Ketika Anda membeli sebuah produk, biasanya akan ada simbol-simbol tertentu seperti ™ atau ©. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai perbedaan simbol merek tersebut.

Jika Anda menemukan simbol © atau copyright yang mana sama halnya hak cipta. Hak cipta sendiri merupakan hak eksklusif yang didapatkan secara otomatis oleh pencipta sebuah produk yang sudah dihasilkan secara legal dan juga sudah dilindungi oleh undang-undang yang berlaku.

Namun perlu diketahui bahwa copyright dan hak cipta memiliki pengertian yang berbeda. Copyright lebih mengarah pada orang atau siapa yang berhak untuk menggandakan ciptaan dari pencipta aslinya “right to copy and right to publish”. Sedangkan untuk hak cipta sendiri merupakan hak yang diberikan pada pencipta produk tersebut.

Jika Anda menemukan produk atau barang dengan simbol tersebut, maka menandakan bahwa produknya original.

Definisi Simbol ™ atau Trademark

Perbedaan simbol merek yang selanjutnya adalah ™ atau Trademark atau merek dagang. Merek dagang merupakan tanda yang bisa ditampilkan secara grafis dalam bentuk logo, gambar, kata, nama, angka, susunan warna, huruf, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi seperti hologram atau menggunakan kombinasi 2 warna atau lebih. Tujuannya untuk menjadi pembeda barang yang diproduksi oleh orang atau badan hukum.

Dalam kata lain, simbol merek dagang ini akan digunakan untuk merek dagang yang tidak atau belum terdaftar, sehingga akan lebih baik jika badan hukum tersebut melakukan pendaftaran merek. Adanya penggunaan simbol ™ juga bukan menjadi perlindungan hukum. Merek tersebut hanya bisa dilindungi hukum jika sudah terdaftar saja.

Definisi Simbol ® atau Registered

Simbol yang satu ini adalah kebalikan dari simbol Trademark yang mana berarti telah terdaftar. Simbol seperti ini hanya bisa digunakan oleh pelaku usaha yang sudah mendaftarkan mereknya. Oleh karenanya, simbol ini juga memiliki kekuatan hukum yang paling kuat dikarenakan sudah terdaftar resmi pada DJKI.

Simbol ini juga bisa digunakan untuk kebutuhan non komersial atau komersial.

Definisi Simbol ℠ Atau Service Mark

Simbol service mark atau ℠ berarti merek jasa. Logo atau simbol seperti ini biasanya akan digunakan untuk merek dagang yang belum atau tidak terdaftar dalam bentuk jasa, misalnya jasa perbankan atau lainnya.

Tujuan dari penggunaannya adalah untuk memberikan informasi jika merek dagang tersebut memiliki hak common law atau legalitasnya sudah diakui tanpa menggunakan peraturan tertulis. Namun adanya simbol tersebut bukan berarti sudah dijamin atau dilindungi oleh undang-undang.

Perbedaan Simbol Merek Di atas Dalam Penggunaannya

  • Simbol copyright digunakan untuk produk atau barang yang memiliki hak cipta.
  • Simbol ™ atau trademark digunakan untuk produk yang belum terdaftar pada DJKI.
  • Simbol registered digunakan untuk produk yang sudah terdaftar pada DJKI.
  • Simbol service mark digunakan untuk merek jasa yang belum terdaftar.

Baca juga: 10 Manfaat dan Keuntungan Mengurus SNI di Indonesia

Perbedaan Simbol Merek Di atas Dalam Pendaftarannya

  1. Simbol copyright tidak perlu melalui pendaftaran dikarenakan hak cipta tersebut sudah didapatkan secara otomatis sejak produk yang dibuat diumumkan dan dipublikasikan.
  2. Simbol Trademark atau ™ berarti merek dagang tersebut masih belum didaftarkan sehingga perlu didaftarkan terlebih dulu agar bisa dilindungi secara hukum dan mendapatkan sertifikat merek.
  3. Simbol Registered sudah bisa digunakan ketika merek yang digunakan tersebut sebelumnya sudah didaftarkan pada DJKI secara resmi. Caranya adalah melalui https://merek.dgip.go.id/ dengan memberikan beberapa persyaratan. Simbol Service mark juga sama dengan yang lainnya dimana perlu didaftarkan terlebih dulu agar bisa dilindungi secara hukum.

Legalitas Penggunaan Simbol Dalam Merek Dagang

Dalam undang-undang sendiri tidak ada yang mengatur mengenai keempat simbol tersebut. Adanya simbol tersebut hanya digunakan sebagai pemberitahuan dan informasi untuk konsumen bahwa produk atau jasa tersebut sudah memiliki merek dagang.

Dalam kata lain, penggunaan simbol merek dagang tersebut tidak menjadi hal yang wajib dalam Undang-Undang, pencantuman simbol tersebut muncul dalam praktik untuk memudahkan dalam mengenali suatu merek dagang apakah sudah terdaftar atau belum. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis yang telah mengalami beberapa perubahan dalam Pasal 108 UU Cipta Kerja Tahun 2020 yang menyatakan bahwa:

“Hak atas Merek akan diperoleh setelah merek tersebut terdaftar”

Selanjutnya mengenai alur dan proses permohonan pendaftaran akan diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.