Sebelum menekuninya, ada baiknya Anda paham terlebih dahulu aturan hukum bisnis indekos di Indonesia. Meliputi izin pendirian, sertifikat laik fungsi, pembayaran pajak, hingga penyegelan dari suatu kos.

Namun sebelum membahas aturan hukumnya, ketahui juga pengertian dari indekos. Di mana dasarnya berasal dari Bahasa Belanda “in de kost”, di Bahasa Indonesia kerap juga disebut dengan kos atau kost.

Kos ini merupakan jasa berupa tempat, ruang, atau kamar untuk ditinggali. Nantinya pembayaran dilakukan dalam periode tertentu. Tentunya bisnis ini ada beberapa dasar hukumnya, akan kami bahas sebagai berikut.

Aturan Hukum Bisnis Indekos Izin Mendirikan dan Sertifikat Laik Fungsi

Pemilik atau calon pemilik bisnis ini pasti banyak yang mencari mengenai cara menghitung besaran pajak indekos. Namun selain itu, ternyata ada hukum lain yang tidak kalah penting diketahui sebelum mendirikannya.

Izin Mendirikan Kos

Pertama adalah harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintahan Daerah Anda. Nantinya ada persyaratan untuk permohonan IMB ini. Salah satunya surat hak atas tanah atau bukti perjanjian.

Minimal Anda juga harus memiliki izin pemanfaatan tanah, identitas pemilik bangunan, serta hasil analisis tentang dampak lingkungannya. Tentunya setiap daerah bisa punya syarat tambahan lain yang berbeda.

Biasanya Anda juga harus menyiapkan proposal teknis pendirian kos. Berisikan jumlah kamarnya, penjelasan jasa, kisaran harga sewa, denah bangunan, rincian rencana penggunaan ruangan, hingga daftar fasilitasnya.

Sertifikat Laik Fungsi Kos

Supaya boleh dimanfaatkan, aturan hukum di bisnis indekos berikutnya adalah harus punya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Di mana merupakan sertifikat Pemerintahan Daerah untuk gedung yang sudah dibangun dan memenuhi persyaratan laik fungsi.

Pemeriksaannya sendiri akan berdasarkan kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, serta keselamatan. Selain itu persyaratan keandalan bangunan yang sesuai IMB juga berdasarkan kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Kemudian ada juga standar kelayakan kos, diantaranya punya ruang penggunaan pribadi, ruang pelayanan, dan ruang bersama. Kemudian ruang rongga pada atap juga harus ada pencahayaan alami dan penghawaan memadai.

Bangunan gedung juga harus punya sarana evakuasi, berfungsi apabila ada keadaan darurat maupun bencana. Diantaranya meliputi pintu keluar darurat, sistem peringatan bahaya, serta jalur evakuasi.

Aturan Hukum Bisnis Indekos Pembayaran Pajak dan Penyegelan

Pembahasan berikutnya dari kami adalah mengenai penegakan hukum pajak indekos yang perlu diperhitungkan juga. Tidak lupa Anda juga harus tahu sanksi bisnis indekos tanpa izin dan penyegelannya.

Pembayaran Pajak Kos

Rumah kos (indekos) dengan jumlah kamar lebih dari 10 diklasifikasikan dalam pengertian hotel menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU PDRD”) dan oleh karena itu dikenakan pajak hotel yang merupakan pajak kabupaten/kota.

Sedangkan untuk jumlah kamar kurang dari 10 maka dikenakan pajak penghasilan bersifat final (PPh Final) berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Kami akan membahas khusus pembayaran pajak menyewakan kamar kos saja. Tidak meliputi pajak bangunan dan sebagainya. Di mana setiap perorangan yang memiliki penghasilan akan dikenai pajak penghasilan.

Khusus usaha menyewakan indekos, Anda akan dikenai pajak khusus persewaan tanah atau bangunan, baik seluruh maupun sebagian bangunan. Penghasilannya sendiri tidak termasuk yang diterima dari jasa penginapan dan akomodasinya.

Besaran pajaknya sendiri 10% berdasarkan jumlah bruto nilai sewa bangunan. Sedangkan bruto yang dimaksud adalah semua jumlah dibayarkan atau diakui sebagai utang oleh penyewa. Termasuk biaya pemeliharaan, fasilitas, hingga layanan.

Nantinya aturan hokum di bisnis indekos ini menyebutkan Anda wajib melaporkan serta menyetorkan pajak penghasilan, kecuali penyewanya adalah pemotong pajak. Di mana pemotong pajak ini ada aturan berbeda.

Penyegelan Kos

Berikutnya adalah mengenai sanksi terhadap bisnis kos yang tidak memenuhi persyaratan bangunan gedung. Di mana nantinya akan terkena pembatasan kegiatan hingga penyegelan. Penyegelan ini dapat terjadi karena beberapa pelanggaran.

Pertama akibat pembangunan tanpa izin, tidak sesuai izin, tanpa punya SLF. Pembangunan dengan izin tetapi bukan oleh pelaksana hingga pembangunan dengan izin tanpa diawasi pengawas juga dapat terkena sanksi.

Selain itu penyegelan juga dapat terjadi akibat bangunan tidak sesuai SLF, SLF tidak diperpanjang, hingga perubahan fungsi tidak sesuai izin. Nantinya bisa ada aturan lain, tergantung aturan Pemerintah Daerah setempat.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan ada beberapa hal harus diperhatikan dalam berbisnis indekos khusus aturan hukumnya. Pertama harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan mendapat sertifikat laik fungsi (SLF).Jangan lupa juga perhitungan pembayaran pajak penghasilan khusus penyewaan tanah atau gedung. Aturan hukum bisnis indekos yang tidak boleh diabaikan juga kemungkinan penyegelan kalau tidak sesuai ketentuan dan izin berlaku.

Konsultasikan Pada Justika Terkait Aturan Hukum pada Bisnis Indekos Anda

Jika Anda masih bingung terkait aturan-aturan apa saja yang berlaku dan harus Anda patuhi dalam menjalankan bisnis indekos Anda, Anda dapat menkonsultasikan hal tersebut melalui Justika. Untuk itu, Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika mengenai hal ini yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun, melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.