Mengenai pendaftaran merek khususnya dalam merek dagang memang memiliki klasifikasi yang berbeda-beda, sebelum Anda melakukan pendaftaran merek dagang Anda sebaiknya pahami terlebih dahulu perbedaan merek biasa, terkenal dan termasyur.

Mengapa demikian? Karena jika merujuk dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebuah merek dapat diperoleh hak atas merek tersebut jika sudah terdaftar.

Andaikan terdapat merek dagang yang sama melakukan pendaftaran di waktu yang bersamaan, maka yang akan mendapatkan hak atas merek tersebut merupakan pemilik yang melakukan pendaftaran merek yang lebih awal.

Namun, hal ini tidak berlaku jika permohonan pendaftaran merek tersebut merupakan merek terkenal atau termasyur. Maka dengan memahami perbedaan merek biasa, terkenal dan termasyur Anda akan memahami prosedur pendaftaran merek yang baik dan benar.

Baca Juga: Perbedaan Simbol Merek C, R, TM dan SM

Daya Pembeda Suatu Merek

Sebelum memahami perbedaan merek biasa, terkenal dan termasyur ada hal yang perlu Anda pahami juga mengenai daya pembeda suatu merek. Dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis dijelaskan mengenai rumusan definisi merek, berikut penjelasannya:

1. Merek

Berdasarkan UU MIG definisi merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis dapat berupa gambar, nama, logo, kata-kata, angka, huruf, susunan warna, baik dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi.

Dapat berupa suara, hologram atau kombinasi 2 atau lebih unsur tersebut dengan tujuan untuk membedakan barang/jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangannya.

2. Merek dagang

Untuk merek dagang sendiri yaitu merek yang digunakan pada barang yang akan diperjualbelikan oleh seseorang atau badan hukum dengan tujuan membedakannya dengan barang sejenis lainnya.

3. Merek jasa

Terakhir, merek jasa merupakan merek yang digunakan pada kegiatan usaha dalam bidang jasa untuk diperdagangkan oleh seseorang dan badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Prinsip first-to-file dalam Hak Merek

Prinsip first-to-file memang menjadi landasan untuk pendaftaran merek Di Indonesia, hal ini sudah diatur dalam UU MIG. Dimana dalam peraturan mengenai pendaftaran merek bahwa merek yang disetujui dan memiliki hak atas merek yaitu seseorang yang melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Sehingga untuk pemohon selanjutnya jika terbukti bahwa merek tersebut serupa dengan merek yang sudah terdaftar, maka akan ditolak permohonannya.

Contoh Kasus Prinsip first-to-file

Untuk contoh kasus mengenai prinsip first-to-file diibaratkan terdapat permohonan pendaftaran merek dalam waktu yang bersamaan, maksud bersamaan disini yaitu hari yang sama.

Maka permohonan akan diproses untuk pemilik merek yang melakukan permohonan pendaftaran lebih awal, dan untuk permohonan yang selanjutnya tidak akan diterima atau ditolak.

Seperti yang sudah disebutkan diatas, permohonan pendaftaran merek yang dilakukan lebih awal tidak selalu mendapatkan prioritas jika yang didaftarkan merupakan merek terkenal atau termasyur.

Perbedaan Merek Biasa, Terkenal Dan Termasyhur

Berikut merupakan perbedaan merek biasa, terkenal dan termasyur berdasarkan buku Perlindungan Merek yang disunting oleh Tommy Hendra Purwaka.

1. Merek Biasa

Merek biasa merupakan merek yang tidak memiliki reputasi tinggi, atau merek ini kurang memberikan pancaran simbolis gaya hidup baik dari pemakaian atau teknologi.

Pandangan konsumen atau masyarakat menganggap bahwa merek tersebut memiliki kualitas yang rendah atau tidak memiliki driving power yang mampu memberikan sentuhan keakraban atau kekuatan mitos.

2. Merek Terkenal (Well-Known Marks)

Untuk merek terkenal yaitu merek yang sudah memiliki reputasi tinggi, serta memiliki kekuatan pancaran yang dapat memukau dan menarik konsumen. Sehingga jika jenis barang tersebut beredar di masyarakat akan langsung menimbulkan keakraban dan ikatan mitos kepada seluruh laporan konsumen.

3. Merek Termasyhur (Famous Marks)

Sedangkan untuk merek termasyhur istilahnya tidak terdapat dalam UU MIG, akan tetapi keberadaan terkait merek ini sering berpengaruh dalam proses pendaftaran dan perlindungan merek.

Bahkan di beberapa Negara merek termasyhur ini merupakan merek yang memiliki reputasi lebih tinggi dibandingkan dengan merek terkenal.

Dengan memahami dan mengetahui perbedaan merek biasa, terkenal dan termasyhur ini Anda akan mengenali merek dagang Anda berada dalam kategori yang mana, sehingga dalam proses pendaftarannya tidak menemukan kendala yang signifikan.

Baca juga: Bolehkah Memiliki Dua Merek Dagang yang Mirip?

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Referensi hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  2. Tommy Hendra Purwaka, ed. 2017. Perlindungan Merek. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia;
  3. Hukumonline.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.