Pada intinya, Commanditaire Vennootschap atau biasa dikenal dengan CV mempunyai pemahaman sebagai salah satu badan usaha yang dibuat dengan seorang ataupun lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk diatur oleh perusahaan. Cara mendirikan CV inilah yang menjadi kebutuhan bersama dan mempunyai tujuan demi mencapai keuntungan yang diinginkan.

Disamping itu, di dalam badan hukum CV terdiri dari dua pihak , yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperanan jadi orang yang bertanggung jawab memulai usaha. Sekutu aktif mempunyai hak untuk melakukan segala hal yang terkait dengan peraturan perusahaan, dan juga terhitung sebagai kesepakatan pihak ke 3 sebelum cara mendirikan cv. Disamping itu, Sekutu aktif sebagai perusahaan pengurus atau Persero juga harus menjalankan tugasnya dengan baik.

Dan, sekutu pasif adalah orang yang menginvestasikan modalnya pada CV. Jika perusahaan alami rugi, karenanya tanggung-jawab dari sekutu pasif hanya cuman pada modal yang telah disetorkan.

Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima beberapa modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak mempunyai hak mengganggu manajemen atau aktivitas usaha perusahaan yang diberikan modal tersebut Hal ini jugalah yang nantinya tercantum pada aturan pembubaran persekutuan komanditer yang mesti Anda pahami juga.

Industri kecil seperti UMKM atau home industri tentunya akan menjadikan cara mendirikan cv ini sebagai alternatif Andalan. Pasalnya cara mendirikan cv juga terhitung sebagai badan yang minim modal dan juga Proses Pendirian CV yang lebih mudah dan simpel:

Berikut Beberapa Cara Mendirikan CV Yang Wajib Anda Perhatikan:

1. Tentukan Dua Pendiri CV

Syarat khusus dari cara mendirikan CV adalah memiliki seminimalnya dua orang pendiri, hal ini juga lah yang menjadi dasar hukum persekutuan komanditer yang memiliki peran sebagai sekutu aktif dan pasif. Kelebihan tetapkan siapakah yang akan jadi sekutu aktif dan pasif karena ada ketidaksesuaian hak dan kewajiban yang memiliki arti. Sekutu aktif memiliki kewajiban yang tidak terbatas, dan sekutu pasif hanya mempunyai tanggung-jawab terbatas sebagai investor.

Selain itu, kesepakatan terkait pembagian properti antara pendiri CV harus jelas sejak dari awalannya pembangunan CV. Ini karena tidak dimuat dalam akta dan mempunyai dampak pada tanggung-jawab masing-masing peran saat perusahaan mengalami rugi.

2. Persyaratan Data Yang Dibutuhkan Dalam Pendirian CV

Pasal 19 KUHD menjelaskan bila persyaratan dasar dalam cara mendirikan CV di hadapan notaris memerlukan beberapa document sebagai berikut:

  • Bukti Identitas (e-KTP): KTP setiap orang yang ikut serta dalam pembuatan CV, menjadi orang yang aktif atau pasif (nama dan nama keluarga, profesi dan tempat lahir).
  • Nama yang akan Anda gunakan di CV.
  • Tempat status CV.
  • Arah dan sasaran Pendirian CV (profil)
  • Nama sekutu yang berkuasa (menjadi orang yang tanda-tangani kontrak a.k.a sekutu aktif).
  • Klausul pihak ketiga penting lainnya yang menantang sekutu pendiri.
  • Register tanggal akta pendirian ke PN.
  • Buat uang tunai (uang) dari rangkuman yang khusus untuk pihak ketiga. Jika kosong, ambil tanggung-jawab Sekutu sepenuhnya.
  • Pengecualian satu atau lebih mitra dari kuasa mereka untuk bertindak atas nama Persekutuan.

3. Pengajuan Nama CV Ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Pengajuan keinginan pemesanan nama CV sebagai langkah pertama dalam cara mendirikan CV melalui Proses Administrasi Badan Usaha (SABU). Ada syarat dan ketentuan dalam pengajuan nama CV, yaitu:

  1. Menggunakan huruf latin
  2. Belum dipakai CV lain dengan sah seperti terdaftar dalam SABU
  3. Tidak bersimpangan dengan kedisiplinan umum dan/atau kesusilaan
  4. Berlainan atau sama namanya lembaga negara, tubuh pemerintah, atau lembaga internasional kecuali memperoleh izin dari lembaga yang terkait
  5. Tidak mempunyai kandungan angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membuat kata, dan karakter khusus

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) akan memberikan persetujuan secara elektronik jika nama CV sudah sama sesuai syarat dan ketentuan di atas. Sebaliknya, DJAHU dapat menolak pemakaian nama bila nama CV tidak penuhi satu diantaranya syarat dan ketentuan. Karenanya, pengetesan nama CV sebagai langkah yang terpenting untuk artis usaha untuk meredam ada keserupaan nama atau ketidaksesuaian nama dengan ketetapan yang jalan.

4. Pembuatan Akta Pendirian CV di Hadapan Notaris

Notaris wajib tanda-tangani akta pendirian CV sebagai salah satu cara mendirikan CV. Notaris dapat tiba dari wilayah mana saja lainnya dengan tempat status CV sepanjang notaris yang terkait sudah mendapatkan keputusan pengangkatan, telah disumpah dan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam membuat Cv dan badan usaha lainnya, notaris membutuhkan akta, tetapi dengan syarat lainnya dengan membuat perusahaan, seperti PT dan CV.

5. Penandatanganan Akta oleh Beberapa Pendiri CV

Semua pendiri CV (pemilik dan pengelola) akan tanda-tangani akta pendirian CV itu di muka notaris. Jika satu diantaranya atau semua pendiri CV tidak dapat tiba di muka notaris, mereka dapat memberi kuasa.

6. Cara Mendirikan CV Dengan Pengurusan SKDP

SKDP (Surat Informasi Domisili Perusahaan) sebagai syarat yang penting karena jika kita membuat NPWP atau Izin Usaha, surat ini akan diminta. Pihak yang mengeluarkan adalah kantor kelurahan tempat CV ada.

7. Cara Mendirikan CV Dengan Pengurusan NPWP

Selanjutnya, pengajuan Nomor Dasar Harus Pajak (NPWP) badan usaha melalui Kantor Service Pajak (KPP) pada tempat sama sesuai domisili CV. Kelengkapan dokumen untuk sampaikan NPWP adalah: akta pendirian, ketetapan menteri hukum dan HAM, SKDP, fotocopy KTP, NPWP dan KK direksi perusahaan. Anda akan mendapat surat informasi harus pajak badan.

Dapatkan Saran Hukum Dari Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal cara mendirikan cv tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.