Bagaimana hukum pidana bagi pelaku pelecehan seksual harus dipahami oleh setiap individu dengan baik. Mengingat, kabar mengenai pelecehan inipun memang selalu menarik perhatian bagi banyak orang. Terlebih lagi kasus tersebut terkadang membuat masyarakat gerah dan kesal dengan pelakunya.

Sebelum membahas ke bahasan lebih jauh apakah Anda sudah tahu apa itu pelecehan seksual? Ini adalah bentuk merendahkan ataupun meremehkan seseorang yang bersangkutan dengan jenis kelamin ataupun perkara hubungan seksual antara aki-laki dan perempuan.

Perlu diingat bahwa istilah kejahatan ini sendiri ternyata memang tidak akan Anda temukan di dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana. Walaupun belum ada undang-undang pelecehan seksual secara resmi.

Tetapi di dalam KUHP Indonesia terdapat istilah perbuatan cabul di mana bersangkutan dengan semua kegiatan yang telah melanggar kesusilaan. Sehingga bisa di hukum pidana bagi pelaku pelecehan seksual.

Ada juga kejahatan inipun ternyata juga dapat terjadi pada siapapun tidak terkecuali pria, wanita ataukah bahkan anak-anak. Itulah mengapa banyak orang mengharapkan jika hukum pidana untuk pelaku pelecehan seksual sangat berat sehingga mampu memberikan efek jera tersendiri bagi mereka.

Mengungkap Hukum Pidana Bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Seperti telah disinggung sebelumnya, memang tidak ada namanya istilah diatas, melainkan istilah pencabulan dalam KUHP tersebut.

Yang dimaksud dengan tindakan pencabulan sesuai dengan ketentuan di atas adalah semua bentuk kejahatan bersangkutan dengan kesusilaan. Bukan hanya itu saja, perbuatan ini juga masuk ke dalam perbuatan melanggar sopan atau juga norma sehingga juga hukum pidana bagi pelaku pelecehan seksual.

Adapun beberapa contoh yang masuk ke dalam perbuatan cabul tersebut yakni perbuatan cabul yang sudah dilakukan oleh pria atau perempuan di mana sudah nikah, pemerkosaan hingga membujuk berbuat tidak senonoh pada anak-anak atau masuk ke dalam kategori belum dewasa.

Melihat penjelasan tersebut maka hukum pidana bagi pelaku pelecehan seksual sendiri juga diatur didalam pasal 289 hingga 296 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dalam hal tersebut pastinya juga telah terdapat sejumlah bukti yang telah dirasa cukup buat memasukkan pelakunya ke dalam sel.

Hukum pidana untuk pelaku pelecehan seksual tersebut ternyata juga masih tergantung dengan beberapa factor dan sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan. Kami sudah menyampaikan informasi lengkapnya seputar dibawah ini sehingga dapat dipahami.

Pasal 281 di mana mempunyai ketentuan mengenai hukum pidana bagi pelaku pelecehan seksual tersebut di mana akan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan dan denda paling banyak 4500 rupiah.

Pasal 285 menyatakan bahwa siapapun yang telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan di mana memaksa wanita agar melakukan tindakan bersetubuh dengannya di luar pernikahan diancam karena sudah melakukan pemerkosaan sekaligus dipidana paling lama 12 tahun

Pasal 286 mengatakan bahwa siapapun yang melakukan setubuh pada wanita di mana di luar pernikahan dan sedang dalam keadaan pingsan sekaligus lemah maka tindak pidananya maksimal 9 tahun

Pasal 289 mengulas juga hukum pidana bagi pelaku pelecehan seksual mengenai seseorang yang memaksa orang lain melakukan atau membiarkan perbuatan cabul ternyata juga diatur didalamnya selama kurang lebih 5 tahun.

Bagaimanakah Hukum Pelecehan Asusila di Negara Lainnya

Seperti sudah diketahui, jenis pelecehan seksual inipun ternyata juga cukup beragam mulai dari secara fisik dimana melibatkan sentuhan langsung, lisan, non-verbal, visual hingga pelecehan psikologis atau emosional tersebut. inilah mengapa semua orang memang harus segera menyadari bentuk-bentuk dari perbuatan tidak senonoh tersebut.

Jika sebelumnya adalah hukum pidana bagi pelaku pelecehan seksual, lantas bagaimana dengan hukuman tentang kejahatan tersebut di sejumlah negara? Sama seperti dengan di Tanah Air, kejahatan ini pun juga hampir ditemukan di semua negara dunia.

Tidak hanya itu saja, definisi dari kekerasan seksual ini pun juga sangat beragam di negara satu dengan yang lainnya. Sebut saja di Filipina, ternyata juga sudah mempunyai UU anti-pelecehan di mana sudah dibuat sejak tahun 1995 silam. Di mana UU tersebut diberlakukan untuk para karyawan, pekerja hingga pelajar.

Tidak hanya itu saja di India, ternyata juga sudah ada regulasi dimana mengatur mengenai adanya kejahatan seksual tersebut. Di negara inilah, kejahatan inipun dikenal  dengan sebutan penggodaan Hawa.

Di Indonesia memang belum terdapat aturan khusus mengenai para pelaku kejahatan tersebut. itulah mengapa diharapkan pemerintah memberikan informasi jelas mengenai hukum pidana bagi pelaku pelecehan seksual tersebut dengan baik.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.