Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK merupakan hal terpenting yang harus dimiliki oleh pemilik usaha sebagai bentuk izin usahanya. Dalam menjalankan usaha tentu aktivitas bisnis akan sangat mudah dan berkembang jika seorang pemilik usaha telah mengantongi IUMK.

Pemerintah saat ini melalui programnya sedang memfokuskan perkembangan dalam industri bisnis khususnya untuk para pengusaha UMKM atau yang biasa dikenal sebagai industri rumahan. Sebagai pemilik usaha UMKM tentunya untuk mengikuti program pemerintah, harus memiliki IUMK. Bagaimana penjelasan mengenai IUMK dan cara membuatnya? Berikut telah kami rangkum dalam artikel ini.

Apa itu IUMK?

Izin Usaha Mikro kecil atau IUMK adalah surat legalitas yang diberikan kepada pemilik usaha dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar naskah. Isi dalam naskah tersebut akan memberikan payung hukum untuk pemilik dan usaha tersebut.

Berdasarkan UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UMKM yang dapat mengurus IUMK harus memenuhi kriteria berdasarkan jumlah kekayaan dan omzetnya. Untuk usaha mikro kriteria tersebut harus memiliki jumlah kekayaan paling banyak Rp. 50 Juta dan omzet tahunan paling banyak Rp. 300 Juta.

Untuk usaha kecil, jumlah kekayaan harus berada atau berkisar antara Rp. 50 Juta hingga Rp. 500 Juta dan memiliki omzet tahunan berkisar antara Rp. 300 Juta hingga Rp. 2,5 Miliar. Oleh karena itu jika Anda seorang pemilik usaha yang memenuhi kriteria tersebut, maka memiliki IUMK adalah sebuah keharusan.

Cara Membuat IUMK

Cara pengajuan permohonan atau pembuatan IUMK memang cukup mudah dapat dilakukan secara online atau dengan cara mendatangi Kantor Kecamatan sesuai tempat usaha berada dengan menyiapkan dan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. Membawa surat pengantar dari RT dan RW setempat;
  2. FC KTP dan KK pemilik usaha atau penanggung jawab usaha;
  3. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
  4. Nomor telepon atau alamat email aktif

Setelah semua persyaratan diatas disiapkan maka Anda dapat langsung mendatangi Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili tempat usaha, berikut langkah-langkah yang akan dilalui:

  1. Mengambil formulir yang disediakan
  2. Mengisi formulir pendaftaran IUMK
  3. Penyerahan formulir dan persyaratan ke petugas
  4. Petugas akan meninjau atau memeriksa kebenaran dokumen tersebut
  5. Jika semua persyaratan sesuai maka petugas akan memberikan 1 lembar naskah IUMK
  6. Jika persyaratan tidak lengkap atau kurang sesuai, maka petugas akan meminta pemohon untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Cara Membuat IUMK Online

Jika Anda memutuskan untuk membuat IUMK secara online, maka syarat utama yang harus Anda siapkan yaitu alamat email dan nomor telepon aktif. Setelah itu Anda akan melalui beberapa tahapan pendaftaran untuk membuat perizinan usaha mikro, berikut tahapan-tahapan yang akan dilalui:

Tahap Pertama

  1. Buka laman OSS (online single submission) di alamat www.oss.go.id di browser Handphone atau PC Anda.
  2. Jika laman tersebut sudah terbuka, maka Anda akan melihat berbagai menu pada laman tersebut. Kemudian klik “daftar” untuk membuat akun lalu lanjutkan dengan mengisi formulir yang tampil di layar. Saat mengisi, mohon memasukkan data yang sebenarnya
  3. Masukkan kode captcha yang terlihat dengan benar
  4. Klik kembali tombol “daftar” yang terletak di bawah
  5. Setelah itu Anda akan diminta untuk mengonfirmasi alamat email yang didaftarkan. Untuk mengonfirmasi, buka alamat email Anda kemudian klik pesan yang dikirimkan oleh OSS lalu klik “aktivasi”
  6. Jika berhasil berarti akun Anda sudah aktif

Tahap Kedua

  1. Sebelum lanjut, cek lagi kembali email verifikasi dari OSS dan salin password yang tertera pada pesan tersebut.
  2. Lalu kemudian kembali ke laman OSS dan lakukan “login
  3. Masukkan alamat email terdaftar pada kolom username lalu tempel salinan password yang diberikan oleh OSS
  4. Sebelum klik “login” masukkan kode captcha
  5. Setelah itu klik pada menu “perizinan mikro,” lalu klik “pengajuan baru,” dan masukkan beberapa data penting yang diminta
  6. Selanjutnya klik “simpan” lalu klik “tambah data” untuk mengisi data tentang jenis usaha, jangan lupa klik “simpan data usaha”

Tahap Ketiga

Tahap selanjutnya untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB) dan IUMK adalah:

  1. Klik data usaha yang telah didaftarkan lalu tekan tombol “simpan” dan “lanjutkan”
  2. Klik menu data usaha dan klik “proses NIB”
  3. Untuk mendapatkan NIB, unduh lalu simpan
  4. Terakhir, klik “Cetak Izin Usaha” untuk mengunduh dan mendapatkan IUMK

Tujuan Dari Pembuatan IUMK

Tujuan dari pembuatan dan memiliki IUMK adalah untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan untuk setiap pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan dan mengembangkan aktivitas usahanya.

Selain itu, pelaku usaha juga dapat mengikuti program dan fasilitas yang telah disiapkan oleh pemerintah, sehingga usaha tersebut akan mudah berkembang di kemudian hari.

Contoh Surat Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK

IUMK
IUMK

Demikian penjelasan mengenai IUMK, semoga penjelasan tersebut bermanfaat untuk Anda.

Untuk Membantu Kelancaran Bisnis, Anda Dapat Berkonsultasai Dengan Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal masalah bisnis seperti Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.