Membahas mengenai aturan hukum kantor perwakilan perusahaan asing memang tidak lepas dari aturan Nomor 6 Tahun 2018 terkait Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanam Modal, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.

Untuk melakukan investasi penanaman modal tersebut, BKPM telah memberikan penerapan dua kelompok regulasi yang berkaitan dengan investasi.

Aturan Hukum Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang Harus Dipahami

Berbeda dengan PT PMA atau Perusahaan Modal Asing, dimana berhubungan erat dengan DNI atau Daftar Negatif Investasi yang dapat mendirikan Kantor Perwakilan di banyak bidang Indonesia.

Yang harus digaris bawahi, perusahaan asing tidak boleh melakukan kegiatan komersial yang mana tercantum dalam pasal 36 Peraturan BKPM No 13 Tahun 2017. Diantaranya ada 4 jenis perizinan yang sudah diatur:

1. Izin KPPA atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Yang pertama ada KPPA atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, dimana kantor ini dipimpin oleh WNI atau WNA secara perorangan dan ditunjuk langsung oleh perusahaan asing atau gabungan dari luar negeri namun menjadi perwakilan di Indonesia.

2. Izin Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)

BUJKA adalah sebuah badan usaha yang didirikan di negara asalnya namun mempunyai kantor perwakilan di Tanah Air. BUJKA sendiri disertai dengan badan hukum Perseroan Terbatas yang fokusnya di bidang konstruksi.

3. Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Migas

KPPA Migas atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Minyak dan Gas ini merupakan kantor yang dikepalai WNA atau WNI secara perorangan, dan ditunjuk langsung oleh perusahaan asing atau gabungannya dari luar negeri namun sebagai perwakilan di Tanah Air.

4. Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)

Selanjutnya ada KP3A yang dipimpin oleh WNA atau WNI dan ditunjuk langsung oleh perusahaan perdagangan asing atau gabungan dari luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

KPPA yang berdiri akan melihat potensi pasar, lalu menilai apakah produk perusahaannya cocok jika dipasarkan di Tanah Air. Jika respon dari masyarakat terbilang baik, maka perusahaan asing tersebut akan mendirikan PT PMA (Perusahaan Modal Asing).

Aturan hukum kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia memang memperbolehkan perusahaan ini untuk berdiri di Indonesia. Namun untuk mendirikannya, tentu harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Misalnya terkait pajak representative office di Indonesia Ya, KPPA tidak beroperasi secara sembarangan, melainkan ada batasan yang harus dipahami dan dipenuhi.

Batasan Mendirikan KPPA di Indonesia

Yang harus Anda tahu, kini ada 5 batasan prosedur pengurusan perizinan representative office untuk mendirikan KPPA di Indonesia. Bahkan batasan ini sudah tercantum dalam pasal 37 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) NO. 13 Tahun 20`7 seputar Pedoman dan Tata Cara Perizinan beserta Fasilitas Penanaman Modal. Diantaranya ada:

1. KPPA hanya boleh melaksanakan kegiatan untuk kepentingan perusahaan dan perusahaan afiliasinya, pengawas, koordinator serta penghubung.

2. KPPA hanya boleh berdiri di gedung perkantoran ibu kota provinsi sesuai peraturan BKPM yang ada dalam pasal 37 ayat (1) huruf C. Itu artinya. KPPA tidak boleh didirikan di kota yang bukan menjadi ibu kota provinsi.

3. Dalam pasal 37 ayat (1) huruf e menyebutkan bahwa KPPA tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun terkait anak atau cabang perusahaan di Indonesia.

4. KPPA hanya boleh mendirikan dan mengembangkan perusahaan Penanaman Modal Asing, baik di Indonesia atau negara lain yang masih berkaitan dengan Indonesia.

5. KPPA dilarang keras untuk mencari penghasilan dari SDA di Indonesia. Artinya, KPPA tidak diperbolehkan bertransaksi pembelian atau penjualan barang atau jasa secara komersial antar perusahaan atau perorangan di Tanah Air. Hal ini diatur dalam pasal 37 ayat (1) huruf d.

Izin KPPA ini memiliki maksimum selama 3 tahun, kecuali ada ketentuan khusus dalam surat penunjukan. Melihat hal ini, Anda juga harus memahami perbedaan PT PMA dengan representative office.

Namun bisa diperpanjang sesuai masa berlaku yang tercantum dalam formulir penunjukan tersebut. Namun ingat, perpanjangan ini paling lambat 1 bulan sebelum perizinan KPPA berakhir. Selanjutnya adalah kewajiban bagi pemimpin atau kepala Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.

Yang mana dirinya harus menetap di Indonesia, menjalankan tugas secara penuh atas perkembangan kantornya, tidak memiliki jabatan di perusahaan KPPA yang lain dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan diluar kepentingan kantor.

Baca juga: KPPA adalah Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang Berdiri di Indonesia

Bila kepala atau pemimpin KPPA adalah WNA dan mempekerjakan tenaga asing, maka diharuskan juga mempekerjakan tenaga Indonesia sesuai aturan hukum kantor perwakilan perusahaan asing yang tertera.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.