Langkah penyelesaian utang perusahaan pailit – Selama berlangsungnya perusahaan tentunya membutuhkan dana-dana segar yang dapat terus menggerakkan roda operasional perusahaan salah satunya dengan melakukan utang kepada pihak lain. Posisi dari sebuah perusahaan yang melakukan utang akan menempatkannya dalam status debitur sedangkan pihak lain yang meminjamkan uangnya atau berhak atas pembayaran utang tersebut disebut kreditur.

Kerap terjadi debitur yang dalam hal ini perusahaan tidak mampu membayar utang yang telah dilakukannya. Debitur yang melakukan utang kepada lebih dari satu pihak menjadi kewalahan jika tidak mampu membayar utang terkait. Terdapat konsekuensi yang harus diterima oleh debitur atas tidak mampu membayar utang yang telah dilakukan.

Jika debitur tidak dapat membayar utangnya, para kreditur dapat melakukan proses yang disebut pailit kepada debitur terkait. Hal ini merupakan langkah penyelesaian utang perusahaan pailit yang tidak mampu membayar utangnya. Langkah penyelesaian utang perusahaan pailit akan dijabarkan lebih lanjut.

Definisi Kepailitan

Kepailitan telah diatur dalam UU Kepailitan, dimana definisi dari kepailitan adalah tindakan penyitaan secara umum kepada debitur yang pailit sehingga mengakibatkan pengurusan dan pemberasan proses ini ditangani oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas. Kepailitan selaku salah satu langkah penyelesaian utang perusahaan pailit kerap ditempuh oleh para kreditur yang menginginkan hak atas piutangnya dipenuhi. Perbedaan pailit dan bangkrut juga mesti anda pahami dengan jelas. Karena keduanya memiliki pengertian yang cukup berbeda.

Pada praktiknya debitur yang dalam hal ini adalah perusahaan yang tidak dapat membayar utangnya kerap diajukan proses penyelesaian pailit oleh para kreditur, bukan melancarkan gugatan utang piutang atau gugatan wanprestasi utang piutang. Undang-undang utang piutang sendiri sebetulnya tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundangan tersendiri. Sehingga, ketentuan mengenai utang piutang terpisah-pisah. Langkah penyelesaian utang perusahaan pailit pun memiliki tata cara pengajuannya yang harus diikuti agar dapat diproses secara lebih lanjut oleh pengadilan yang berwenang.

Syarat Pengajuan Pailit

Terdapat syarat yang harus dipenuhi demi terlaksananya salah satu langkah penyelesaian utang perusahaan pailit melalui kepailitan. Adapun syarat-syarat tersebut diantaranya:

  • Terdapat dua atau lebih kreditur. Kreditur sendiri seperti yang telah dijabarkan sebelumnya ialah seseorang yang memiliki piutang akibat suatu perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di pengadilan. Kreditur yang dimaksud pada poin ini dapat dikategorikan sebagai salah satu atau lebih yakni kreditur konkuren, kreditur separatis atau kreditur preferen;
  • Terdapat utang yang melampaui waktu yang ditentukan serta utang tersebut dapat ditagih oleh kreditur. Artinya adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh tempo, baik karena telah diperjanjikan, karena terdapat percepatan penagihan sebagaimana diperjanjikan, pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, ataupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase; dan
  • Dapat dilakukannya pembuktian sederhana atas kedua hal sebelumnya (adanya dua atau lebih kreditur dan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih).

Langkah-langkah Pengajuan Pailit

UU Kepailitan telah mengatur secara komperhensif mengenai langkah penyelesaian utang perusahaan pailit dari segi kepailitan. Hal berikut inilah yang harus Anda tempuh untuk mengentaskan permasalahan piutang yang dilakukan oleh debitur:

  • Mengajukan gugatan kepailitan kepada Pengadilan Niaga. Dalam hal ini pemohon mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan melalui panitera. Permohonan ini harus dilakukan oleh advokat yang memiliki lisensi kurator. Namun terdapat pengecualian, jika perusahaan yang pailit adalah BUMN, perusahaan efek, perbankan, perusahaan asuransi, maka tidak pemohon tidak diwajibkan merupakan seorang advokat;
  • Menyampakain pernyataan permohonan pailit. Dalam hal ini panitera akan menyampaikannya kepada ketua pengadilan agar proses kepailitan dapat diproses lebih lanjut;
  • Dilakukannya sidang pemeriksaan permohonan pailit;
  • Pemanggilan debitur atau kreditur. Hal ini dapat dilakukan oleh pengadilan jika masih terdapat keragu-raguan atas permohonan pailit yang dilayangkan. Pengadilan akan memanggil debitur jika pengajuan kepailitan diajukan oleh kreditur. Sedangkan kreditur akan dipanggil jika permohonan kepailitan diajukan oleh debitur;
  • Persidangan kepailitan;
  • Putusan pengadilan mengenai kepailitan. Selanjutnya, pengadilan akan memutuskan paling lambat enam puluh hari untuk dapat memutuskan kepailitan;
  • Pembacaan putusan kepailitan yang dilakukan secara terbuka dan umum.

Langkah penyelesaian utang perusahaan pailit dilakukan untuk memenuhi hak kreditur dalam proses penyelesaian piutangnya. Pemerintah pun telah memberikan akses dengan adanya UU Kepailitan sehingga baik kreditur dan debitur memiliki kepastian hukum atas langkah penyelesaian utang perusahaan pailit yang dapat ditempuh agar permasalahan tidak berlangsung berlarut-larut.

Baca Juga:

Konsultasikan Melalui Justika Bila Hak Perlindungan Hukum Tidak Terpenuhi

Jika Anda mengalami permasalahan berkaitan dengan kepailitan, jangan khawatir! Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Anda bisa mengkonsultasikan perihal pembuatan surat perjanjian hutang piutang tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.