Mahal? Ribet? Apakah bisa dipercaya? Begitu kesan pertama ketika ingin melakukan penggunaan jasa hukum Advokat pada umumnya, pelajari dahulu bagaimana faktanya.

Mitos Nomor 1: Penggunaan Jasa Hukum Yang Tergolong Mahal

Sebenarnya besarnya biaya jasa hukum itu relatif. Sangat tergantung pada jenis masalah hukum yang dihadapi seseorang. Tapi yang pasti, kita bisa minta dulu penawaran jasa hukum dari Advokat sebelum setuju untuk menunjuknya.

Penawaran jasa hukum biasanya memuat ruang lingkup jasa hukum yang ditawarkan dan biayanya. Biaya jasa hukum juga bisa diatur dalam beberapa termin pembayaran sesuai kesepakatan. Apabila memang biaya jasa hukum yang ditawarkan sesuai dengan isi kantong, tentu jadi tidak masalah bukan?

Mitos Nomor 2: Penggunaan Jasa Hukum Ribet dan Berbelit

Banyak yang mengira penggunaan Jasa Hukum dari seorang Advokat sangat ribet dan justru memperpanjang urusan. Banyak juga yang mengira menggunakan jasa Advokat berarti sudah pasti akan membawa masalah yang dihadapi ke meja hijau alias pengadilan atau aparat Kepolisian.

Padahal, Advokat dapat membantu seseorang untuk memahami dulu masalah yang dihadapi sebelum kemudian berdiskusi upaya hukum apa yang tersedia dan dapat dipilih sebagai langkah hukum terbaik yang dapat ditempuh dan menjadi solusi.

Bersama Advokat kamu bisa mendapat gambaran upaya hukum apa saja yang dapat ditempuh; apakah musyawarah mufakat atau perlu melaporkan pihak berwenang dan/atau pengadilan? Jangan sampai masalah yang bisa diselesaikan diluar pengadilan namun karena kurang paham akhirnya menyita waktu dan biaya Anda.

Mitos Nomor 3: Khawatir masalah yg dihadapi diketahui oleh orang lain

Menghadapi masalah hukum seringkali dianggap memalukan, sehingga kita tidak ingin hal itu diketahui oleh orang lain. Itulah mengapa kadang kita ragu menceritakan masalah hukum kita kepada orang lain, termasuk dalam penggunaan jasa hukum seperti Advokat.

Padahal, perlu diketahui bahwa untuk menjadi Advokat, seorang sarjana hukum harus melalui serangkaian pendidikan kembali dan harus lulus ujian Advokat, serta yang paling penting adalah Advokat harus tunduk pada kode etik advokat dan Undang-Undang tentang Advokat (“UU Advokat”).

UU Advokat tersebut mengatur banyak hal terkait profesi mereka sebagai advokat, serta bagaimana berinteraksi dengan Klien masing-masing. Salah satu yang diatur adalah menjaga kerahasiaan Kliennya. Ada sanksi yang tegas kalau seorang Advokat membocorkan rahasia kliennya.