Dasar hukum persekutuan komanditer atau  pendirian CV ditata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), terutamanya pasal 19 s/d 21 yang atur mengenai Persekutuan Komanditer (CV). Tak Luput juga KUHPerdata tersebut membahas hal hal terkait persekutuan komanditer seperti ide awalannya sebagai Persekutuan atas dasar Kesepakatan.

Isi Undang Undang Yang Menjadi Dasar Hukum Persekutuan Komanditer Tersebut Ialah Sebagai Berikut.

Dasar Hukum Persekutuan Komanditer Pasal 19

Aturan hukum terkait persekutuan komanditer yang pertama dapat Anda pelajari pada pasal 19. Perseroan yang tercipta dengan pinjamkan uang atau disebutkan perseroan komanditer, dibangun di antara seorang atau di antara sebagian orang persero yang bertanggungjawab secara tanggung-renteng untuk kesemuanya, dan seseorang ataupun lebih sebagai pemberi modal. Ini juga lah yang menjadi salah satu ciri ciri persekutuan komanditer yang membedakannya dari badan usaha lainnya..

Satu perseroan bisa sekalian berbentuk perseroan firma pada persero-persero firma didalamnya dan perseroan komanditer pada pemberi utang uang. Hal ini juga yang menjadi aturan pembubaran persekutuan komanditer dalam aturan tersebut (KUHD. 16, 20, 22 dst).

Aturan Persekutuan Komanditer Pada Pasal 20

Pasal 20, dengan tidak kurangi kekecualian yang ada dalam pasal 30 alinea ke-2 , karena itu nama perseroan komanditer tidak boleh juga digunakan sebagai nama yang digunakan dalam firma. (KUHD 19-21). Persero ini tidak bertindak pengurusan atau bekerja di perusahaan perseroan itu, agar berdasar pemberian kuasa sekalinya. (KUHD 17, 21, 32). Anda tidak turut menanggung rugi lebih dibanding jumlahnya uang yang sudah ditempatkannya dalam perseroan atau yang perlu ditempatkannya, tanpa diharuskan untuk kembalikan keuntungan yang sudah dinikmatinya. (KUHPerd. 1642 dst.) Pasal 21

Perseroan komanditer yang menyalahi ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea ke-2 dari pasal lainnya, bertanggungjawab secara tanggung renteng untuk semuanya pada semua hutang dan perserikatan perseroan tersebut.

Dasar hukum dalam cara mendirikan CV:

Dalam membangun CV terdapat beberapa dasar hukum persekutuan komanditer sebagaimana diatur dalam Pasal 19 – Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan  cara-cara serta persyaratan yang perlu disanggupi. Berikut cara mendirikan CV yang harus Anda kenali ketika akan mengawali usaha. Saat sebelum membangun CV, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan diantaranya :

  • Copy atau scan e-KTP, KK, dan NPWP sekutu aktif dan pasif
  • Copy surat kontrak/sewa kantor atau bukti pemilikan ruang usaha
  • Surat info domisili dari pengurus gedung/ruko
  • Copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan bukti bayar PBB tahun ruang usaha
  • Photo kantor terlihat luar dan dalam

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.