Berdasar Pasal 1 angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU), Kepailitan ialah penyitaan umum atas semua kekayaan debitor yang mengalami kepailitan. Dimana yang mengurusi dan memberesi perusahaan pailit tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh Kurator di bawah pemantauan Hakim Pengawas.

Jika satu perusahaan dipastikan pailit karena itu pasti mempunyai resiko hukum terutamanya pada beberapa karyawan, Perbedaan Pailit Dan Bangkrut ini lah yang menjadi resiko berbentuk pembayaran gaji ke beberapa karyawan di perusahaan tersebut yang jika tidak dibayar karena itu beberapa karyawan mempunyai hak yang serupa seperti kreditur pada proses kepailitan.

Untuk ketahui posisi beberapa karyawan pada proses kepailitan sebagai kreditur perlu pahami bagian pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Hutang sudah memberi kategorisasi pada beberapa jenis Kreditur.

Beberapa Jenis Kreditur Perusahaan Pailit Antara lain:

1. Kreditur Preferen

Jenis Kreditur preferen ialah kreditur yang oleh undang-undang, hanya karena karakter piutangnya, memperoleh pembayaran pelunasan pembayaran lebih dulu. Kreditur preferen sebagai kreditur yang mempunyai hak spesial, yakni satu hak yang oleh undang-undang dikasih ke seorang berpiutang hingga tingkatnya semakin tinggi daripada orang yang berpiutang yang lain, hanya berdasar karakter piutangnya.

2. Kreditur Separatis

Kreditur Separatis merupakan kreditur yang menggenggam hak agunan kebendaan. Hal itu sesuai Pasal 138 UU Kepailitan dan PKPU yang mengatakan jika kreditur yang piutangnya ditanggung dengan agunan kebendaan karena itu bisa minta diberi hak-hak yang dipunyai Kreditur Konkuren atas sisi piutang itu tanpa kurangi hak untuk diprioritaskan atas benda sebagai jaminan piutangnya.

Hak spesial ialah satu hak yang diberi oleh undang-undang ke seorang kreditur yang mengakibatkan dia berkedudukan semakin tinggi dibanding yang lain, hanya berdasar karakter piutang itu. Gadai dan hipotek semakin tinggi dibanding hak spesial, terkecuali dalam soal undang-undang dengan tegas tentukan sebaliknya.

3. Kreditur konkuren

Seperti yang di atur dalam pasal 1132 KUH Perdata. Kreditor Konkuren ialah beberapa kreditur dengan hak pai Passau dan pro rata, maknanya beberapa kreditur secara bersama mendapat pembayaran pelunasan pembayaran (tanpa yang diprioritaskan) yang dihitung berdasar pada besarnya piutang masing-masing dibanding pada piutang mereka keseluruhannya, pada semua harta kekayaan debitur itu. Dengan begitu, beberapa kreditur konkuren memiliki posisi yang serupa atas pembayaran pelunasan pembayaran hutang dari harta debitur tanpa yang diprioritaskan.

Selanjutnya saat kita pahami beberapa jenis Kreditur di atas karena itu seterusnya kita harus pahami letak kelompok kreditur untuk karyawan/pekerja yang terputus jalinan kerjanya karena Perusahaan Bangkrut.

Merujuk pada aturan hukum di atas karena itu kita bisa mengaitkan status Karyawan/pekerja yang terserang Pemutusan Jalinan Kerja karena perusahaan bangkrut sebagai sisi dari Kreditur Preferen hingga gaji dan hak yang lain seperti pesangon, uang penghargaan periode kerja dan uang penggantian harus dibayar lebih dulu dibandingkan Kreditur lainnya.

Keputusan di atas sekalian memperjelas status karyawan/pekerja sebagai kreditur preferen yang perlu diprioritaskan pembayaran pelunasan pembayaran piutangnya. Hingga beberapa karyawan pada perusahaan yang bangkrut harus ketahui salah satunya haknya untuk memperoleh pendahuluan untuk pembayaran pesangon dan hak yang lain saat perusahaan pada proses bangkrut.

Berikut Sejumlah Hak Pegawai Dari Perusahaan Pailit

  • Pesangon berbentuk uang sebesar 0,5x ketentuan hitungan pesangon perusahaan pailit yang berlaku
  • Penghargaan periode kerja berbentuk uang (“UPMK”) sejumlah 1 kali ketetapan UMPK yang berlaku
  • uang pergantian hak (“UPH”). Penghitungan uang pesangon yang diartikan di atas didasari pada periode kerja, yakni seperti berikut.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.