Sebagai pelaku usaha yang memiliki aktivitas bisnis dalam bidang ekspor-impor, mungkin harus mengetahui ketentuan dan prosedur untuk melakukan aktivitas ekspor-impor tersebut. Hal ini bertujuan untuk  meminimalisir adanya barang tertahan di bea cukai. Berikut kami jelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ekspor-impor.

Sebab Barang Bisa Tertahan di Bea Cukai

Untuk sebab barang bisa tertahan di bea cukai kemungkinan terjadi karena beberapa alasan, dan alasan tersebut dapat dibedakan tergantung dari tingkat keparahan, dan tinggi rendahnya. Alasan-alasan tersebut diantaranya.

1. Consignee tidak berpengalaman

Kemungkinan pertama barang tertahan di bea cukai dikarenakan consignee (penerima barang) yang telah dipercayakan untuk menangani barang impor, tidak memiliki izin atau dokumen pendukung yang diperlukan.

2. Forwarder tidak bertanggung jawab

Sebab lain dapat juga terjadi jika pihak forwarder tidak bertanggung jawab atas dokumen wajib untuk ditujukan ke bea cukai, sehingga pihak bea cukai menahan barang tersebut karena masuk ke teritori Indonesia.

3. Pemeriksaan jalur merah

Pemeriksaan jalur merah umum dilakukan oleh penyedia layanan ekspor-impor di Indonesia, namun pemerintah telah menerapkan regulasi baru pada tahun 2017 untuk memberhentikan layanan jenis ini. Hal ini tentu berdampak pada barang ekspor-impor yang tidak membayar pajak, dan tidak memiliki dokumen resmi.

Dokumen yang Wajib Dipersiapkan Agar Barang Tidak Tertahan di Bea Cukai

Adapun dokumen yang wajib dipersiapkan untuk melakukan ekspor-impor agar barang tersebut tidak tertahan di bea cukai, yaitu:

1. Dokumen izin impor

Langkah pertama untuk mendapatkan dokumen izin impor, harus memperoleh Angka Pengenal Importir (API) yang didapat melalui sistem online single submission (OSS).

2. Invoice komersial atau invoice proforma

Invoice komersial atau invoice proforma ini dibutuhkan untuk memuat informasi yang cukup bagi bea cukai dalam hal menentukan pajak impor, pajak lain-lain dan eligibilitas pengiriman.

3. Daftar Pengemasan untuk Pengiriman

Melengkapi informasi dalam daftar pengemasan seperti detail produk, berat kotor, dimensi dan volume pengiriman.

4. Bill of Lading/ Air Waybill

Air Waybill ini dokumen yang dibutuhkan jika pengiriman dilakukan melalui jalur udara, sedangkan untuk bill of lading untuk pengiriman melalui jalur laut.

Prosedur Mengurus Barang di Bea Cukai

Agar terhindar dari resiko barang di tahan di bea cukai, sebaiknya mengetahui beberapa prosedur dalam mengurus barang di Bea cukai. Berikut prosedur yang harus dilalui.

1. Persetujuan Impor Barang

Untuk prosedur pengurusan barang yang tertahan di bea cukai, langkah yang dapat dilakukan yaitu dengan mendapat Persetujuan Impor Barang (PIB). Untuk setiap orang yang akan melakukan impor barang wajib untuk mendeklarasikan semua barang impor ke bea cukai di Indonesia, lalu akan diberikan PIB setelah proses pengiriman.

Dokumen ini berisi informasi seperti pajak impor (tarif berbeda berdasarkan kode HS), 10% pajak pertambahan nilai, dan 2.5% pajak penghasilan.

2. Pemberitahuan Jalur Merah

Setiap barang impor harus dan akan diproses melalui tiga jalan saat tiba, yaitu:

  • Jalur hijau: untuk memverifikasi dokumen, barang lepas;
  • Jalur kuning: permintaan dokumen tambahan untuk syarat lepas barang impor; dan
  • Jalur merah: pemeriksaan barang fisik untuk setiap pengiriman.

Ketiga jalur diatas merupakan prosedur yang akan dilalui dalam pelaksanaan impor barang di Indonesia.

Cara yang Dapat di Tempuh untuk Mengeluarkan Barang yang Tertahan di Bea Cukai

Jika terlanjur barang impor tertahan di bea cukai, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mendapatkan barang impor tersebut.

Jika terlanjur barang impor tertahan di bea cukai, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mendapatkan barang impor tersebut.

1. Membayar sejumlah biaya kepada PIB

Pembayaran biaya kepada PIB meliputi pembayaran pajak impor, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan biaya consignee.

2. Melelang barang yang tertahan

Solusi lain yang dapat dilakukan yaitu dengan melelang barang yang tertahan di bea cukai.

3. Mengembalikan barang ekspor tersebut dan mengimpor ulang kembali

Jika kedua cara di atas masih belum dapat meloloskan barang impor yang didatangkan ke Indonesia, maka pihak bea cukai akan menawarkan solusi untuk melakukan ekspor barang ulang lalu kembali mengimpor barang tersebut.

4. Menggunakan undername importer

Solusi terakhir sebagai solusi alternatif yaitu dengan melakukan undername importer, hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan pengurusan barang Impor yang akan di datangkan ke Indonesia.

Beberapa Jenis Barang yang Sering Kena di Bea Cukai

Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut ini merupakan barang yang sifat dan karakteristiknya dikenakan pajak cukai.

  1. Etanol atau etil alkohol;
  2. Minuman dengan kadar etil alkohol; dan
  3. Produk tembakau seperti cerutu, daun tembakau dan sejenisnya.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.