Penegakan hukum pajak indekos bisa berbeda setiap daerahnya. Hukumannya sendiri bisa berupa denda, penyegelan, hingga penyitaan bagi pelaku bisnis yang tidak atau telat membayar pajak.

Kami akan berikan beberapa contoh penegakan hukum bagi oknum yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Khususnya pemilik kos, baik skala besar maupun kecil.

Di mana contoh yang akan kami berikan berasal dari beberapa daerah, misalnya DKI Jakarta, Bandung, hingga Denpasar. Karena pada dasarnya aturan mengenainya bisa berbeda sesuai aturan masing-masing daerah.

Namun sebelum membahas mengenai hukum tersebut, kami akan jelaskan dahulu aturan mengenai perpajakan indekos. Terutama yang terbaru yaitu tentang PPh yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2017.

Landasan Hukum Pajak Indekos Skala Besar dan Kecil

Sebenarnya perpajakan rumah kos sudah diatur secara nasional di dalam UU PDRB. Misalnya saja dalam UU tersebut menyebutkan bahwa kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) termasuk kategori hotel.

Artinya fasilitas dan layanan penunjang juga merupakan objek Pajak Hotel. Sehingga pengenaan pajaknya masuk ke kategori tidak langsung. Melainkan penyewa kos yang mendapat konsumsi dan layanan akan terkena pajaknya.

Sedangkan untuk skala kecil atau jumlah kamar kurang dari 10, layanan tidak termasuk objek Pajak Hotel. Teknis pemungutannya sendiri akan diterbitkan masing-masing daerah otonom, termasuk juga penegakan hukum pajak indekos.

Selain itu Pemerintah daerah juga berhak membuat teknis penyetoran, kebijakan pemungutan, hingga besaran tarif. Namun ternyata aturan ini banyak memunculkan keresahan pengusaha kos. Khususnya tarif 10% yang dianggap cukup memberatkan.

Respons pemerintah sendiri adalah memberlakukan aturan baru pada Januari 2018 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah. Namun aturan hukum bisnis indekos ini tidak menghapuskan kewajiban perpajakan.

Pengusaha kos tetap mendapat kewajiban perpajakan dengan berpedoman Undang-undang Pajak Penghasilan. Tepatnya tergantung apakah Anda memiliki peredaran bruto di atas atau di bawah Rp 4,8 miliar.

Apabila omset tahunan di bawah Rp 4,8 miliar, maka diwajibkan membayar PPh final sebesar 1% dari peredaran bruto setiap bulan. Berbeda lagi jika peredaran bruto di atas Rp 4,8 miliar.

Di mana pada kos skala besar tersebut, Anda masih dikenai tarif PPf sesuai ketentuan undang-undang Pajak Penghasilan. Selain itu ada kewajiban membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus diperhatikan.

Penegakan Hukum Pajak Indekos, Setiap Daerah Bisa Berbeda

Selain sanksi bisnis indekos tanpa izin, lalai terhadap pembayaran pajak juga menjadi salah satu yang patut disoroti. Tentunya penegakan tersebut bisa berbeda, tergantung aturan setiap daerah.

Contoh pertama yaitu di Bandung, di mana tata cara pemungutan pajak sudah dipermudah dengan dirubahnya Peraturan Wali Kota. Namun faktanya masih banyak indekos yang jumlah kamarnya lebih dari 10 mengabaikan perpajakan.

Maka untuk mengatasi oknum tersebut, akan dipaksa untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak daerah (NPWPD). Apabila masih melanggar, sanksi lainnya adalah penyegelan hingga penyitaan aset.

Contoh berikutnya adalah dari Kota Denpasar. Tertuang pada Perda Kota Denpasar Pasal 75 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, setiap badan atau orang yang melalaikan perpajakan akan terkena pidana kurungan paling lama enam bulan.

Sedangkan untuk dendanya, penegakan pada hokum untuk pajak indekos di Denpasar adalah sebesar maksimal Rp 50 juta. Apabila sebelumnya sudah dilakukan pembinaan tetapi masih melanggar, maka akan dilakukan penutupan sementara hingga penyegelan.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta juga menyebutkan tentang pelanggaran mengenai penyelenggaraan fungsi bangunan akan terkena sanksi. Seperti lainnya, apabila kedapatan akan diberi binaan dahulu dan diharuskan daftar Nomor Wajib Pajak.

Namun jika masih dilakukan pelanggaran kewajiban perpajakan, maka bisa terkena pidana kurungan maupun denda. Selain itu rumah kos juga akan ditutup sementara, penyegelan, hingga penyitaan aset.

Berdasarkan beberapa contoh aturan daerah di atas, dapat disimpulkan penegakan hukum bagi oknum pengusaha kos yang tidak memenuhi perpajakan. Pertama akan diberi binaan terlebih dahulu.

Setelahnya jika belum punya NPWPD, Anda akan diharuskan mengurusnya terlebih dahulu. Namun jika masih melanggar, hukum pidana kurungan hingga denda dapat diterima. Tentunya aturan akan berbeda setiap daerahnya.Itulah mengapa jika Anda punya kamar kos lebih dari sepuluh, sebaiknya mulai pelajari cara menghitung besaran pajak indekos. Kemudian lakukan kewajiban tersebut, sehingga tidak terkena penegakan hukum pajak indekos tersebut.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.