Pada konsepnya, investasi asing di Indonesia harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasar hukum Indonesia dan berkedudukan dalam daerah negara Republik Indonesia.

Oleh karenanya, investasi asing di Indonesia juga wajib tunduk pada ketetapan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (UUPT).

Pada intinya, modal dasar PT PMA atau perseroan terbatas sebagai keseluruhan jumlah saham yang bisa diedarkan oleh perseroan. Alokasi dana Dasar sendiri yang tentukan oleh jumlah saham yang jadi modal dasar. Jumlah yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar sebagai “nilai nominal yang murni”

Berkenaan modal dasar PT, Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengganti Pasal 32 UU PT atur seperti berikut:

Perseroan harus mempunyai modal dasar Perseroan.

Besaran modal dasar Perseroan seperti diartikan pada ayat (1) ditetapkan berdasar keputusan pendiri Perseroan.

Ketetapan Hukum Mengenai Modal Dasar Perseroan DI Atur Dalam Ketentuan Pemerintahan.

Menurut Pasal 7 Ketentuan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Sektor Usaha Penanaman Modal mengatakan jika penanaman modal asing cuman bisa lakukan aktivitas usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan.

Seterusnya ini ditata dalam Pasal 12 Ketentuan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Dasar dan Tata Langkah Servis Hal pemberian izin Usaha Berbasiskan Resiko dan Sarana Penanaman Modal yang mengatakan jika ketetapan minimal pendanaan untuk PT PMA sedikitnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan PMA digolongkan sebagai usaha besar hingga harus ikuti ketetapan minimal nilai investasi.

Ketetapan nilai investasi untuk PMA, yakni keseluruhan investasi semakin besar dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per sektor bisnis KBLI 5 (lima) digit per lokasi project.

Ketetapan modal yang perlu dipenuhi dengan PT PMA diartikan untuk beberapa aktivitas usaha :

  • khusus untuk aktivitas usaha perdagangan besar, semakin besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, ialah per 4 (empat) digit awalnya KBLI
  • khusus untuk aktivitas usaha jasa makanan dan minuman, semakin besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, ialah per 2 (dua) digit awalnya KBLI per satu titik lokasi
  • khusus untuk aktivitas usaha jasa konstruksi, semakin besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu aktivitas, ialah per 4 (empat) digit awalnya KBLI
  • khusus untuk aktivitas usaha industri yang hasilkan tipe produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang lain di dalam 1 (satu) baris produksi, semakin besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan
  • khusus untuk aktivitas usaha pembangunan dan pemberdayaan property berlaku ketetapan :
  1. berbentuk property berbentuk bangunan gedung secara utuh atau komplek perumahan secara terintegrasi dengan ketetapan nilai investasi semakin besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) terhitung tanah dan bangunan
  2. berbentuk unit property tidak di dalam 1 (satu) bangunan gedung secara utuh atau 1 (satu) kompleks perumahan secara terintegrasi, nilai investasi semakin besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan
  3. Nilai investasi di atas harus disanggupi perusahaan dalam periode waktu paling lama satu tahun terhitung sesudah tanggal perusahaan mendapat ijin usaha.

Namun, berdasar Ketentuan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Sektor Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021) ada pengecualian di mana penanaman modal asing di teritori ekonomi khusus pada sektor bisnis rintisan berbasiskan tehnologi bisa lakukan investasi dengan nilai investasi sama dengan atau mungkin kurang dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.

Saat ini Anda dapat membuat dokumen dengan Mitra Advokat terkait Template Perjanjian Bisnis, terutama perihal Perjanjian Kemitraan. Dengan menggunakan Layanan All Template Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.