Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan – Dalam kegiatan berbisnis hal yang paling mendasar yaitu modal awal, namun tidak semua pelaku usaha memiliki cukup dana untuk mengawali sebuah bisnisnya. Modal usaha tidak selalu terkait tentang uang tunai, melainkan berupa barang-barang yang tentu akan jadi penunjang kebutuhan sebuah perusahaan.

Dengan fenomena tersebut, hadirnya perusahaan pembiayaan tentu membantu para pelaku usaha yang masih kekurangan dalam permodalan usahanya. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Kemenkeu No. 448/KMK.017/2000 perusahaan pembiayaan adalah badan usaha diluar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.

Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan

Dalam mendirikan lembaga perusahaan pembiayaan harus memiliki izin. Izin usaha perusahaan pembiayaan diatur dan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) POJK 28/2014 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan dimana permohonan mendirikan perusahaan pembiayaan harus diajukan oleh Direksi kepada OJK. Peraturan lain terkait perusahaan pembiayaan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. 012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan.

Seorang direksi harus melampirkan dokumen persyaratan izin usaha perusahaan pembiayaan berikut;

  1. Akta atau surat izin pendirian perusahaan atau koperasi
  2. Menyiapkan dokumen laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik
  3. Data pemegang saham perusahaan dan jumlah kepemilikannya
  4. Surat pernyataan dari direksi yang menyampaikan bahwa;
  • Seluruh setoran modal tidak hasil pinjaman atau modal murni
  • Seluruh setoran modal bukan merupakan hasil dari pencucian uang
  • Tidak ada catatan kredit macet
  • Lolos dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) di perbankan
  • Tidak pernah terlibat hukum dan melakukan hukum pidana pada sektor atau bidang usaha jasa keuangan selama 5 tahun
  • Tidak pernah mengalami perusahaan pailit yang dinyatakan oleh putusan pengadilan.
  • Tidak pernah terlibat dalam penanaman modal atau pemegang saham pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut surat izin usahanya.

Setelah semua persyaratan izin usaha perusahaan pembiayaan lengkap, dan disetorkan kepada OJK. OJK akan memproses permohonan tersebut dan akan melakukan peninjauan untuk mengeluarkan persetujuan selama 30 hari kalender sejak permohonan awal diajukan.

Baca Juga: IUMK: Pengertian dan Cara Membuatnya

Alasan Memiliki Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan

Memiliki izin usaha perusahaan pembiayaan merupakan faktor yang terpenting dalam menjalankan usaha di bidang keuangan atau jasa pembiayaan, selain menghindari dari resiko hukum tidak memiliki izin usaha perusahaan pembiayaan yang akan berakibat kepada kegiatan usaha, memiliki izin usaha perusahaan pembiayaan akan memberikan kepercayaan lebih kepada para konsumen.

Karena dalam usaha perusahaan pembiayaan tentu akan melibatkan hubungan baik atau kepercayaan antara perusahaan dan konsumen untuk berlangsungnya kegiatan usaha. Dengan adanya perusahaan pembiayaan ini sudah banyak memberikan manfaat, terlebih dalam sektor perekonomian di Indonesia.

Saat ini sudah tercatat banyak sekali contoh lembaga pembiayaan di Indonesia yang membantu banyak pelaku usaha atau badan usaha dalam berbisnis. Hal ini tentu berdampak positif jika dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan demikian, jika Anda pelaku usaha yang berniat mendirikan sebuah lembaga pembiayaan, pastikan telah mengetahui secara jelas manfaat serta tujuan dari perusahaan pembiayaan tersebut. Kemudian pastikan memiliki surat izin usaha perusahaan pembiayaan yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Baca Juga: Mengenal Surat Izin Tempat Usaha Lebih Jauh

Tanyakan Terkait Regulasi Atau Aturan Hukumnya Kepada Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal regulasi atau aturan hukum yang mengatur tentang perusahaan pembiayaan dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.