Dalam sebuah jual beli, hak penderita demensia di mata hukum akan diberikan sebagai pemenuhan syarat perjanjian agar sah. Hal ini karena seseorang dengan penyakit tersebut dianggap tidak cakap untuk menjalankan hak maupun kewajibannya.

Hak penderita demensia di mata hukum sendiri berupa permohonan pengampuan oleh keluarga. Dengan demikian seluruh perjanjian serta tindakan hukum akan diwakilkan sehingga ada pertanggung jawaban jika terjadi hal-hal tidak diinginkan di masa mendatang.

Dalam KUHPerdata sendiri, setiap orang dewasa dianggap cakap, kecuali jika undang-undang telah menentukan bahwa orang tersebut tidak cakap. Selain seseorang dengan penyakit otak, seseorang yang belum dianggap dewasa juga masuk dalam hal ini.

Adanya pengampuan terhadap orang tidak cakap karena menderita penyakit otak akan memudahkan hukum jual beli dengan penderita demensia. Hal-hal berkenaan dengan itu juga telah diatur dalam undang-undang perdata.

Hukum Jual Beli dengan Penderita Demensia

Hak penderita demensia di mata hukum diberikan agar dapat memenehui persyaratan jual beli, terutama berkenaan dengan kecakapan dalam menerima hak dan kewajiban. Bukan hanya demensia saja, penyakit otak lainnya juga termasuk.

Pasal 433 KUHPerdata menyebutkan bahwa orang dewasa dalam keadaan dungu, sakit pada bagian otak, juga mata gelap perlu berada dalam pengampuan. Termasuk juga jika terkadang masih cakap mempergunakan pikirannya.

Selain itu, seseorang yang telah dewasa juga dapat di bawah pengampuan karena alasan keborosannya. Maka telah jelas dalam pasal tersebut berkenaan dengan syarat orang yang membutuhkan pengampuan.

Adanya hak penderita demensia tersebut juga dikarenakan mengingat menjadi syarat sahnya perjanjian. Jika tidak ada wali pengampu dalam perjanjian, maka hakim bisa membatalkan perjanjian tersebut sewaktu-waktu jika terdapat gugatan.

Selain itu, hal ini juga akan mencegah adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang bisa memanfaatkan keadaan tersebut. Orang dapat menjadi wali pengampu Apabila merupakan keluarga sedarah atau pasangan sah.

Hak Penderita Demensia di Mata Hukum

Hak penderita demensia di mata hukum dalam hal perjanjian jual beli agar pihak yang melakukan perjanjian dalam posisi aman. Sebab tanpa adanya pengampu, maka kedua pihak harus berhadapan dengan hukum jika terjadi gugatan.

1. Pengertian Demensia

Sebelum memahami hak penderita demensia di mata hukum, ada baiknya untuk memahami tentang penyakit itu sendiri. Sebab penyakit yang menyerang sel otak ini bukanlah pikun biasa dialami oleh lansia.

Demensia atau gangguan pikun merupakan sebuah penyakit karena adanya krusakan pada sel-sel otak yang memiliki fungsi kognitif serta mental. Seseorang yang menderita gangguan pikin ini memiliki kemampuan kerja otak menurun.

Akibatnya terjadi gangguan dalam hal berpikir, mengingat, juga mental, emosi, serta perilaku sehingga aktivitas sehari-hari juga ikut terganggu. Meski umum terjadi pada orang lanjut usia, namun tidak menutup kemungkinan dialami pada usia muda.

2. Dibawah Pengampuan

Melihat dari pengertiannya, maka hak penderita demensia diberikan karena adanya sakit ingatan. Menurut undang-undang, kondisi ini harus ditaruh dalam pengampuan atau curatele yang berhak diminta oleh keluarga dari yang bersangkutan.

Permintaan mengenai curatele harus diajukan pada Pengadilan Negeri domisili pihak bersangkutan untuk mendapat hak penderita demensia di mata hukum. Selain itu, juga harus disertai dengan peristiwa yang menguatkan alasan menaruhnya dalam pengawasan.

Bukti serta saksi juga perlu ada untuk diperiksa hakim. Kedudukan orang yang dimohon untuk pengampuan sama seperti anak dibawah umur, dalam artian tidak dapat melakukan perbuatan hukum secara sah.

3. Cara Jual Beli

Penderita demensia berhak untuk melakukan jual beli melalui anggota keluarga yang bertindak sebagai pengampu atau wali. Selain dalam perjanjian, wali ini juga akan mewakili semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengampu.

Perjanjian transaksi jual beli sendiri dianggap sah apabila memenuhi empat persyaratan. Pertama kesepakatan kedua belah pihak, kedua adalah kecakapan yang dalam hal ini bersangkutan dengan dengan penderita demensia.

Syarat selanjutnya adalah hal diperjanjikan sudah ditentukan jenis-jenisnya. Syarat terakhir adalah semua perjanjian tidak melanggar undang-undang, kesusilaan, maupun kepatutan menurut 1320 KUHPerdata.

Seseorang dapat melakukan tindakan hukum dan sah dalam perjanjian harus dianggap cakap. Oleh karena itu terdapat hak penderita demensia di mata hukum melalui pengampu yang menjadi wali dalam perjanjian maupun tindakan hukum.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.