Apakah terdapat undang-undang pelecehan seksual yang ada di Indonesia? Pertanyaan tersebut menjadi salah satu pertanyaan di mana sering diajukan oleh banyak orang. Terlebih lagi karena semakin maraknya kasus tersebut, tentu membuat banyak orang ingin pelakunya mendapatkan hukuman setimpal bukan.

Lantas apa itu pelecehan seksual? Jadi, sebelum mengetahui apakah terdapat UU yang mengaturnya ataukah tidak, maka Anda perlu mengetahui pengertiannya dahulu. Adapun pengertiannya adalah segala bentuk tindakan yang merendahkan atau meremehkan orang lain. Bukan hanya itu saja, di dalamnya juga bersangkutan dengan jenis kelamin atau berkenaan dengan perkara hubungan badan.

Hingga saat ini ada beberapa jenis pelecehan seksual yang dapat terjadi mulai dari bentuk lisan, fisik, non-verbal atau dalam bentuk isyarat, hingga pelecehan dalam bentuk visual. Adapun jenis kejahatan asusila ini ternyata dianggap sebagai bentuk pelanggaran cukup serius dan sudah tercantum dalam undang-undang pelecehan seksual.

Sebab tidak jarang akan membuat para korbannya merasa terintimidasi, malu atau bahkan mengalami trauma tersendiri. Bahkan pada kasus parah, korbannya dapat kehilangan semangat dalam melanjutkan kehidupan kembali.

Undang-Undang Pelecehan Seksual yang Ada di Indonesia

Melihat dampaknya yang cukup luar biasa kepada para korbannya bahkan tidak jarang pelakunya masih bernapas lega. Tentunya masyarakat menginginkan adanya hukum pidana bagi pelaku pelecehan seksual tersebut secara tegas bukan?

Namun memang belum ada UU pelecehan seksual yang mengaturnya di Indonesia. Hal tersebut bukan tanpa alasan karena didalam kitab KUHP sendiri hanya mengenal tindakan pencabulan.

Walaupun belum ada aturan undang-undang pelecehan seksual tetapi perbuatan asusila dan pencabulan tersebut diatur ke dalam KUHP Indonesia pasal 294 ayat 2. Tidak hanya itu saja, ada pula UU ketenagakerjaan pasal 86 ayat 1 di mana mempunyai aturan mengenai pekerja berhak mendapatkan perlindungan moral.

Memang Kitab UU Hukum pidana di Indonesia tidak menyebutkan secara khusus hukuman bagi para pelaku tindakan asusila tersebut. Tetapi untuk pindah nya sendiri mengikuti ketentuan yang terdapat di ulasan sebelumnya tadi.

Walaupun belum terdapat undang-undang pelecehan seksual khusus tetapi para pelakunya ternyata dapat dimasukkan ke dalam pidana penjara dengan lama mulai dari 2 hingga 12 tahun tergantung dengan seberapa berat kejahatan yang sudah dilakukan.

Bagaimanakah Hak untuk Korban Sekaligus Saksi Atas Kejahatan di Atas

Walaupun belum terdapat UU pelecehan seksual yang dibuat secara khusus, tetapi ternyata korban atau saksi juga mendapatkan perlindungan secara hukum juga. dengan cara inilah ternyata akan membuat korban atau pelakunya berani melakukan speak up di public sehingga bisa mendapatkan hak-haknya tersebut.

Adapun undang-undang pelecehan seksual yang mengatur korban atau saksi memang tidak ada secara khusus. Tetapi pihak penegak hukum sendiri berpegang teguh pada pasal 6 UU Nomor 31 Tahun 2014 mengenai perlindungan saksi dan korban.

Adapun korban yang dimasud didalamnya yakni karena kejahatan HAM cukup berat, korban terorisme, perdagangan orang, kekerasan seksual, penyiksaan hingga penganiayaan berat.

Selain bisa memperoleh perlindungan, para korban ini pun juga akan mendapatkan bantuan medis, rehabilitasi berupa psikologis serta psikososial. Melalui undang-undang pelecehan seksual di atas ternyata akan membuat para korban dan saksi ternyata juga terbebas dari adanya pertanyaan yang menjerat.

Sehingga rahasianya akan selalu terjaga, hingga memperoleh perlindungan secara penuh untuk keluarga, pribadi ataupun bahkan harta benda didalamnya.

Kendati kehadiran undang-undang pelecehan seksual khusus masih belum dibuat. Namun sudah terdapat aturan KUHP Indonesia di mana dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan jeratan hukum kepada pelakunya.

Perlu diketahui apabila pelecehan inipun ternyata juga akan memberikan segudang dampak bagi para korbannya diantaranya adalah sebagai berikut

Korban dapat mengalami adanya gangguan dalam makan. Gangguan tersebut dapat berupa tidak nafsu makan atau nafsu secara berlebihan. Sebab dalam kondisi seperti ini, seseorang akan kesulitan dalam berpikir jernih sehingga akan melakukan pelampiasan.

Kemudian, seorang korban bahkan dapat mengalami depresi dimana merupakan dampak paling buruk setelah mengalami kejahatan seksual tersebut. adapun depresi tersebut dapat terjadi dalam jangka waktu lama ataupun pendek.

Mengalami hasrat seksual semakin rendah atau mengalami HSDD. Hal tersebut karena sexual abuse secara fisik yang dilakukan oleh pelaku . Tidak sampai disitu saja, korban inipun bahkan akan langsung menarik diri dari kehidupan sosial karena merasa malu bahkan trauma.

Keberadaan kejahatan seksual memang sebaiknya harus segera diberantas dengan baik agar tidak muncul korban-korban lainnya. Dan sebaiknya terdapat undang-undang pelecehan seksual khusus sehingga para korban dapat merasa aman dan mendapatkan perlindungan penuh.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.