Memahami undang-undang penyebar video penganiayaan penting bagi Anda agar tidak terpeleset ke jalur hukum akibat tidak sengaja menyebar video penganiayaan di media sosial.

Niat hati hendak berbagi kabar tentang peristiwa penganiayaan yang dialami oleh teman atau kerabat Anda untuk mendapat simpati dan dukungan, Anda justru bisa saja dilaporkan dengan tuduhan menebar ketakutan.

Itulah alasan pentingnya memahami aturan dan larangan yang tertuang dalam undang-undang tentang penyebar video ini agar terhindar dari hal-hal yang tidak Anda inginkan.

Sebaliknya, Anda juga bisa mengambil langkah hukum melaporkan penyebar video penganiayaan apabila Anda merasa dirugikan atas penyebaran video tersebut. Untuk itu, simaklah informasi penting terkait aturan penyebaran konten ini.

Undang-undang Penyebar Video Penganiayaan: Aturan dan Hukumannya

Di era yang serba digital seperti saat ini, penggunaan internet masuk dalam kategori konsumsi pokok sebagian besar masyarakat Indonesia. Aktivitas browsing dan bermain media sosial sudah menjadi konsumsi wajib harian.

Orang-orang kini dapat mengakses semua informasi yang tersedia di internet dengan mudah dan cepat. Apa yang terjadi di pulau seberang berjarak ratusan kilometer akan mudah Anda ketahui hanya dalam beberapa detik.

Akan tetapi, penggunaan internet yang tidak bijak dapat memberikan dampak buruk bagi diri sendiri dan orang lain. Menyebar video penganiayaan salah satunya dapat menyebabkan orang trauma.

Meskipun Anda bukan pelaku penganiayaan, menyebar video penganiayaan dapat dijerat undang-undang. Undang-undang penyebar video penganiayaan diatur dalam UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Salah satu bagian pasalnya mengatur tentang hukuman bagi para penyebar konten video yang di dalamnya mengandung aksi kekerasan, hasutan yang bersifat provokatif serta ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Mengenal Pengertian Penganiayaan Lebih Jauh

Menurut arti yang tertera dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan adalah perlakuan yang bersifat sewenang-wenang baik berupa penindasan, penyiksaan, dan lain sebagainya.

Lebih spesifik lagi, dalam ranah hukum penganiayaan merujuk adanya akibat luka pada korban, baik luka ringan maupun luka berat. Sementara kekerasan tidak harus terdapat luka pada korban.

Artinya, dalam tindak kekerasan, bisa terdapat dua hal perbuatan tidak menyenangkan sekaligus, yaitu secara fisik dan psikis.

Sementara penganiayaan merujuk pada adanya akibat luka pada korban yang cenderung fisikal. Jadi Anda harus memahami terlebih dahulu definisi penganiayaan dan cara menuntut ganti rugi kasus penganiayaan yang dimaksud di sini.

Apa bedanya dengan tindak kekerasan dan ruang lingkupnya. Perbedaan pembunuhan dan penganiayaan berat juga harus dipahami lebih jauh.

Video Penganiayaan yang Bisa Dijerat Undang-Undang Pidana dan Hukumannya

Tindak pidana penganiayaan selanjutnya dapat diancam dengan penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Atau pidana denda dengan besaran paling banyak Rp400.000 rupiah.

Ciri-ciri perbuatan penganiayaan adalah jika perbuatan mengakibatkan luka berat. Pelaku perbuatan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Jika mengakibatkan mati, diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Perbuatan dengan penganiayaan disamakan dengan sengaja merusak kesehatan. Sementara percobaan untuk sekadar melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Membagikan konten video berisi tindak kekerasan penganiayaan di internet kini juga bukan lagi sekadar melanggar etika dan norma sosial. Akan tetapi, lebih jauh lagi hal tersebut telah melanggar aturan hukum.

Ada ancaman hukuman pidana tertentu bagi para pelaku penyebar video penganiayaan. Ancaman hukumannya dapat mencapai 6 tahun penjara atau denda pidana sebesar Rp1 miliar.

Oleh karena itu, Kemenkominfo menghimbau agar netizen dan masyarakat tidak menyebarluaskan apalagi memviralkan konten video yang berkaitan dengan aksi kekerasan, termasuk penganiayaan.

Meskipun bukan pelaku kekerasan dalam konten yang tersebar itu, Anda dinilai turut menyebarkan ketakutan bagi masyarakat. Selain membuat ketakutan, konten aksi penganiayaan juga dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan.

Jadi Anda perlu berhati-hati dalam mengakses konten dan beraktivitas di media sosial. Anda harus bijak untuk memilih dan memilah informasi mana yang bisa disebarluaskan serta mana yang tidak.

Kini pemerintah Indonesia bersama Kemenkominfo dan Polri terus mengupayakan ketertiban warganet dalam bermedia sosial. Sehingga menciptakan internet yang sehat dan positif bagi masyarakatnya.Oleh karena itu, jangan sembarangan membagi dan menyebarluaskan konten video kekerasan. Sebab undang-undang penyebar video penganiayaan bisa menjerat kapan saja.

Konsultasikan Tanpa Ragu Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikan perihal langkah hukum jika kasus perdata Anda menjadi kasus pidana dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.