Sebuah perusahaan dalam menjalankan bisnisnya tak jarang melakukan pinjam meminjam kepada kreditur, hal ini tentu sebagai langkah untuk tetap mempertahankan keberadaan sebuah badan usaha. Namun ketika sebuah perusahaan ini tidak bisa berkembang, hal yang terjadi adalah menumpuknya beban utang perusahaan.

Dalam kasus ini sebuah perusahaan akan melakukan segenap upaya untuk melunasi utang perusahaan tersebut, dan jika telah jatuh tempo tetap tidak dapat melakukan pembayaran pelunasan utang, perusahaan dapat mengajukan permohonan pailit. Perusahaan yang dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan harus memenuhi hal yang melatarbelakangi berakhirnya kepailitan perusahaan tersebut.

Sebagian dari orang awam melihat persamaan antara kepailitan dengan bangkrut, namun hal ini merupakan yang berbeda. Kepailitan sudah diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 yang merupakan langkah sita secara umum atas kekayaan debitur pailit. Lalu hal apa saja yang melatarbelakangi berakhirnya kepailitan?

Apa Itu Pailit?

Istilah pailit atau kepailitan adalah sebuah proses penyelesaian sengketa dalam bisnis yang melibatkan pengadilan Niaga dengan jalur litigasi, dengan kata lain status kepailitan berlaku jika pengadilan Niaga sudah memberikan sebuah keputusan. Setelah pengadilan menyatakan pailit, putusan pengadilan akan mewajibkan debitur untuk menjual aset sebagai upaya pembayaran utang kepada kreditur. Semua hal dalam pengurusan aset debitur akan dilakukan oleh kurator.

Sesuai dengan dasar hukum kepailitan Pasal 1 Angka 1 UUK 2004 kepailitan dalam proses penyelesaiannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Kurator pailit adalah seseorang yang diangkat atau ditunjuk oleh pengadilan untuk bertanggung jawab mengurus dan menyelesaikan pengurusan harta pailit debitor.

Hal yang Melatarbelakangi Berakhirnya Kepailitan

Seperti halnya sebuah proses, badan usaha yang sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, akan menemukan sebuah akhir yang biasa disebut sebagai berakhirnya kepailitan. Agar semua terjelaskan berikut ini beberapa hal yang mendasari berakhirnya kepailitan sebuah badan usaha:

  1. Akur atau Perdamaian

Berakhirnya kepailitan sebuah badan usaha bisa dilakukan melalui akur atau perdamaian, yang akan ditawarkan oleh pengadilan. Perdamaian dalam kepailitan ini adalah sebuah perjanjian antara debitur pailit dengan kreditur untuk melakukan pembayaran sebagian dari utangnya, kepailitan dengan jalur perdamaian ini melalui perantara hakim (pengadilan) dan harus memenuhi beberapa kemungkinan ini;

  • Kreditur berhak menerima persentase dari debitur pailit dan utang akan dianggap lunas.
  • Debitur meminta penundaan pembayaran dan meminta diperbolehkan mengangsur utang.
  • Debitur pailit menyediakan harta kekayaan bagi para kreditur dengan menunjuk seorang kurator untuk menjual harta kekayaan itu dan hasil penjualannya akan dibayarkan
  • Debitur wajib menawarkan pembayaran utang dengan uang tunai 100%.

Upaya badan usaha untuk melakukan Perdamaian / akur sudah diatur secara lengkap dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Kreditur berhak menolak upaya perdamaian yang diajukan oleh debitur pailit atas dasar yang jelas, dan dengan persetujuan hakim pengadilan.

Apabila rencana perdamaian yang ditawarkan debitur pailit ini ditolak oleh pihak kreditur, dan tidak dapat pengesahan perdamaian berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum. Maka upaya untuk berakhirnya kepailitan sebuah badan usaha akan berada pada keadaan insolvensi.

2. Insolvensi

Berakhirnya kepailitan perusahaan akan berada pada tahap insolvensi bilamana dalam suatu upaya akur/perdamaian tidak dapat disetujui, insolvensi adalah keadaan jika debitur pailit tidak mampu membayar utangnya. Dengan diputuskannya insolvensi sebagai upaya menuju berakhirnya kepailitan perusahaan, kurator akan segera mengambil tindakan untuk melakukan pemberesan harta pailit debitur dan beberapa langkah berikut;

  • Melakukan penagihan piutang debitur pailit dan melelang harta kekayaannya
  • Setelah mendapat persetujuan dari hakim pengawas, kurator akan tetap melanjutkan pengelolaan perusahaan debitur pailit apabila itu menguntungkan
  • Pembagian jumlah uang selama kepailitan perusahaan, tanggungan kepada kreditur beserta jumlah tagihan debitur pailit akan dilakukan oleh kurator.
  • Setelah harta pailit dilelang atau diuangkan, kurator akan melakukan pembagian.

Dengan demikian, apabila insolvensi berjalan dengan semestinya berakhirnya kepailitan perusahaan bisa dikatakan sudah selesai.

3. Rehabilitasi

Setelah dinyatakan berakhirnya kepailitan perusahaan selanjutnya dapat melakukan rehabilitasi, para ahli waris debitur pailit berhak untuk mengajukan sebuah permohonan rehabilitasi kepada pengadilan yang semula mengurus dan memeriksa kepailitan perusahaan. Hal ini sudah diatur dalam pasal 215 Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sebagai upaya rehabilitasi ini dapat dikabulkan dengan syarat pemohon dapat melampirkan bukti yang sah, dan menyatakan bahwa debitur pailit sudah melakukan pembayaran kepada para kreditur. Selama proses permohonan rehabilitasi ini pengadilan akan mengumumkan dalam surat kabar harian selama 60 hari, dan jika ada kreditur yang keberatan dapat mengajukan kepada panitera dengan menyampaikan surat keberatan disertai alasan-alasannya.

  1. Keputusan berakhirnya kepailitan perusahaan dapat dibatalkan oleh Tingkat Pengadilan yang Lebih Tinggi

Undang-undang nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sebuah putusan hakim tertinggi bisa membatalkan berakhirnya kepailitan perusahaan jika ada pihak yang kurang puas terhadap hasil putusan pengadilan setelah putusan pailit dijatuhkan dengan mengajukan permohonan kasasi.

2. Pencabutan atas Anjuran Hakim Pengawas

Hal lain yang membuat berakhirnya kepailitan perusahaan adalah pencabutan putusan pailit perusahaan yang dilakukan oleh hakim pengawas sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jika hakim pengawas mengetahui kondisi keuangan dan harta kekayaan debitur pailit cukup untuk membayar biaya kepailitan perusahaan.

Setelah semua putusan hakim pengadilan dan hakim pengawas disetujui oleh semua pihak, berakhirnya kepailitan sebuah perusahaan akan dianggap sah dan seluruh tanggungan utang perusahaan dianggap sudah lunas.

Baca Juga:

Justika Siap Membantu Anda, Perihal Upaya Tepat Untuk Berakhirnya Kepailitan Perusahaan Anda!

Bagi Anda yang memiliki sebuah perusahaan dan pelaku usaha, mencegah terjadinya kepailitan adalah tanggung jawab Anda. Ketika perusahaan Anda sedang dalam masa sulit, konsultasikan upaya agar mendapatkan solusi terbaik untuk berakhirnya kepailitan perusahaan Anda dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.