Seperti yang Anda tahu, mendirikan Representative Office tidak boleh sembarangan. Ada sejumlah aturan seperti pajak representative office di Indonesia yang harus dipatuhi.

Representative Officer (RO) adalah kantor yang dipimpin oleh perorangan atau lebih WNA atau WNI yang ditunjuk langsung oleh perusahaan asing atau gabungan dari luar negeri namun menjadi perwakilan di Indonesia.

Berdasarkan keputusan BKPM nomor 7 tahun 2018, maka keberadaan RO bertujuan untuk pendirian dan pengembangan usaha perusahaan atau perusahaan afiliasinya. Adapun hal-hal yang dilarang adalah melakukan kegiatan yang bersifat komersial di dalam negeri.’

Peraturan Pajak Representative Office di Indonesia

Dalam aturan hukum kantor perwakilan perusahaan asing Pasal 2 UU Pph disebutkan bahwa bentuk usaha tetap adalah perusahaan yang dijalankan oleh perorangan dan tidak bertempat tinggal di Indonesia. Perorangan yang berada di Indonesia namun tidak lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan.

Perusahaan ini tidak didirikan, menetap atau melakukan kegiatan di Indonesia namun berperan sebagai kantor perwakilan di Tanah Air. Meski begitu, dalam pasal 5 tentang Tax Treaty dijelaskan pengecualian BUT yakni:

  1. Penggunaan fasilitas dilakukan untuk memamerkan atau menyimpan barang dagang milik perusahaan;
  2. Melakukan pengawasan persediaan barang dagang milik perusahaan yang bertujuan untuk diolah di perusahaan lainnya;
  3. Mengurus usaha perusahaan dengan tujuan periklanan, melakukan riset ilmiah sehingga kegiatan-kegiatan serupa yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan;
  4. Mengurus perusahaan dengan tujuan untuk membeli barang, barang dagangan atau sekedar mengumpulkan informasi terkait kepentingan perusahaan;
  5. Mengurus usaha perusahaan hanya boleh dilakukan untuk hal-hal yang bersifat persiapan atau penunjang saja.

Tarif Pajak Representative Office di Indonesia

Yang perlu dipahami, tarif perpajakan sudah ada dalam pasal 17 ayat (1) dan ayat (2a) UU PPh. Adapun perpajakannya menggunakan tarif khusus yang bersifat final untuk wajib pajak tertentu, seperti tidak dapat dihitung penghasilan nettonya.

Hal ini terkait dengan Norma Penghitungan Khusus yaitu bagi representative office yang melakukan kegiatan diluar fungsi persiapan dan penunjang, jasa penerbangan, pelayaran dan lain-lain diatur dalam PPh Pasal 15.

  1. Subjek Pajak
    Yang menjadi subjek dalam pajak representative office di Indonesia adalah WPLN sebagai kantor perwakilan/representative office namun berasal dari negara yang belum atau juga sudah memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dan mematuhi batasan-batasan yang ada.
  2. Objek Pajak
    Objek pajaknya adalah nilai ekspor bruto yakni semua nilai imbalan atau pengganti yang diterima atau diperoleh dan mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada pribadi atau badan yang menetap di Indonesia.

    Sedangkan besaran pajak yang dibebankan kepada WPLN dengan kantor perwakilan dagang di Indonesia sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.

    Untuk perhitungannya sendiri adalah sebagai berikut:
    - PPh atas penghasilan kena pajak terhutang dengan kalkulasi 30% x 1% = 0,3%
    - Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari BUT = 20% x 1-0,3 = 0,14

    Lalu untuk KPD dari berbagai negara P3B dengan Indonesia, maka besaran pajak terutang yang dibebankan harus sesuai dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha yang dimaksud dalam P3B terkait (SE-2/PJ.03/2009).

Prosedur Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan

Untuk bentuk prosedur pengurusan perizinan representative office terkait pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak dari WPLN yang memiliki Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. WPLN yang memiliki Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia harus membayar pajak/PPh terutang kepada bank persepsi atau kantor pos dan giro, selambat-lambatnya 15 bulan dari diterimanya penghasilan. Pembayaran ini menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) final;
  2. WPLN yang memiliki Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia harus melaporkan pembayaran pajak selambat-lambatnya pada tanggal 20 setelah penerimaan gaji atau penghasilan.

Adapun bentuk pembayarannya adalah formulir sesuai lampiran I KEP-667/PJ./2001 yang dilampiri dengan lembar ke-3 SSP final. Berangkat dari hal ini, sebaiknya Anda pahami perbedaan PT PMA dengan representative office.

Kewajiban bayar pajak tersebut tercantum dalam pasal 4 ayat (2), pasal 21 atau 26, pasal 23 atau 26 yakni saat kantor perwakilan atau perusahaan asing membayarkan sejumlah uang atas pekerjaan, kegiatan atau jasa kepada pihak ketiga.

Lalu untuk seluruh kantor perwakilan wajib menyampaikan SPT Tahunan (baik yang memenuhi kriteria BUT/wajib pajak tertentu maupun tidak). Meskipun kantor perwakilan termasuk WPLN namun tetap harus menyampaikan SPT Tahunan ini.

Apalagi perpajakan internasional tidak meniadakan atau menimbulkan pajak, namun lebih kepada pembagian hak pemajakan. Hal ini menjadi kewajiban yang harus dilakukan sesuai ketentuan pajak representative office di Indonesia.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.