Sebuah lembaga pembiayaan atau perusahaan pembiayaan harus memiliki izin usaha perusahaan pembiayaan, dalam mendirikannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap lembaga perusahaan pembiayaan wajib mengajukan permohonan dan disetujui oleh OJK. Lalu bagaimana resiko hukum tidak memiliki izin usaha perusahaan pembiayaan? Berikut penjelasannya.

Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang tujuan didirikannya untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan usaha Kredit.

Resiko Hukum Tidak Memiliki Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan

Dalam menjalankan aktivitas usahanya perusahaan pembiayaan atau lembaga pembiayaan akan memiliki resiko hukum . Perizinan dalam mendirikan lembaga pembiayaan bertujuan untuk menciptakan sistem perekonomian yang terarah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku badan hukum yang secara langsung mengawasi aktivitas lembaga pembiayaan memiliki latar belakang dan tujuan perizinan untuk perusahaan pembiayaan.

Sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.47/POJK.5/2020 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan tujuan dan latar belakang perizinan perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Tujuan utama dalam peraturan perizinan usaha lembaga pembiayaan yaitu untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing industri serta mendukung perkembangan usaha perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah sehingga dapat meningkatkan peran dan kontribusi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah terhadap perekonomian nasiona
  2. Peraturan ini merupakan penyempurnaan terhadap POJK No.28/POJK.05/2014

Untuk meminimalisir resiko hukum tidak memiliki izin usaha perusahaan pembiayaan, maka lembaga pembiayaan harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai badan usaha tentu memiliki surat izin sangat diwajibkan, hal mendasar dari badan usaha jika tidak memiliki izin usaha yaitu dengan diberhentikannya aktivitas usaha tersebut. Namun berbeda jika dalam melakukan aktivitas usahanya ternyata terdapat hal yang merugikan dan menyebabkan keterlibatan hukum pidana, maka pelaku usaha akan dijerat sesuai dengan pelanggarannya.

Resiko hukum yang satu ini juga menjadi tahap pertama secara langsung ditutup aktivitas usahanya, dan tidak di perizinkan menjalankan perusahaan tersebut. Kemudian jika memang selama berjalannya aktivitas usaha terindikasi terjadi pelanggaran hukum lainnya, maka lembaga pembiayaan tersebut akan dijerat pasal-pasal lain yang menunjang dengan pelanggaran dari perusahaan tersebut.

Hal ini dikarenakan terdapat berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan pembiayaan dalam mendirikannya. Sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhak memutuskan kelayakan dan berhak mencabut izin jika terdapat persyaratan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jadi, resiko hukum tidak memiliki izin usaha perusahaan pembiayaan, yaitu pemberhentian aktivitas usaha. Anda dapat melihat contoh lembaga pembiayaan di Indonesia yang sudah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai referensi jika ingin mendirikan perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Berbagai Macam Resiko Usaha Dalam Bisnis Hingga Cara Mengatasinya


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.