Ciri Ciri Persekutuan Komanditer – Dalam menjalankan Badan Usaha setiap pelaku usaha wajib mengetahui bentuk dari Badan Usahanya tersebut, agar memudahkan kegiatan usaha. Di Indonesia sendiri bentuk Badan Usaha sudah dikategorikan berdasarkan besar kecilnya modal perusahaan.

Pelaku Usaha kecil dan menengah (UKM) dapat memiliki badan hukum dengan cara mendirikan CV atau persekutuan komanditer. Untuk lebih jelasnya berikut ini ciri ciri persekutuan komanditer yang dapat Anda ketahui.

Commanditaire Vennootschap (CV) atau persekutuan komanditer merupakan bentuk badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih dan setiap anggotanya memiliki tanggung jawab yang terbatas (sekutu pasif), dan tidak terbatas (sekutu pasif).

Persekutuan komanditer merupakan salah satu badan usaha yang diakui secara hukum dan memiliki dasar hukum yang sudah diatur dalam undang-undang. Dasar hukum persekutuan komanditer diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) berikut dengan aturan pembubaran persekutuan komanditer jika sewaktu-waktu akan dibubarkan.

Ciri Ciri Persekutuan Komanditer

Untuk mengenali suatu badan usaha itu termasuk persekutuan komanditer atau tidak, Anda dapat melihatnya dari karakteristik atau ciri ciri persekutuan komanditer sebagai berikut;

  • Persekutuan komanditer memiliki dua jenis keanggotaan, anggota yang memiliki tanggung jawab tak terbatas (sekutu aktif) dan anggota yang memiliki tanggung jawab terbatas (sekutu pasif)
  • Untuk anggota sekutu aktif akan berperan dan bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha perusahaan dan;
  • Sekutu pasif hanya sebagai penanam modal, tanpa memiliki tanggung jawab menjalankan usaha perusahaan perusahaan.

Jenis-Jenis Persekutuan Komanditer

Persekutuan Komanditer (CV) dibedakan menjadi beberapa jenis, diantaranya:

1. Persekutuan Komanditer Murni

Merupakan bentuk persekutuan komanditer yang anggotanya hanya satu sekutu komplementer, sedangkan sekutu lainnya tergabung dalam sekutu komanditer.

2. Persekutuan Komanditer Campuran

Persekutuan ini merupakan bentuk persekutuan firma, yang bertujuan dibentuknya karena sekutu firma memerlukan modal tambahan. Dimana sekutu firma akan menjadi sekutu komplementer dan sekutu lain menjadi komanditer

3. Persekutuan Komanditer Bersaham

Persekutuan komanditer ini memiliki atau mengeluarkan saham namun tidak dapat diperjualbelikan secara bebas, yang mana sekutu komplementer dan sekutu komanditer dapat mengambil satu atau lebih dari saham tersebut. Tujuan dari dikeluarkan saham tersebut untuk mencegah terjadinya modal beku.

Demikian penjelasan mengenai ciri ciri persekutuan komanditer, semoga dengan adanya artikel ini dapat bermanfaat untuk Anda.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.