Di Indonesia sebelum melakukan pekerjaan baik karyawan maupun perusahaan, keduanya perlu melakukan perjanjian kerja secara tulisan ataupun lisan terlebih dahulu. Perjanjian kerja ini terdiri dari berbagai jenis, salah satunya adalah perjanjian kerja dengan waktu tertentu. Untuk lebih jelasnya terkait perjanjian kerja tersebut, berikut penjelasannya.

Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja waktu tertentu atau bisa juga disebut dengan PKWT merupakan suatu perjanjian yang melibatkan pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja dalam sebuah hubungan kerja pada waktu tertentu ataupun untuk pekerjaan tertentu. Sehingga terbentuk hubungan kerja secara langsung antara pegawai dan perusahaan, dan mengharuskan kedua belah pihak mendapatkan pemenuhan hak serta kewajibannya.

Dalam perjanjian ini berisi hubungan individual pekerja dan perusahaan, seperti contohnya menyangkut gaji atau upah pekerja, kedudukan atau jabatan, tunjangan fasilitas dan yang lainnya. Oleh karena itu, Anda perlu paham terlebih dahulu mengenai contoh surat kontrak kerja, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat PKWT tersebut adalah.

  • Dibuat tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia
  • Jika PKWT dibuat dalam Bahasa Indonesia dan juga dalam bahasa asing, dan terjadi perbedaan penafsiran maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku.
  • Tidak ada probation atau masa percobaan kerja, jika terjadi hal demikian maka perjanjian kerja batal demi hukum dengan masa kerja yang tetap dihitung.
  • Batas penggunaan PKWT paling lama hanya 2 tahun, dan saat dilakukan perpanjangan hanya boleh dilakukan sekali untuk jangka waktu hanya satu tahun. Jika perjanjian kerja melebihi waktu yang telah ditentukan tersebut, maka pekerja disebut sebagai karyawan tetap.

Perlu Anda ketahui juga bahwa tidak semua pekerjaan diperbolehkan menggunakan perjanjian kerja ini. Dalam pasal 59 Undang-undang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 100 Tahun 20004, ada beberapa jenis serta sifat pekerjaan yang masuk kriteria penggunaan PKWT, diantaranya adalah,

  1. Pekerjaan yang sifatnya sementara atau sekali selesai, paling lama sekitar 3 tahun. Maka dari itu perlu dicantumkan batas selesainya suatu pekerjaan pada pembuatan PKWT.
  2. Pekerjaan musiman yang tergantung cuaca dan musim, sehingga hanya satu pekerjaan pada satu musim tersebut.
  3. Pekerjaan yang berhubungan dengan segala produk atau kegiatan baru serta produk yang masih dalam percobaan, pelaksanaannya paling lama 2 tahun dengan masa perpanjangan 1 tahun.
  4. Yang terakhir pekerjaan harian lepas yang mana kegiatannya bersifat tidak tetap. Ketentuan untuk pekerjaan ini untuk buruh yang dalam satu harinya bekerja kurang dari 21 hari. Jika hal ini terjadi selama 3 bulan berturut-turut, maka perjanjian kerja berubah menjadi tidak tetap.

Demikianlah syarat perjanjian kerja waktu tertentu yang perlu Anda ketahui sebelum mulai meneken kontrak kerja dengan perusahaan. Pastikan sudah memahami semua alur dan syaratnya.

Baca juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.