Memiliki omset cukup menjanjikan, Anda harus pertimbangkan berbagai hal dalam bisnis ini termasuk cara menghitung besaran pajak indekos. Sehingga tidak akan kaget nantinya jika penghasilan bersih akan dipotong kewajiban ini.

Apabila didasari dari lembaga pemungutnya, usaha kos bisa dilihat berdasarkan dua aspek. Yaitu ada aspek Pajak Pusat dan Daerah. Aturan itu sendiri tertuang dalam UU PDRD dan UU PDRB.

Uraian mengenai aturan hukum bisnis indekos akan kami jelaskan. Khususnya mengenai ketentuan pembayaran hingga perhitungan pajaknya. Akan kami berikan contoh juga bagaimana cara menghitung pajak tersebut.

Ketentuan Besaran Pajak Indekos, Skala Besar dan Kecil Berbeda Perhitungannya

Selain sanksi bisnis indekos tanpa izin, mengabaikan pembayaran pungutan wajib ini juga bisa terkena sanksi. Itulah mengapa penting paham landasan hukumnya. Termasuk ketentuan kos yang wajib melakukan pembayaran pungutan tersebut.

Salah satunya mengenai ketentuan batas jumlah kamar yang tertuang dalam UU PDRB. Menurut UU tersebut, rumah kos yang jumlah kamarnya lebih dari 10 (sepuluh) akan masuk kategori hotel.

Sehingga dapat diartikan pemilik kos berperan sebagai pemungut pajaknya. Sedangkan subjek pajaknya adalah penyewa atas konsumsi layanan pengusaha kos. Tentunya akan berbeda lagi pada yang jumlah kamar kurang dari 10.

Di mana cara menghitung besaran pajak indekos dengan kamar kurang dari 10 diatur di PPh. Intinya baik indekos skala besar atau kecil sudah pasti terkena pungutan. Namun aturan yang digunakan berbeda.

Sistem perpajakan sendiri kini sudah lebih mudah perhitungannya. Tepatnya sejak Januari 2017, sehubung dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017. Berisikan PPh atas penghasilan dari menyewakan tanah atau bangunan.

Pada peraturan tersebut indekos tidak dikategorikan lagi sebagai objek penghasilan atas sewa tanah bangunan. Sehingga tidak lagi terkena tarif 10% dari bruto nilai persewaan karena dinilai memberatkan pelaku bisnis indekos.

Peraturan baru ini tentu bukan berarti meniadakan pungutan wajib pengusaha indekos. Melainkan tetap memiliki kewajiban perpajakan, di mana pedomannya tertera di Undang-Undang Pajak Penghasilan. Tepatnya tentang aturan dari peredaran brutonya.

Pengusaha yang peredaran brutonya di atas Rp 4,8 miliar, perpajakannya tetap berdasarkan Undang-Undang PPh. Sedangkan di bawah Rp 4,8 miliar, PPh finalnya adalah 1% dari peredaran bruto per bulan.

Cara Menghitung Besaran Pajak Indekos dan Contohnya

Lebih detail mengenai penegakan hukum pajak indekos, pembahasan ini akan memberi contoh perhitungannya. Akan ada simulasi perhitungan pada pengusaha yang peredaran brutonya di atas dan di bawah Rp 4,8 miliar.

  1. Omset Di Atas Rp 4,8 Miliar

Misalnya seorang pengusaha memiliki omset sebesar Rp 7 miliar pada tahun 2020. Sedangkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang sudah dihitung adalah Rp 900 juta. Maka hitung PKP mendapat fasilitas dahulu.

Di mana Rp 4,8 miliar dibagi omset, kemudian kalikan dengan PKP. Maka Rp 4,8 miliar / Rp 7 miliar x Rp900 juta. Didapatkan hasil PKP fasilitasnya sekitar Rp617.142.00,00.

Hitung juga PKP tidak mendapat fasilitas, caranya kurangi PKP dengan PKP fasilitas. Artinya PKP tanpa fasilitasnya adalah Rp900.000.000,00 – Rp617.142.000,00. Didapatkan nilai PKP tanpa fasilitas Rp282.858.000,00.

Kemudian hitung PPh mendapat dan tidak mendapat fasilitas. Khusus yang memperoleh fasilitas, perhitungannya 50% x 25% x Rp617.142.000,00 = Rp77.142.750,00. Sedangkan PPh tanpa fasilitas adalah 25% x Rp282.858.000,00 = Rp70.714.500,00.

Cara menghitung besaran pajak indekos dengan omset di atas Rp 4,8 miliar terakhir hitung total PPh terutangnya. Yaitu PPh fasilitas + PPh tidak fasilitas, tepatnya Rp77.142.750,00 + Rp70.714.500,00 = Rp147.857.250,00.

  1. Omset Di Bawah Rp 4,8 Miliar

Contohnya omset sebulan Rp 10 juta, maka omset setahun jauh dari Rp 4,8 miliar. Perhitungan pajaknya adalah PPh Final = omset setiap bulan x 1%.

Artinya PPh final yang harus dibayarkan adalah Rp10.000.000,00 x 1% = Rp100.000,00. Maka Anda hanya perlu membayarkan Rp100.000,00 yang harus dibayar paling lambat tanggal 15 di bulan selanjutnya.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan perpajakan pada usaha indekos dapat berbeda tergantung skalanya. Khususnya dihitung dari omset atau bruto pertahun, apakah di atas atau di bawah Rp 4,8 miliar.Apabila omset tahunannya di atas Rp 4,8 miliar, maka harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai Undang-undang PPh. Sedangkan jika di bawahnya, cara menghitung besaran pajak indekos adalah 1% dari bruto bulanan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.