Segala aturan hukum Joint Venture di Indonesia telah diatur dengan jelas dan tertulis dalam undang-undang. Sehingga setiap badan yang melaksanakannya harus mematuhi segala prosedur (SOP) yang berlaku.

Joint venture merupakan usaha bisnis dilakukan oleh dua atau lebih pebisnis dalam periode atau waktu tertentu. Dalam kerjasama ini, pihak-pihak tergabung didalamnya memiliki tujuan tertentu, sehingga mereka bekerjasama untuk mencapai tujuan tersebut.

Biasanya, jika tujuan telah tercapai para pebisnis akan menentukan langkah selanjutnya. Baik melanjutkan kerjasama atau menghentikannya. Semua bentuk kerjasama serta aturan telah disepakati dalam sebuah kontrak kerja sebelumnya.

Aturan Hukum Joint Venture di Indonesia

Perusahaan patungan ini telah memiliki badan hukum serta aturan yang kuat dan tertera di perundang-undangan. Sehingga segala kegiatan didalamnya juga diatur dan di laksanakan berdasarkan hukum yang berlaku.

Perusahaan patungan ini melibatkan dua atau lebih pebisnis, sehingga dalam membuat perjanjian atau kesepakatan harus mengacu pada Undang-undang yang berlaku.

Beberapa kegiatan dalam perusahaan patungan yang diatur regulasinya adalah mengenai kegiatan penanaman Modal Asing, serta Ketentuan pelaksanaan kepemilikan saham perusahaan yang telah didirikan untuk penanaman modal asing.

Dalam menjalankan perusahaan atau bisnis, khususnya joint venture memastikan status modal dan kepemilikan saham merupakan hal penting. Maka dari itu harus dijelaskan di awal kontrak atau perjanjian dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ada beberapa jenis perusahaan yang diwajibkan untuk melakukan sistem kerjasama ini, diantaranya adalah bidang pelayanan, kereta api, air mineral, pelabuhan, penerbangan, serta lain sebagainya.

Perhatikan Ini Saat Membuat Perjanjian Joint Venture

Dalam perusahaan, khususnya dagang, tentu membutuhkan semua pengiklanan atau penawaran produk kepada konsumen. Dengan adanya Joint Venture ini, sebuah perusahaan dapat menekan biaya seminim mungkin untuk membuat iklan.

Contoh Joint Venture lainnya adalah antara perusahaan raksasa Sony dan Sharp. Keduanya saling bekerjasama dalam hal memproduksi dan menjual modul LCD serta panel dalam ukuran besar. Sebelumnya kerjasama ini telah disepakati bersama pada 30 September 2008.

Dalam kerjasama ini tentu didalamnya telah tertera mengenai cara produksi, bahan, serta pemasaran yang ditanggung bersama sesuai kesepakatan. Banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari Joint Venture ini.

Namun, sebelum itu, pastikan Anda telah memahami berbagai aturan hukum didalamnya, sehingga kerjasama akan berjalan lancar serta tidak merugikan pihak manapun.

Sebelum melakukan kerjasama antar pebisnis dalam kegiatan patungan ini, semua pihak didalamnya harus membuat kontrak atau perjanjian kerjasama terlebih dahulu, sehingga nantinya tidak ada pihak yang dirugikan.

Beberapa hal penting dalam merancang perjanjian joint venture adalah tujuan dalam kerjasama, semua pihak harus mengetahui dan menyepakati tujuan dari kerjasama patungan ini, kesepakatan bersama semua pihak, serta waktu dalam joint venture.

Selain itu, pembagian keuntungan harus dibahas secara jelas bagi semua pihak serta perhatikan struktur dalam kerjasama ini. Didalam struktur dijelaskan mengenai aktiva, operasi, atau entitas bisnis.

Dengan memperhatikan beberapa hal ini sebelum membuat perjanjian atau kontrak, semua pebisnis yang tergabung didalamnya tidak akan dirugikan serta memiliki tujuan jelas.

Tujuan utama dari diberlakukannya sistem ini adalah untuk menggabungkan sumber daya atau keahlian dari berbagai jenis perusahaan. Serta tentunya untuk menekan biaya pengeluaran atau penghematan uang perusahaan.

Entitas Bisnis Dalam Joint Venture

Beberapa orang masih beranggapan bahwa perusahaan patungan ini sama dengan kemitraan. Secara garis besar jika dilihat kedua model kerjasama ini hampir sama dan banyak memiliki kesamaan. Namun, joint venture dan kemitraan adalah berbeda.

Perbedaan Joint Venture dengan kemitraan terletak pada regulasi aturan serta entitas bisnis yang dibuat. Kemitraan merupakan entitas bisnis tunggal yang dibentuk dari dua atau lebih entitas. Sedangkan joint venture merupakan penggabungan dari beberapa entitas menjadi entitas baru.

Berbagai manfaat Joint Venture bisa Anda dapatkan, diantaranya adalah menggabungkan sumber daya, menggabungkan keahlian dimiliki oleh masing-masing perusahaan, serta tentunya menghemat biaya dan tenaga.Menjalin kerjasama ini tentunya memberikan banyak manfaat bagi perusahaan dan para pebisnis didalamnya. Namun, untuk menghindari kerugian, pebisnis harus mengetahui segala aturan hukum joint venture yang berlaku di Indonesia.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.