KPPA adalah singkatan dari Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, seperti kita tahu bahwa cukup banyak perusahaan asing berdiri di Indonesia. Bentuk kantor perwakilan bisa kita temukan di Indonesia, tujuan berdirinya untuk mengurus kepentingan berbagai corporate asing.

Dengan adanya kantor perwakilan ini, maka para investor bisnis dapat mengembangkan usaha mereka di Indonesia, serta memahami budaya komersial di Indonesia. Namun perusahaan asing tetap saja tidak bisa memperoleh penghasilan, atau melakukan kegiatan bisnis secara langsung.

KPPA adalah kantor perwakilan yang berfungsi sebagai badan pengawas, penghubung, juga koordinator mengatur kepentingan berbagai perusahaan afiliasi. Tentunya corporate asing tersebut sudah mendapat izin pemerintah Indonesia, sebelum mendirikan kantornya.

Perusahaan asing dengan kegiatan penanaman modal asing wajib mendapatkan izin pemerintah, demi menjaga ketentuan sudah ditetapkan oleh kegiatan usaha antar negara. Ketentuan ini juga sudah diatur oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, berikut informasinya lebih lanjut.

Apa itu KPPA?

KPPA adalah sebuah kantor perwakilan mengurus berbagai kepentingan corporate asing, bagi Anda yang ingin mengurus keperluan dalam mendirikan kantor perwakilan asing, maka kami sarankan untuk mengetahui apa saja prosedur pendirian syarat pendiriannya.

Pada umumnya Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dapat dipimpin oleh WNI maupun WNA, nantinya kantor perwakilan akan dikelola oleh perorangan yang ditunjuk oleh corporate asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri, sebagai perwakilan di Indonesia.

KPPA adalah kantor perwakilan yang bisa didirikan oleh perusahaan asing apa saja, namun tentu sudah memenuhi ketentuan pemerintah. Seperti halnya Google LLC, merupakan perusahaan dari Amerika yang menyediakan berbagai layanan di internet, dan sudah terkenal di berbagai negara.

Salah satu layanan paling terkenal adalah mesin pencarian, dimana pengguna bisa mencari bahan apapun di internet. Perusahaan multinasional ini juga memiliki perwakilan asing di berbagai negara termasuk Indonesia, dimana corporate tersebut juga dikelola oleh WNA dan WNI.

Adapun corporate asing KPPA adalah seperti Lotte Co., Ltd yang sudah cukup lama mengembangkan usahanya di Indonesia, merupakan corporate berasal dari Korea dan telah mendirikan beberapa usahanya di berbagai negara, termasuk kawasan Asia.

Di dalam perusahaannya tersebut, tidak hanya warga negara asing saja yang dipekerjakan, tapi warga negara Indonesia juga bisa bekerja disana. Memang ada kelebihan tersendiri, apabila perusahaan asing membuka kantor perwakilannya di Indonesia untuk menambah lapangan kerja.

Bagaimana Status Perusahaan KPPA

KPPA adalah kantor perwakilan suatu perusahaan, tujuan didirikannya kantor tersebut untuk memudahkan antara corporate gabungan dengan corporate induk, dalam berkoordinasi dan memanajemen pasar Indonesia untuk persiapan memasuki pasar dengan PT PMA.

Mengenal lebih jauh mengenai Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, membuat Anda bisa lebih memahami bagaimana cara mendirikan kantor perwakilan di Indonesia atau di negara lain bagi perusahaan anda, selain itu mengetahui bagaimana status perusahaan KPPA.

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing memiliki batasan-batasan tertentu, salah satunya mereka tidak bisa melakukan kegiatan usaha atau mencari keuntungan di Indonesia. Karena awal berdiri suatu kantor perwakilan, hanya bertujuan mengurus atau mengelola corporate asing saja.

KPPA adalah kantor yang tidak membutuhkan pemegang saham maupun direktur, sehingga membentuk badan ini tidak sulit dan tidak membutuhkan waktu lama. Salah satu keuntungannya adalah, kepemilikan asing diizinkan 100%, sehingga pembentukan KPPA dianggap legal.

Selain itu pembentukan kantor perwakilan ini sudah disetujui oleh pemerintah, dan telah disesuaikan dengan ketentuan dan hukum di Indonesia. Inkorporasi dan pendirian yang cepat, membuat pembentukan kehadiran pasar di Indonesia tidak membutuhkan banyak biaya.

Namun keterbatasan dalam penjualan dan bisnis menjadi terbatas, alhasil pebisnis tidak leluasa dalam menjalani usaha, tidak seperti corporate yang berasal dari Indonesia. Memang terdapat kelebihan dan keterbatasan, dan dimiliki oleh KPPA dalam mendirikan kantornya di Indonesia.

Dasar Hukum Perusahaan KPPA

KPPA adalah kantor perwakilan yang juga memiliki dasar hukum tertentu, setiap pembentukan KPPA wajib memenuhi dasar hukum yang ada. Seperti tertera pada Peraturan BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal, Anda bisa mengetahui dengan jelas pengertian dari KPPA.

Pada peraturan tersebut, tertulis jelas pedoman pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha, bagi siapapun ingin mendirikan usaha dengan penanaman modal asing. Dasar hukum tersebut telah ada sejak tahun 2009, kami sarankan agar Anda membacanya terlebih dahulu.

Dalam mendirikan kantornya di Indonesia, tentu saja Anda perlu mengetahui dasar hukum yang berlaku. Sama halnya saat berkunjung ke negeri orang, ada ketentuan tertentu perlu Anda ketahui dan pahami, agar tidak melanggar ketentuan sudah ada di negaranya.

Seperti telah disebutkan sebelumnya, kepanjangan KPPA adalah Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, sesuai dengan namanya, maka kantor ini hadir untuk mewakilkan suatu corporate asing. Seperti kita tau, bahwa sudah cukup banyak perusahaan multinasional cukup terkenal.

Dalam memantau usahanya di setiap negara, tentu mereka memiliki kantor perwakilan masing-masing. Selain itu penting juga dalam menyesuaikan budaya serta perbedaan, dari satu negara dengan negara lainnya atas produk atau jasa yang dimiliki.

Sebagai pebisnis, memang penting untuk mengetahui bagaimana prosedur dalam mendirikan KPPA. Siapa tau nanti Anda bisa mendirikan kantor perwakilan di suatu negara juga, dalam proses melebarkan bisnis Anda hingga ke luar negeri untuk memperoleh profit lebih tinggi.

Karakteristik Perusahaan KPPA

KPPA adalah badan yang memiliki karakteristik tersendiri, dan tentunya memiliki perbedaan jika dibandingkan dengan bentuk badan lain. Kami akan mengajak Anda untuk mengenal lebih jauh, apa saja karakteristik dimiliki oleh badan ini, melalui kegiatan dilakukannya.

Salah satu kegiatan dilakukan oleh kantor perwakilan yaitu, bergerak sebagai penghubung, koordinator juga mengurus berbagai kepentingan corporate maupun perusahaan gabungannya.

Sehingga jika ada kepentingan di negara Indonesia misalnya, maka kantor perwakilan akan mengurusnya.

Selain itu mereka juga mempersiapkan perusahaan dalam mengembangkan usahanya, mulai dari perencanaan hingga pendirian perusahaan PMA di Indonesia maupun negara lain. Biasanya letak kantor ini berada di gedung perkantoran, dan letaknya di pusat ibu kota atau provinsi.

KPPA adalah badan yang memiliki berbagai karakteristik, dengan mengetahui informasi ini maka Anda akan belajar lebih banyak mengenai pembentukan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing. Selain itu KPPA juga tidak berperan dalam mengelola induk perusahaan, anak ataupun cabang.

Sehingga ada batasan-batasan tertentu, dimiliki oleh Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dalam menjalankan tugasnya. Karakteristik lainnya yaitu, kantor perwakilan tidak mencari penghasilan atau keuntungan dalam bentuk apapun dari sumber di Indonesia.

Melaksanakan kegiatan atau sesuatu yang berkaitan dengan transaksi penjualan, juga pembelian barang atau jasa secara komersial kepada perusahaan atau perorangan di dalam negeri, menjadi tindakan yang tidak dibenarkan karena bisa menghasilkan penghasilan.

Syarat Pendirian Perusahaan KPPA

Pastinya Anda merasa penasaran bukan, apa saja syarat harus dipenuhi dalam mendirikan suatu Kantor Perwakilan Perusahaan Asing. KPPA adalah kantor perwakilan, yang sama dengan jenis badan lainnya, mereka wajib memenuhi persyaratan yang ada pada suatu negara.

Sama halnya dengan Indonesia, pemerintah sudah mengatur ketentuan atau persyaratan yang wajib dimiliki oleh suatu perusahaan. Berikut kami akan menjelaskan persyaratan dalam bentuk dokumen, dan perlu Anda persiapkan agar proses pendirian kantor perwakilan menjadi lancar.

Rekaman anggaran dasar memuat berbagai informasi, seperti tata cara pengisian jabatan anggota direksi yang lowong, penggabungan, peleburan atau pengambilalihan perusahaan, juga ketentuan dicantumkan berdasarkan UU PT dan undang-undang terkait.

Hal harus diingat dalam mendirikan KPPA adalah, Anda perlu membuat anggaran dasar dalam bahasa Inggris maupun Indonesia, menyesuaikan dengan negara dimana KPPA berada. Anda juga menyiapkan surat permohonan, dan diketahui oleh KBRI atau Atase Perdagangan.

Perlu diketahui bahwa KBRI merupakan Kedutaan Besar Republik Indonesia, sedangkan Atase Perdagangan adalah pegawai negeri sipil kementerian perdagangan, yang bekerja di perwakilan tertentu, untuk memperlancar urusan perdagangan antara Indonesia dengan negara penerima.

Selain itu Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen lainnya, diperuntukkan kepada Kepala Kantor Perwakilan, mulai dari paspor apabila Anda adalah seorang WNA, lalu KTP dan NPWP bagi WNI. Kemudian foto berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar berwarna.

Masih banyak dokumen lain akan Anda butuhkan, namun beberapa dokumen yang kami sebutkan diatas wajib Anda miliki dan diserahkan kepada pihak yang mengurus pendirian kantor perwakilan nantinya.

Prosedur Pendirian KPPA

Prosedur KPPA adalah memuat berbagai informasi, seputar tata cara harus dilakukan oleh pihak yang mendirikan kantor perwakilan ini untuk pertama kalinya.

Jika hanya mengetahui syarat pendirian tanpa mengetahui prosedurnya, maka Anda akan merasa bingung nantinya dalam mengurus perizinannya. Pertama Anda perlu meminta surat persetujuan didapat dari BKPM, agar nantinya dapat digunakan sebagai lisensi kantor perwakilan.

Selanjutnya pihak pengajuan harus memperoleh surat domisili dari kecamatan lokal, tentunya dengan mengajukan terlebih dahulu pada kecamatan daerah setempat. Prosedur KPPA adalah pengacara akan menandatangani aplikasi, agar bisa lanjut ke tahap berikutnya.

Anda juga perlu melakukan registrasi NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, baru kemudian Tanda Daftar Perusahaan, yang menandakan bahwa perusahaan telah terdaftar di Indonesia.

Perbedaan KPPA dengan KP3A

Banyak orang salah mengira, bahwa KPPA adalah KP3A merupakan badan yang berdiri dengan tujuan serupa. Jika dilihat dari sebutannya, mungkin istilah ini sama-sama memiliki arti singkatan yang berbeda, mari kita bahas apa saja perbedaan yang dimiliki keduanya.

Perbedaan pertama terletak pada tujuan kedua badan ini berdiri, seperti kita tau, bahwa KPPA adalah Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia, sedangkan KP3A merupakan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Indonesia.

Kemudian dalam proses pengajuannya, KPPA tidak membutuhkan pengesahan dari notaris pada negara asalnya. Namun berbeda halnya dengan KP3A, dimana Anda membutuhkan pengesahan notaris dari negara asal, lalu dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri di Indonesia.

Perbedaan lainnya antara KP3A dengan KPPA adalah, KPPA memiliki batasan untuk tidak membuka kantor cabang dimanapun di Indonesia, karena sudah ditentukan peletakan kantornya. Sedangkan pada KP3A bebas membuka cabang kantor dimanapun di Indonesia.

Perbedaan berikutnya adalah, proses pengelolaan KP3A hanya dapat dikelola oleh pihak-pihak tertentu saja, yang memang memiliki latar belakang pendidikan di Universitas dan memiliki pengalaman terkait atas bidang tersebut, namun tidak demikian dengan KPPA.

Perbedaan lainnya adalah letak atau wilayah dimana kantor tersebut berdiri, seperti kita tau bahwa KPPA hanya dapat berdiri di gedung perkantoran di wilayah provinsi atau ibu kota. Namun KP3A lebih bebas, karena tidak ada aturan yang menentukan dimana kantor tersebut berdiri.

Faktor Penting Wajib Diperhatikan Sebelum Mendirikan KPPA

Banyak sekali hal yang wajib diperhatikan, sebelum mendirikan kantor perwakilan. KPPA adalah kantor perwakilan yang memiliki batasan juga hak dan kewajiban, yang sudah diatur pemerintah Indonesia, karena pada dasarnya kantor ini memiliki tujuan yang berbeda dengan KP3A.

Tujuan dibentuknya KP3A adalah sarana promosi, dimana suatu perusahaan mendirikan sebuah KP3A pada suatu negara, untuk mempromosikan produk atau jasanya di negara tersebut. Dengan memiliki kantor perwakilan, maka akan lebih mudah untuk melebarkan penjualan anda.

Salah satu hal yang wajib Anda perhatikan dalam mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah, menyiapkan berbagai dokumen dan prosedur dalam mendirikan kantor ini. Jika tidak mengetahui apa-apa mengenai prosedur pendiriannya, maka akan memakan waktu lebih lama.

Hal berikutnya yang wajib Anda ketahui dari KPPA adalah, batasan-batasan yang dimiliki dalam mendirikan kantor perwakilan ini. Karena dalam menjalankan kegiatannya, KPPA memang tidak memiliki kegiatan yang sebebas dengan KP3A.

Adapun larangan yang dimiliki oleh Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yang sudah diatur pada peraturan BKPM. Jangan lupa dengan dasar hukum KPPA, dimana pendiri Kantor Perwakilan Perusahaan Asing tentu wajib mengetahui dan mematuhi peraturan yang ada.

Batasan Batasan Kegiatan Perusahaan KPPA

Seperti yang sudah kami singgung sebelumnya, bahwa Kantor Perwakilan Perusahaan Asing memiliki batasan-batasan tertentu. Dalam menjalankan kegiatannya, ada batasan-batasan yang tidak boleh dilewati oleh pengelola KPPA.

1. Kewajiban Perusahaan KPPA

Salah satu kewajiban dimiliki oleh KPPA adalah, kegiatan pendiri KPPA hanya sebatas pengawas juga koordinator, yang mengurus kepentingan perusahaan gabungan maupun perusahaan induk. Kewajiban lainnya adalah pendiri KPPA harus memiliki izin, sesuai dengan peraturan BKPM.

Kewajiban lainnya adalah, pengelola Kantor Perwakilan Perusahaan Asing harus bertempat tinggal di Indonesia. Sehingga tanggung jawab serta mengelola kantor, bisa berjalan dengan lancar karena pihak pengelola berada ditempat yang sama dan tidak berkegiatan di luar negeri.

2. Hak Perusahaan KPPA

Adapun hak KPPA adalah bebas melakukan kegiatannya di Indonesia, asalkan masih termasuk ke dalam ketentuan dan peraturan yang ditetapkan. Adapun hak lainnya adalah, perusahaan berhak menjalankan kegiatannya selama di Indonesia.

Larangan Larangan untuk Perusahaan KPPA

Jangan lupa dengan berbagai larangan yang dimiliki oleh, salah satu larangan KPPA adalah kantor ini berdiri hanya untuk mempersiapkan pendirian dan pengembangan perusahaan PMA saja di Indonesia ataupun negara lain, bukan untuk mencari keuntungan atau penghasilan.

Larangan berikutnya adalah perwakilan asing tidak ikut serta dalam bentuk pengelolaan, baik pada anak perusahaan maupun cabang yang dimilikinya.

Penting untuk mengetahui larangan sekaligus batas yang dimiliki oleh badan ini, agar pihak pendiri perwakilan bisa menjalankan tugas sesuai dengan yang ditentukan.

Adakah Modal Minimal yang Diperlukan dalam Pendirian Perusahaan KPPA

Perlu diketahui bahwa dalam mendirikan perusahaan KPPA, Anda tidak membutuhkan minimal modal yang harus dipenuhi. Tidak seperti halnya saat mendirikan PMA, yang memiliki modal minimal sebesar 2,5 miliar rupiah.

Karena KPPA juga tidak memiliki pemegang saham, maka Anda juga tidak diwajibkan memiliki besaran nominal atas rencana investasi. Dapat dikatakan dalam mendirikan perusahaan KPPA, meskipun ada batasan dan larangan, namun pendiri perusahaan juga diberikan kebebasan.

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing juga memiliki batasan dalam mensponsori karyawan WNA, meskipun company berasal dari luar negeri. Kenali dengan baik, bagaimana prosedur dalam mendirikan perusahaan KPPA, karena siapa sangka, mungkin suatu hari Anda membutuhkannya.

Setelah mengenal lebih banyak informasi mengenai Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, kini Anda bisa memahami dengan baik apa saja hal yang perlu dilakukan sebelum mendirikannya. KPPA adalah kantor perwakilan asing, yang dapat didirikan apabila Anda memiliki izin usaha.

Baca juga: Ini Cara Melakukan Inkorporasi di Indonesia yang Benar

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.