Contoh dokumen AMDAL harus dipahami dan didalami agar rencana usaha atau kegiatan bisa diterapkan dengan cepat. Dengan demikian, dokumen yang dibuat bisa sesuai dengan prosedur dan standar yang ditetapkan oleh undang – undang.

AMDAL  bukan lah hal baru di Indonesia, karena ketentuan ini sudah diatur dalam Undang – Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu  “yang beberapa ketentuannya telah diubah dengan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”. Setiap jenis usaha kegiatan yang akan direncanakan baik oleh swasta maupun pemerintah harus membuat AMDAL terlebih dahulu.

Namun Untuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup ini sudah dicabut dan tidak berlaku lagi saat ini. Yang dapat menjadi acuan saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

“Pemerintah kemudian memperbaikinya lewat Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup, yang di dalamnya termasuk instrumen kajian lingkungan hidup dan instrumen lingkungan hidup”.

Berbagai fenomena alam seperti krisis iklim, pemanasan global, dan bencana lainnya merupakan buntut dari akibat kerusakan alam yang terus dilakukan oleh manusia. Tujuan AMDAL secara umum adalah untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup tersebut.

Ketika lingkungan hidup terancam, maka efeknya akan berakibat buruk juga pada manusia. Sebelum kerusakan terjadi, langkah pencegahan harus dilakukan. Bahkan sebisa mungkin AMDAL membuat dampak positif suatu rencana kegiatan dapat dimaksimalkan untuk lingkungan hidup.

Contoh Dokumen AMDAL Beserta Prosedur Penyusunannya

AMDAL menjadi syarat wajib bagi pelaku usaha dalam membuat perencanaan usaha atau kegiatan yang memiliki kaitan langsung dengan lingkungan. Dalam membuat AMDAL, ketentuannya harus sesuai dengan yang ditetapkan oleh Undang – Undang. Berikut ini prosedur penyusunan AMDAL yang bisa diikuti.

1. Proses Screening Wajib AMDAL

Proses screening atau proses penapisan ini merupakan tahap seleksi yang diterapkan apakah rencana usaha atau kegiatan tersebut wajib membuat dokumen AMDAL atau tidak perlu. Nantinya akan dilakukan kajian ringan terhadap rencana usaha tersebut.

Biasanya jenis rencana kegiatan atau usaha yang tidak wajib AMDAL merupakan bidang yang kaitannya dengan lingkungan hidup sangat sedikit. Contohnya di zaman digital banyak jenis usaha yang tidak berkaitan langsung dengan alam atau lingkungan.

2. Proses Pengumuman

Proses pengumuman ini merupakan tahap dimana pihak pengusaha yang wajib AMDAL akan mengumumkan rencana usaha atau kegiatannya kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat sekitar tahu dan bisa mengambil tindakan seperlunya.

Dasar hukum pelaksanaan AMDAL ini sudah diatur dalam Undang – Undang, demikian juga terkait pengumumannya sudah diatur dalam undang – undang tersendiri. Masyarakat berhak tahu dampak akan yang akan ditimbulkan oleh suatu rencana usaha terhadap lingkungan tempat tinggalnya.

3. Proses Scooping

Proses scoping atau pelingkupan bisa disebut sebagai tahap awal dalam melihat permasalahan atau mengidentifikasi dampak apa saja yang ditimbulkan rencana usaha tersebut bagi lingkungan hidup.

Proses pelingkupan ini penting agar diketahui sampai mana batas kajiannya, seberapa dalam kajian perlu dilakukan, dan mengetahui apakah ada kegiatan lain yang masuk dalam kajian. Hal ini sudah menjadi syarat memperoleh AMDAL. Nantinya setelah proses scoping dilakukan, maka hasilnya berupa dokumen KA – ANDAL.

4. Penyusunan dan Penilaian KA – ANDAL

Hasil scooping tersebut akan disusun menjadi dokumen KA – ANDAL. Kemudian akan diserahkan kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dilihat dan dievaluasi.

Biasanya proses penilaian ini bisa memakan waktu maksimal hingga 75 hari. Dalam tahap ini juga akan dilakukan perbaikan dan penyusunan ulang, sehingga didapatkan dokumen KA – ANDAL yang sempurna.

5. Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL dan RPL

Setelah dokumen KA – ANDAL dibuat, selanjutnya masuk ke penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Dokumen tersebut semuanya saling berkaitan dan juga bagian dan berkelanjutan.

Setelah dokumennya disusun, kembali pemilik usaha mengajukannya ke Komisi Penilai AMDAL. Contoh dokumen AMDAL bisa menjadi gambaran dalam penyusunan seluruh dokumen tersebut.

Sama seperti proses sebelumnya, penilaian ANDAL, RKL, dan RPL ini juga memakan waktu maksimal hingga 75 hari. Jika terdapat kekurangan maka harus juga dilakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh dokumen ANDAL, RKL dan RPL tersebut.

6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan atau AMDAL

Setelah diperbaiki dan disempurnakan, maka langkah terakhir adalah pemberian persetujuan kelayakan lingkungan hidup. Bagi pelaku usaha atau rencana kegiatan yang sudah mendapatkan persetujuan AMDAL tersebut, sudah bisa melakukan kegiatan rekonstruksi usaha dan kegiatannya.

Sudah menjadi pemahaman umum bahwa AMDAL wajib diterapkan bagi setiap jenis rencana usaha dan kegiatan yang berinteraksi langsung dengan hidup. Apa lagi jika diketahui ada potensi pencemaran lingkungan, maka RKL dan RPL juga harus diterbitkan.

Manusia kerap kali tidak sadar kegiatan yang mereka lakukan mengancam kelangsungan lingkungan hidup. Fakta telah menunjukkan bahwa semakin hari kondisi lingkungan hidup semakin memprihatinkan.

Lingkungan hidup yang tercemar membuat kelangsungan hidup manusia juga terancam. AMDAL dibuat wajib sebagai bentuk upaya pencegahan kerusakan lingkungan. Contoh dokumen AMDAL bisa dijadikan pedoman dalam mendapatkan persetujuan kelayakan lingkungan.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman.