Hak penumpang pesawat delay harus dimengerti. Sehingga Anda tidak akan mengalami kerugian penuh karena keterlambatan tersebut. Misalnya, saat perjalanan bisnis yang membutuhkan tepat waktu, maka jika terlambat sangat merugikan.

Oleh karena itu, Anda harus mengerti apa saja hak yang bisa diambil. Memang saat ini banyak sekali maskapai penerbangan yang bisa memenuhi kebutuhan Anda dalam berpergian jauh.

Menggunakan pesawat waktu tempuh lebih pendek. Sehingga sangat cocok bagi siapa saja yang ingin berpergian jauh, tetapi tidak ingin memakan waktu lama. Walaupun memang ongkosnya lebih tinggi disbanding transportasi lain.

Walaupun begitu, menggunakan penerbangan juga terdapat kendala yang menyebabkan keterlambatan terbang. Untuk itu, pemerintah juga memberikan hak penumpang pesawat delay. Sehingga uang Anda tetap aman atau tidak mengalami kerugian penuh.

Ketepatan waktu dalam penerbangan juga menjadi pelayanan yang harus tetap dijaga, dengan begitu konsumen tidak menunggu terlalu lama. Dan menyebabkan mereka tetap nyaman dengan pelayanan yang diberikan.

Hak penumpang Pesawat Delay Berikut ini

Dalam ketentuan sesuai pasal 2 permenhub nomor PM 89 tahun 2015, tentang penanganan keterlambatan atau delay management, terdapat jenis-jenis keterlambangan penerbangan atau delay pada angkutan udara niaga yaitu:

Adanya flight delayed atau keterlambatan penerbangan. Kemudian denied boarding passenger yaitu tidak terangkut penumpang karena kapasitas pesawat udara. Dan jenis terakhir adalah pembatan penerbangan atau cacelation of flight.

Hak penumpang pesawat delay juga ada karena hal tersebut. Memang keterlambatan ini sering terjadi karena beberapa faktor salah satunya karena cuaca. Tentunya adanya keterlambatan ini maskapai mempunyai alasan.

Oleh sebab itu, apapun alasanya maskapai wajib untuk memberikan kompensasi untuk para calon penumpang. Kompensasi tersebut memang wajib diberikan karena menjadi hak penumpang pesawat delay.

Kompensasi tersebut bisa diberikan maskapai untuk calon penumpang dapat berupa makanan, uang tunai sampai dipindahkan ke maskapai yang lain. Akan tetapi, hal tersebut diberikan sesuai dengan lama waktu delaynya.

Ketentuan kompensasi untuk penumpang pesawat delay sesuai dengan aturan “permenhub 77/2011” mengenai pengangkutan angkatan udara dan Permenhub 89/2015 tentang delay management. Sehingga maskapai tidak asal memberikan kompensasi tersebut.

Aturan keterlambatan atau delay pesawat bisa memberikan kompensasi kepada calon penumpangnya. Berikut ini beberapa ganti rugi hak penumpang pesawat delay yang bisa didapatkan apabila terjadi keterlambatan penerbangan.

  1. Apabila keterlambatan 30 hingga 90 menit maka pihak maskapai harus memberikan snack seperti mineral cup dan roti.
  2. Kemudian jika keterlambatan 90 sampai 180 menit maka wajib memberikan makanan berat serta snack. Penumpangnya juga bahkan boleh minta untuk pindah ke penerbangan lain, tanpa ada biaya tambahan.
  3. Delay lebih 180 menit, maka maskapai wajib memberikan makanan berat serta snack. Kemudian jika penumpangnya tidak bisa dipindahkan penerbangan lain. Maskapai harus memberikan fasilitas supaya diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
  4. Delay sampai lebih 4 jam maka wajib memberikan ganti rugi sebesar 300.000 ribu rupiah per penumpang.  Hal ini juga menjadi hak penumpang pesawat delay.
  5. Ganti rugi 50% atau 150 ribu pe penumpang jika maskapai menawarkan tujuan terdekat dengan tujuan awal atau rerouting. Sehingga pihak penerbangan harus menyediakan tiket atau transportasi lain sampai tujuan.

Hal tersebut digunakan jika memang tidak ada transportasi lain. Tentunya hal ini sangat perlu diperhatikan karena menjadi hak penumpang pesawat delay. Sehingga bisa memberikan pelayanan terbaiknya.

Kemudian pembatalan penerbangan dari maskapainya maka wajib mengalihkan penumpang untuk penerbangan berikutnya. Jika tidak dialihkan maka hak penumpang pesawat delay yaitu diberikan akomodasi diangkut jadwal hari berikutnya.

Namun, apabila penumpang tidak mau atau menolak setelah delay 180 menit, ataupun dikarenakan pembatalan penerbangan maka harus mengembalikan uang. Uang tersebut sesuai harga tiket yang sudah dibayarkan oleh penumpang.

Semua memang memiliki aturannya masing-masing begitu juga mengenai masalah keterlambatan ini. Maskapai harus menaati kewajiban tersebut dalam memberikan hak penumpang pesawat delay. Sehingga penumpang masih tetap nyaman dengan pelayanan tersebut. Penumpang juga harus mengerti cara klaim kompensasi delay pesawat yang benar. Dengan begitu, Anda tidak akan rugi akibat keterlambatannya itu. Hak penumpang pesawat delay juga sebaiknya dimengerti oleh semua orang.

Konsultasikan pada Justika Tentang Hak Penumpang Pesawat

Beberapa orang terkadang masih bingung mengenai hak penumpang pesawat delay. Oleh karena itu, Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun di bidang hukum. Konsultasikan permasalahan Anda terkait beberapa hal tersebut melalui layanan berbayar Justika, seperti:

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan  Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.