Izin usaha rumah potong hewan merupakan salah satu hal yang perlu dimiliki oleh pemilik usaha pemotongan hewan di Indonesia. Memang tidak dapat dipungkiri lagi jika usaha pemotongan hewan saat ini menjadi salah satu alternatif usaha yang dapat dilakukan oleh masyarakat, permintaan akan daging dari hewan ternak yang semakin meningkat membutuhkan jasa atau pelayanan dari pengusaha pemilik rumah pemotongan hewan.

Rumah Pemotongan Hewan (RPH) sendiri merupakan unit pelayanan untuk masyarakat dalam penyediaan daging yang sehat, aman dan utuh dan sebagai sarana untuk melaksanakan pemotongan hewan secara benar.

Apa Itu Izin Usaha Rumah Potong Hewan

Izin usaha Rumah Pemotongan Hewan (RPH) merupakan perizinan yang didapatkan oleh badan usaha, yang diberikan oleh Bupati/Walikota setempat sebagai legalitas perizinan pendirian badan usaha rumah pemotongan hewan.

Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pemotongan hewan dan/atau penangan daging wajib mengantongi izin dari Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pemberian izin usaha rumah pemotongan hewan Bupati/Walikota, harus memperhatikan persyaratan teknis dan tata cara pemotongan hewan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga untuk mendapatkan izin usaha rumah potong hewan ini harus menyerahkan persyaratan yang telah ditetapkan.

Dasar Hukum Pengaturan Izin Usaha Rumah Potong Hewan

Dasar hukum yang mengatur izin usaha pemotongan hewan tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 13/PERMENTAN/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging.

Serta peraturan lain yang mengatur izin usaha rumah pemotongan hewan tertuang dalam peraturan setiap daerah dan/atau Bupati/Walikota setempat.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Mengenai Izin Usaha Rumah Kost

Jenis Izin Usaha Rumah Potong Hewan

Jenis izin usaha pemotongan hewan merupakan izin usaha yang langsung diberikan oleh Pejabat berwenang seperti Bupati/Walikota setempat, dimana izin usaha ini tidak dapat dipindahtangankan kepada orang atau badan hukum lainnya tanpa sepengetahuan tertulis dari Pejabat yang ditunjuk.

Jenis Peternakan yang Memerlukan Izin Usaha Rumah Potong Hewan

Jenis usaha yang memerlukan izin usaha rumah potong hewan merupakan jenis peternakan seperti unggas, kambing, sapi, kerbau dan sejenisnya. Dimana hewan-hewan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah daerah. Beragamnya budaya dan kepercayaan yang ada di Indonesia, jenis peternakan hewan pun beragam setiap daerahnya.

Namun, hal yang paling umum untuk jenis peternakan yang memerlukan izin usaha rumah potong hewan yaitu unggas, kambing dan sapi.

Prosedur Pengajuan Izin Usaha Rumah Potong Hewan

Untuk prosedur pengajuan izin usaha rumah potong hewan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dan dipersiapkan oleh pemohon. Berikut langkah-langkahnya.

1. Mengajukan Surat Permohonan

Seorang pemohon harus membuat sebuah surat permohonan yang diajukan kepada Dinas Peternakan dan juga Perkebunan sebelum memutuskan untuk mendirikan sebuah rumah potong hewan.

Surat permohonan ini bertujuan untuk memudahkan pihak dinas dalam melakukan survey dan pemantauan terhadap proses aktivitas dari rumah potong hewan tersebut, termasuk dengan jenis hewan yang akan dipotong.

2. Lokasi Rumah Potong Hewan

Pemohon harus menyiapkan lahan atau lokasi yang akan didirikan rumah potong hewan tersebut, yang tentu harus jauh jaraknya dengan pemukiman penduduk. Pendirian rumah potong hewan yang harus didirikan berlokasi jauh dari pemukiman penduduk, dikarenakan limbah dari proses pemotongan hewan akan membawa kuman dan juga penyakit yang akan membahayakan warga.

Petugas dari Dinas nantinya akan melakukan survey lokasi, dan menentukan apakah lokasi tersebut sudah benar-benar aman dan dapat dilakukan pendirian rumah potong hewan.

3. Proses Pengawasan Rutin

Ketika semua proses perizinan telah selesai dan didapatkan, maka selanjutnya harus ada tindakan pengawasan secara rutin yang bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kerugian yang melibatkan banyak pihak. Proses pengawasan secara rutin ini tentu juga akan menjaga kualitas dan proses pemotongan hewan yang akan tetap sesuai dengan prosedur.

Syarat Mengajukan Izin Usaha Rumah Potong Hewan

Untuk persyaratan yang harus dipersiapkan dalam pendirian rumah potong hewan, khususnya untuk pendirian RPH baru yaitu adalah sebagai berikut. Perlu dicatat bahwa ketentuan dokumen yang dibutuhkan dalam mengajukan izin di satu daerah dengan daerah lainnya bisa jadi berbeda. Namun, ada beberapa ketentuan yang bersifat umum dan memang dipersyaratkan di semua daerah:

  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi KTP pemohon;
  3. Fotokopi NPWP pemohon;
  4. Rekomendasi dari SKPD terkait (Dinas Peternakan dan Perikanan)
  5. Fotokopi IMB;
  6. Dokumen UPL/UKL/IPAL;
  7. Surat kuasa (apabila tidak diurus sendiri); dan
  8. Pernyataan Pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Masa berlaku Izin Usaha Rumah Potong Hewan

Untuk masa berlaku izin usaha rumah potong hewan sendiri hanya berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperbaharui oleh pemilik usaha. Hal ini bisa Anda periksa kembali pada Peraturan Bupati atau Walikota setempat, karena ketentuan setiap Peraturan Daerah berbeda. Ada beberapa Kabupaten atau Kota yang masa berlaku izin usaha rumah potong hewannya berlaku hingga lima tahun.

Untuk berakhirnya masa berlaku izin usaha rumah potong hewan dapat berakhirnya dengan sendirinya dan/atau telah lewat 3 (bulan) setelah pemegang izin meninggal dunia atau dibubarkan badan hukumnya.

Bolehkan Rumah Potong Hewan Didirikan Di Lingkungan Perumahan

Sesuai dengan Perda dan Peraturan Menteri Pertanian pendirian rumah potong hewan tidak dapat dilakukan di lingkungan perumahan atau pemukiman penduduk. Pendirian harus dilakukan, jauh dari pemukiman warga agar tidak terdampak limbah dari hasil pemotongan hewan tersebut.

Sehingga lokasi atau lahan yang harus disiapkan oleh pemilik usaha harus benar-benar jauh dan bukan dalam lingkungan perumahan warga.

Langkah Hukum Jika Rumah Potong Hewan Tidak Memiliki Izin

Untuk setiap badan usaha rumah pemotongan hewan yang tidak memiliki izin dari pemerintah setempat, maka kegiatan usahanya akan dihentikan dan akan dikenakan sanksi administratif atau bahkan penutupan tempat usaha.

Sehingga penting untuk pelaku usaha, sebelum memutuskan untuk menjalankan usaha rumah pemotongan hewan, segera melakukan pengurusan perizinan kepada pemerintah setempat agar kegiatan usaha tersebut berjalan dengan lancar.

Biaya Pengurusan Izin Usaha Rumah Potong Hewan

Untuk biaya pengurusan izin usaha rumah potong hewan sejauh pengamatan kami, tidak ada keterangan resmi terkait biaya tersebut. Hal ini juga dikarenakan pengurusan perizinan pendirian rumah potong hewan akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah masing-masing sesuai dengan lokasi calon pemilik usaha.

Kepada Siapa Kita Dapat Mengajukan Izin Usaha Rumah Potong Hewan

Permohonan pengajuan izin usaha rumah potong hewan pertama diajukan kepada Dinas pertanian, perhutanan dan peternakan setempat. Kemudian jika semua persyaratan teknis telah memenuhi kriteria maka pengajuan akan diteruskan kepada Bupati/Walikota oleh Kepala Dinas Perizinan tersebut.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.