Mengetahui barang yang dilarang dalam ekspor dan impor sangat penting terutama bagi para pelaku usaha. Jika tidak tentu Anda bisa terjebak dalam sebuah peraturan yang sebenarnya tidak boleh dilanggar.

Pada dasarnya fungsi pelarangan dan pembatasan memiliki berbagai aspek perlu dilihat. Mulai dari politis sampai ekosistem akan berlaku dalam kebijakan internasional baik bilateral maupun multilateral.

Apabila barang yang dilarang dalam ekspor dan impor tetap masuk dalam negara maka dapat memberikan dampak buruk. Salah satunya adalah mengancam stabilitas ekonomi memang sudah dirancang pemerintahan.

Oleh karena itu mari kita pahami mengapa perlakuan pelarangan dan pembatasan ini bisa ada. Bukankah Indonesia sudah masuk dalam kategori pasar bebas dunia dan seharusnya bisa cukup fleksibel dalam perdagangan internasional.

Tujuan Adanya Larangan dan Pembatasan Ekspor Barang

Secara umum terdapat dua tujuan pokok mengapa kebijakan seperti ini diterapkan di Indonesia. Mulai dari menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri dan perlindungan konsumen secara umum, berikut ini detailnya.

Menjaga stabilitas ekonomi

Pada dasarnya apa yang beredar di seluruh pasar dalam negeri sudah diperkirakan oleh pemerintah. Artinya regulasi dan berbagai pengaturan sudah dijalankan untuk menjaga kemakmuran.

Apabila tiba-tiba ada barang masuk tanpa adanya regulasi tentu saja ini akan menimbulkan sebuah gejolak. Misalnya barang yang dilarang dalam ekspor dan impor secara mendadak Indonesia mendapatkan pasokan kedelai dari luar negeri.

Padahal kebijakan pemerintah sedang melakukan pelarangan memasukkan dan mengeluarkan produk tersebut. Tentu saja ini akan sangat mengganggu sirkulasi pasar dan membuat jatuhnya barang komoditi.

Apabila ini dibiarkan secara berkepanjangan artinya stok dalam negeri akan terancam keberadaannya. Ketika sudah terancam dan keberadaannya sulit maka impor akan menjadi solusi berikutnya.

Perlindungan konsumen

Mengapa kegiatan ekspor dibatasi bukankah ini akan membawa dampak ekonomis tinggi dalam negeri. Belum tentu karena kita tetap harus melihat apa komoditas barang yang dilarang dalam ekspor dan impor akan dikeluarkan.

Apabila komoditas dikeluarkan tidak melalui standarisasi tentu saja konsumen luar negeri bisa kecewa. Ketika hal tersebut sudah terjadi maka potensi kita untuk melakukan kerjasama bilateral juga terganggu.

Oleh karena itu semua barang yang boleh dikeluarkan dari negara harus melalui birokrasi, administrasi, dan filtrasi secara ketat. Ini demi melindungi kepercayaan konsumen internasional.

Jika sudah mengetahui dua tujuan umum tersebut tentu saja Anda bisa mempertimbangkan lagi dalam melakukan ekspor. Memang boleh saja jika komoditinya tidak ada pelarangan atau pembatasan dari pemerintah.

Baca Juga: Barang Tertahan di Bea Cukai: Berikut Solusi dan Pencegahannya

Beberapa Jenis Barang yang Dilarang Dalam Ekspor dan Impor

Ada beberapa jenis barang dilarang negara dalam kegiatan ekspor impor. Artinya baik dari dalam atau luar semuanya ada peraturan meregulasi kegiatan tersebut sehingga pemantauannya tetap satu arah.

Mengapa hal ini terjadi tentu saja untuk mengurangi potensi adanya guncangan pasar skala besar. Misalnya apabila secara mendadak negara melakukan ekspor jagung ke luar negeri tanpa melihat stok nasional tentu akan berbahaya.

Kemudian ada juga peraturan yang secara eksplisit menyebutkan beberapa komoditi tidak boleh keluar dari negara. Kami akan menjelaskan secara lebih detail sehingga Anda dapat menjadikannya sebagai referensi.

Barang yang boleh diekspor

Jika disebutkan satu-satu pasti akan membuang banyak waktu oleh karena itu kami akan mengelompokkan tergantung komoditinya. Berikut ini adalah beberapa jenis produk yang boleh keluar dari pasar nasional.

1. Bahan kebutuhan pokok

Ketika stok dalam negeri sedang surplus maka ekspor bahan pokok seperti beras, kedelai, dan minyak boleh dikeluarkan. Namun ini kondisinya sangat barang yang dilarang dalam ekspor dan impor terikat pada ketersediaan pasar.

Misalnya untuk kebijakan beras sendiri kita hanya bisa melakukan ekspor pada semester pertama setiap tahun. Mengapa ini terjadi karena melihat stabilitas hasil panen skala nasional.

Jadi dari tiga kali masa panen hanya satu saja boleh keluar negeri untuk dijadikan sebagai devisa. Sisanya tentu saja harus masuk dalam sirkulasi pasar skala nasional barang yang dilarang dalam ekspor dan impor.

2. Barang teknologi

Ada beberapa kriteria agar sebuah barang teknologi bisa kita jual ke luar negeri salah satunya adalah memiliki SNI. Jadi semua barang teknologi sudah terstandarisasi boleh kita kirim ke luar negeri sebagai komoditi.

Apakah Indonesia memiliki komoditi ekspor seperti ini tentu saja misalnya arduino dimana kita sudah bisa membuat sendiri. Kemudian telepon genggam juga bisa kita pasarkan ke luar negeri.

Berbagai macam barang teknologi rumah tangga juga kita bisa membuatnya sehingga kegiatan ekspor boleh dilakukan. Untuk kategori ini tidak ada persyaratan komoditas nasional seperti barang yang dilarang dalam ekspor dan impor pokok.

3. Produk makanan

Ini berbeda dengan bahan pokok pada poin pertama karena regulasinya juga tidak sama. Misalnya produk makanan seperti mie instan, ayam olahan beku, dan makanan awetan lainnya.

Jenis produk seperti ini bebas dikirimkan ke luar negeri selama sudah mendapatkan sertifikasi standar nasional. Mengapa sekali lagi selalu ada standarisasi untuk melindungi konsumen.

Salah satu produk makanan ketika sudah dipasarkan ke seluruh dunia dari Indonesia adalah mie instan. Ini merupakan salah satu komoditi terbesar dan paling terkenal di dunia.

Dari tiga kategori barang tersebut memang masih ada beberapa lainnya namun secara umum itu paling sering keluar. Oleh karena itu jika bisnis Anda bergerak dalam komoditas tersebut bisa bebas melakukan ekspansi luar negeri.

Barang yang dilarang untuk diekspor

Secara spesifik barang dilarang untuk diekspor adalah komoditas keberadaannya terbatas di Indonesia. Artinya pasokan tersebut jumlahnya selalu pada critical point sehingga perlu ketelitian dalam mengekspor.

Kami akan berikan beberapa kategori barang yang dilarang dalam ekspor dan impor bisa mempermudah Anda dalam memahami kebijakan ini. Jadi mulai dari bidang pertanian sampai pertambangan memiliki kebijakan tersendiri.

1. Pertanian

Dalam bidang pertanian secara spesifik ekspor benih murni atau endemi tidak boleh dilakukan. Misalnya benih ikan sidat udang galah, dan beberapa tanaman endemik lokal tidak boleh keluar.

Jadi memang ada perlindungan tersendiri agar produk endemik tersebut bisa tetap menjadi edge bagi Indonesia. Ketika sudah dijual secara bebas ke luar negeri tentu akan berbahaya.

Salah satu contoh bidang pertanian yang sudah bocor ke luar negeri adalah buah merah dari papua. Ini sudah dikembangkan secara masif di negara lain sehingga kita tidak memiliki edge lagi dari komoditas tersebut.

2. Pertambangan

Hampir semua barang pertambangan memiliki status ekspor terbatas atau dilarang. Karena komoditas barang yang dilarang dalam ekspor dan impor tidak terbarukan memang secara spesifik sangat dilindungi oleh pemerintah Indonesia.

Beberapa dilarang seperti logam, arsenik, dan mineral mulai tidak boleh diekspor ke luar negeri. Ini adalah kebijakan mutlak tidak boleh dilanggar oleh perusahaan tambang.

3. Kehutanan

Secara spesifik ada beberapa produk kehutanan tidak boleh sampai keluar dari negara. Mulai dari bantalan kereta api, kayu serpih, dan kayu bulat secara eksplisit dilarang oleh pemerintah.

Namun ada banyak juga diperbolehkan untuk dijual ke luar negeri selama tidak endemik dan jumlahnya banyak. Ini tentu saja akan tetap memberikan potensi profit bagi para pelaku usaha.

Dengan mengetahui tiga komoditas tersebut Anda akan menjadi lebih awas terhadap barang yang dilarang dalam ekspor dan impor. Karena memang kita harus teliti agar nanti tidak mengancam stabilitas nasional.

Barang yang boleh diimpor

Ada beberapa kategori produk boleh masuk ke Indonesia secara mudah sehingga bisa kita nikmati keberadaannya. Berikut ini akan kami berikan beberapa list sehingga bisa Anda jadikan sebagai salah satu referensi.

1. Produk makanan jadi

Segala bentuk produk makanan jadi sudah mendapatkan standarisasi nasional boleh diimport. Jadi memang importir luar negeri harus melalui beberapa tes barang yang dilarang dalam ekspor dan impor lembaga negara terlebih dahulu.

Misalnya produk mie instan dari jepang dan korea boleh masuk di Indonesia karena sudah memenuhi standar. Berbagai produk makanan jadi lainnya seperti olahan ayam dan sapi juga bebas masuk.

2. Barang teknologi

Kategori barang teknologi ini sangat luas sifatnya mulai dari kendaraan sampai gadget boleh masuk ke dalam negeri. Jadi peralatan kita gunakan sehari-hari pasti akan mudah menemuinya.

Barang teknologi sendiri memiliki kebijakan relatif longgar sehingga mudah masuk ke Indonesia. Produk seperti smartphone sekarang menjadi komoditi terbesar masuk ke dalam negeri.

Kemudian terbesar kedua adalah kendaraan karena sampai sekarang Indonesia belum bisa membuat sendiri secara efektif. Jadi tetap harus mendatangkan barang yang dilarang dalam ekspor dan impor dari luar negeri.

3. Barang mentah

Untuk barang mentah sendiri ada beberapa kebijakan tersendiri yang membuatnya diperbolehkan masuk. Misalnya negara sedang tidak mengalami surplus atau ketika melakukan peningkatan pasokan.

Salah satu contoh barang mentah tetap diimpor seperti minyak bumi, beras, dan beberapa makanan pokok lainnya. Jadi ini memang diperbolehkan selama status ketersediaan pasar memungkinkan.

Kebijakan impor tersebut setiap waktu dapat berubah tergantung pada kebijakan dari pemerintah. Jadi jika Anda ingin melakukan impor perlu selalu update informasi agar tidak melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Cara Izin Usaha Ekspedisi Untuk Peluang Usaha Yang Menjanjikan

Barang yang dilarang untuk diimpor

Mengacu dari berbagai peraturan pemerintah, kementerian, dan lainnya ada beberapa kategori spesifik dilarang masuk. Berikut ini adalah barang tidak boleh masuk ke Indonesia secara umum.

1. Barang bekas

Segala bentuk barang bekas apapun bentuknya tidak boleh masuk ke Indonesia. Ini adalah peraturan secara tegas dinyatakan oleh pemerintahan untuk mencegah berbagai dampak buruk barang yang dilarang dalam ekspor dan impor.

Jadi konsumen dalam negeri tidak bisa dan tidak boleh membeli produk bekas pakai dari luar negeri. Mulai dari barang teknologi, garmen, sampai gadget semuanya tidak boleh masuk.

Peraturan ini tanpa terkecuali harus ditaati dan memang ada sanksi bagi yang melanggar. Jadi waspada sebelum membeli dan cek apakah komoditi tersebut diperbolehkan atau tidak.

2. Sampah

Sampah ini bentuknya bisa berbagai macam mulai dari sampah elektronik sampai garmen. Jadi beberapa waktu lalu memang terdengar kasus ada sampah elektronik masuk ke Indonesia dari canada.

Hal tersebut tidak boleh dilakukan dan akan secara otomatis dikembalikan ke negara pengirim. Kain perca dan bahan sisa juga masuk dalam kategori sampah sehingga dilarang masuk ke dalam negeri.

3. BPO dan CFC

Segala barang menggunakan BPO dan CFC dilarang masuk ke Indonesia. Dua bahan kimia tersebut biasanya digunakan dalam pergudangan fumigasi namun memiliki dampak bahaya barang yang dilarang dalam ekspor dan impor.

Untuk CFC sendiri ini memang sudah ada kesepakatan internasional untuk melakukan pembatasan secara ketat. Sehingga tidak jarang negara lain juga melarang masuknya CFC ke dalam negara mereka.

4. Produk percetakan berbahasa daerah atau Indonesia

Ini adalah salah satu komoditas yang belum lama ini juga ditemukan masuk ke dalam negeri. Secara tegas kementerian perdagangan bekerjasama dengan pendidikan melarang masuknya materi seperti ini.

Alasan terkuat mengapa ini tidak boleh masuk adalah tidak adanya redaksi mengatur isi dari konten tersebut. Sehingga semua barang yang dilarang dalam ekspor dan impor berbahasa Indonesia harus dibuat sendiri dari dalam negeri.

Itu hanya sebagian kecil saja dari produk yang tidak boleh masuk ke dalam negeri sehingga kita perlu waspada. Jangan sampai menjadi konsumen tidak paham aturan dan akhirnya justru melanggar hukum.

Dasar Hukum Pelarangan Barang Ekspor Impor

Ada tiga badan yang paling sering mengeluarkan pelarangan ekspor dan impor dalam negeri. Berikut ini adalah badan bisa Anda jadikan rujukan ketika melihat status boleh atau tidaknya ekspor impor.

Kementerian perdagangan

Salah satu tugas pokok dari kementerian perdagangan adalah regulasi dagang nasional maupun internasional. Artinya mereka juga bisa membuat aturan ekspor impor secara bebas.

Jika kita merujuk pada beberapa permen yang sudah diterbitkan akan semakin jelas terkait barang boleh masuk dan keluar. Ini adalah salah satu perlu kita jadikan sebagai referensi barang yang dilarang dalam ekspor dan impor.

Kementerian kelautan

Produk laut adalah salah satu komoditas paling sering diselundupkan baik masuk atau keluar. Jadi ada beberapa aturan secara eksplisit memang meregulasi aktivitas perdagangan komoditas laut.

Jadi sebelum kita melakukan ekspor atau impor komoditi laut akan lebih baik jika mengecek legalitasnya. Apakah komoditas tersebut boleh diperjual belikan atau justru ada larangan tersendiri.

BPTN

Badan pengawas tenaga nuklir juga mengeluarkan regulasi ketat mengenai impor dan ekspor barang radiasi. Tidak hanya dari nuklir saja namun segala bentuk radiasi memang dilarang barang yang dilarang dalam ekspor dan impor.

Baik itu barang konsumen, bahan reaktor nuklir, sampai radiasi pangan ada aturan jelas melarangnya. Jadi ini memang harus diperhatikan agar tidak sampai salah dalam memahami.

Ketiga badan tersebut tentu saja memiliki kompetensi tinggi di bidangnya sehingga aturan yang dikeluarkan juga relevan. Kita sebagai pelaku usaha tentu harus mematuhi adanya kebijakan tersebut.

Baca Juga: Inilah Cara Ekspor Barang sesuai dengan Aturan Terbaru

Perbedaan Pelarangan dan Pembatasan Dalam Ekspor dan Impor

Bagi yang masih belum paham terkait pelarangan dan pembatasan akan kami jelaskan secara detail. Sehingga Anda tidak sampai salah dalam melakukan aktivitas perdagangan apalagi ketika skala besar.

Pelarangan

Jika status dari produk tersebut sudah dilarang baik ekspor atau impor artinya sama sekali tidak ada toleransi. Misalnya CFC apabila tidak ada pelonggaran maka memang tidak boleh masuk.

Adanya pelarangan seperti ini berguna untuk melindungi masyarakat Indonesia dari dampak bahayanya. Tidak hanya bahaya secara harfiah namun juga potensi ancaman stabilitas kehidupan barang yang dilarang dalam ekspor dan impor.

Salah satu produk yang memang tidak boleh masuk lainnya adalah limbah B3 karena sangat berbahaya. Jadi ada aturan secara tegas memberikan larangan masuk keluarnya produk tersebut.

Pembatasan

Adanya pembatasan seperti ini biasanya didasari oleh stok yang memang tidak surplus. Misalnya untuk minyak goreng dipasaran sedang terbatas jadi tidak boleh dilakukan ekspor.

Untuk impor sendiri pembatasan ekspor dilakukan apabila volume di pasar memang sudah terlalu banyak. Misalnya kendaraan bermotor mendapatkan pembatasan karena jumlahnya sudah banyak barang yang dilarang dalam ekspor dan impor.

Ini adalah kebijakan yang secara tegas memberikan izin apakah barang tersebut boleh masuk atau tidak. Salah satu contoh lagi dapat dilihat dari pasokan beras dalam negeri.

Indonesia melakukan kegiatan ekspor impor untuk komoditi ini hanya pada semester pertama saja. Jadi memang dibatasi karena akan mempengaruhi apa yang sudah ada dipasaran.

Apabila sudah memahami berbagai aspek tersebut pasti sekarang Anda menjadi lebih paham. Bahwa ada barang yang dilarang dalam ekspor dan impor untuk menjaga stabilitas ekonomi negara.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.