Tidak sedikit orang yang belum mengetahui perbedaan cyber crime dengan digital law. Padahal keduanya merupakan hal yang berbeda walaupun berkaitan satu dengan yang lain.

Cybercrime merupakan salah satu tindakan kejahatan dengan memanfaatkan teknologi seperti internet dan komputer. Saat ini marak terjadi cybercrime di berbagai Negara di dunia. Jadi kasus cybercrime bukan hanya terjadi di negara Indonesia.

Mungkin saja ada juga pernah menjadi salah satu korban dari cybercrime. Saya perekam sendiri memiliki berbagai macam bentuk dan mungkin saja Anda juga tidak menyadari jika menjadi korban dari cyber crime.

Salah satu yang paling umum terjadi yaitu adalah mengenai pencurian data pribadi. Ketika Anda mendaftar pada sebuah aplikasi mungkin saja data yang Anda berikan ketika registrasi akan digunakan untuk hal-hal yang tidak Semestinya.

Oleh karena itu ketika menggunakan teknologi di era modern seperti saat ini harus selalu ekstra hati-hati. Ketika Anda mengunduh atau menginstal aplikasi, harus bisa memastikan jika aplikasi tersebut aman.

Anda juga harus selalu berhati-hati ketika mendapatkan pesan dari orang tidak kenal Melalui aplikasi chatting atau SMS. Karena itu juga menjadi salah satu sarana para pelaku kejahatan di dunia maya untuk menjalankan aksinya.

Baca Juga: Teknis Kontrak Digital dalam Legal Indonesia

Pengertian Apa Itu Digital Law?

Secara sederhana digital dapat diartikan sebagai aspek hukum dengan ruang lingkup yang mencakup penggunaan atau pemanfaatan teknologi seperti internet dimulai ketika orang tersebut memasuki dunia online atau dunia maya .

Tujuan di buat digital law kalau yang utama adalah memberikan hukum yang pasti untuk para pelaku kejahatan di dunia maya. Selain itu digital juga memiliki tujuan untuk mencegah terjadinya berbagai macam kejahatan yang melibatkan atau menggunakan internet dan alat elektronik.

Dengan demikian nantinya para pelaku kejahatan di dunia maya bisa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan. Selain itu para korban juga bisa mendapatkan keadilan ketika mendapatkan kejahatan kejahatan di dunia maya.

Penerapan digital law di Indonesia sendiri bisa dikatakan sangat penting karena banyak sekali masyarakat Indonesia korban dari cyber crime. Akan tetapi sayangnya seringkali aparat penegak hukum sangat kesulitan untuk mengusut tuntas kasus cybercrime.

Contoh kasus yang berkaitan dengan digital law bisa dikatakan sangat mudah untuk ditemukan. Salah satu yang paling Umum dilakukan yaitu adalah penipuan dengan mengatasnamakan lembaga pemerintah atau BUMN.

Biasanya para pelaku akan mengirimkan sebuah pesan melalui SMS atau aplikasi chatting seperti Whatsapp untuk memberikan pengetahuan bahwa korban menerima hadiah.

Alasan untuk biaya registrasi pelaku meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang terlebih dahulu. Setelah berhasil mendapatkan uang dari korban biasanya para pelaku akan langsung memblokir nomor korban sehingga tidak bisa dihubungi kembali.

Beberapa modus lain juga sering dilakukan seperti misalnya menyamar menjadi customer service. Untuk itu Anda harus selalu berhati-hati agar tidak menjadi salah satu korban dari cybercrime.

Perbedaan Cyber Crime Dengan Digital Law

Sampai disini seharusnya Anda sudah sedikit memahami apa perbedaan antara cybercrime dan digital law. Keduanya memang saling berkaitan akan tetapi secara pengertian keduanya sangat berbeda.

Cybercrime adalah tindakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan perantara alat elektronik atau internet. Sedangkan digital Law adalah sebuah aturan atau hukum yang dibuat untuk menangani atau mengatasi cybercrime.

Para pelaku kejahatan di dunia maya bisa dikenakan jeratan hukum yang sebenarnya cukup berat. Ada beberapa pasal yang bisa digunakan untuk menjerat para pelaku Kejahatan di dunia maya seperti pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Untuk itu jika Anda merupakan salah satu korban dari kejahatan di dunia maya maka tidak boleh ragu untuk melakukan pelaporan ke polisi. Anda juga bisa melakukan pelaporan melalui website patrolisiber.id.

Dengan melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian itu artinya Anda telah membantu polisi untuk mengusut tuntas para pelaku kejahatan cyber. Peran aktif masyarakat tentunya sangat dibutuhkan agar nantinya bertemu berantas cybercrime di Indonesia.

Di era modern seperti saat ini sudah seharusnya kita mengerti berbagai macam resiko ketika menggunakan teknologi. Setelah mengetahui perbedaan cyber crime dengan digital law sangat penting bagi Anda untuk mempelajari berbagai macam hal lainnya agar tidak menjadi korban penipuan di dunia maya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.