Apa Saja Kemudahan Pendirian PT Untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil?
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mengubah beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Salah satu tujuan perubahan tersebut adalah didapatkannya kemudahan bagi pelaku usaha MIkro Kecil (UMK) untuk membangun usaha yang memiliki izin khususnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Lalu, apa saja kemudahan pendirian PT untuk Usaha Mikro Kecil? Simak artikelnya berikut.
Kemudahan Pendirian PT Untuk Usaha Mikro Kecil (UMK)
1. Modal Dasar PT Yang Tidak Memberatkan
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU PT, minimal modal dasar PT adalah Rp 50.000.000. Namun, Pasal 32 ayat (1) UU PT tersebut telah diubah dalam UU Cipta Karya yang menyatakan jika modal dasar untuk PT akan ditentukan oleh keputusan pendiri perseroan. Artinya, tidak ada lagi batasan minimal modal dasar untuk mendirikan PT sehingga tidak memberatkan pendiri.
2. Dapat Didirikan Oleh 1 Orang
Kemudahan pendirian PT lainnya terdapat Pasal 153A UU PT jo. UU Cipta Kerja yaitu perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil bisa didirikan oleh 1 orang saja.
3. Kemudahan Dalam Prosedur Pendirian PT Perorangan
Mungkin banyak yang mengira bahwa pendirian PT perorangan cukup rumit. Padahal untuk pendiriannya bisa dilakukan hanya dengan membuat surat pernyataan pendirian dengan Bahasa Indonesia, yang mana didalamnya berisi tujuan, maksud, modal dasar, kegiatan usaha dan keterangan lainnya yang berhubungan dengan pendirian PT. Hal ini sesuai yang dijelaskan dalam Pasal 153A ayat (2) dan Pasal 153B ayat (1) UU PT jo. UU Cipta Kerja. Nantinya surat pernyataan pendirian tersebut akan didaftarkan secara elektronik pada Menteri Hukum dan HAM dengan mengisi format yang sudah disediakan.
Yang Termasuk Kedalam Usaha Mikro dan Kecil
1. Usaha Mikro
Kriteria skala usaha yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021). Penentuan kelompok usaha mikro kecil berdasarkan Pasal 35 ayat (1) PP 7/2021 ditentukan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan, sebagai berikut:Usaha Mikro
Usaha mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha yang dimiliki oleh perorangan. Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu kriteria usaha mikro adalah memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (Pasal 35 ayat (3) huruf a jo. Ayat (5) huruf a PP 7/2021).
2. Usaha Kecil
Sedangkan untuk usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan biasanya dilakukan oleh perorangan atau badan usaha, dan bukan termasuk dalam anka perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian secara langsung atau tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang sesuai dengan kriteria usaha kecil.
Kriteria dari usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan kriteria dari hasil penjualan tahunan, maka usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (Pasal 35 ayat (3) huruf b jo. Ayat (5) huruf b PP 7/2021)
Berbagai macam kemudahan tersebut tentunya akan sangat membantu para pelaku usaha mikro kecil untuk bisa mengembangkan usahanya menjadi lebih besar.
Baca juga:
- Langkah-Langkah Membangun PT Perorangan di Indonesia
- Daftar Kode KBLI 2020: Definisi, Fungsi, Jenis, dan Tips Memilihnya
Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika
Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.
Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.
Sumber Hukum:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of