Bolehkah memiliki dua merek dagang yang mirip? Pertanyaan tersebut kemungkinan saja terlintas untuk pelaku usaha yang sebelumnya telah memiliki hak atas merek, namun akan mengajukan permohonan merek baru dibidang usaha perdagangan/jasa.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami akan mengulas beberapa hal mengenai diperbolehkannya memiliki dua merek yang mirip dalam peraturan perundang-undangan tentang merek yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasannya.

Bolehkah Memiliki Dua Merek Dagang yang Mirip?

Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi geografis, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Sebelum menjawab diperbolehkan atau tidak memiliki dua merek dagang yang mirip, sebaiknya Anda melihat penjelasan kami mengenai definisi merek dan merek dagang dalam artikel perbedaan merek biasa, terkenal dan termasyur.

Setelah memahami mengenai apa itu merek dagang maka untuk menjawab bolehkah memiliki dua merek dagang yang mirip dapat merujuk pada pembahasan yang kami lansir dari Hukumonline terkait penjelasan mengenai fungsi merek menurut Margono Suyudi yaitu:

  1. Merek ditujukan untuk membedakan barang atau jasa dari suatu entitas satu dengan entitas lainnya, sehingga merek akan memfasilitasi konsumen saat membeli barang tertentu;
  2. Merek juga dapat membedakan kualitas barang atau jasa tertentu yang digunakan oleh konsumen, sehingga konsumen akan mengetahui konsistensi kualitas barang dan jasa yang ditawarkan melalui suatu merek;
  3. Merek merupakan identitas penghasil produk barang dan jasa yang dipasarkan;
  4. Merek juga dipakai untuk kegiatan pemasaran atas suatu produk, menarik perhatian konsumen hingga memberikan rasa percaya kepada konsumen.

Dengan demikian, pendaftaran merek dilakukan selain untuk perlindungan hukum juga memiliki fungsi untuk menghindari kerancuan terhadap produk yang dipasarkan terhadap produk perusahaan lain.

Jika seorang pelaku usaha akan mendaftarkan merek dagang yang mirip dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya, dikhawatirkan akan menimbulkan kerancuan dan kebingungan di pihak konsumen.

Namun, secara hukum memiliki dua merek terdaftar tidak melanggar hukum selama dipergunakan sesuai dengan jenis barang yang didaftarkan sebelumnya.

Jika Anda akan mendaftarkan merek dagang baru dengan merek yang mirip dengan merek dagang Anda sebelumnya, namun memiliki fungsi yang sama. Maka, sebaiknya melakukan penghapusan merek terhadap merek terdahulu.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Referensi Hukum:

Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.