Ada banyak jenis pelecehan seksual yang sebenarnya ada di tengah-tengah masyarakat tetapi sebagian besar dari Anda pastinya kurang menyadari hal tersebut bukan. Seperti telah diketahui, tindak kejahatan satu ini memang tidak boleh dianggap remeh begitu saja. Sebab dapat menyebabkan trauma tersendiri bagi para korbannya.

Karena belum terdapat undang undang pelecehan seksual secara khusus yang ada di Indonesia. Tetapi kejahatan ini masuk ke dalam perbuatan cabul dimana tercantum didalam KUHP di dalam buku kedua mengenai kejahatan mulai dari kejahatan kesusilaan hingga membujuk orang lain buat melakukan pencabulan kepada orang dibawah umur.

Kebanyak dari masyarakat memang hanya menyangka bahwa jenis pelecehan seksual hanya terbatas pada pemerkosaan ataupun memaksa seseorang buat melakukan hubungan intim tanpa consent. Padahal sebenarnya terdapat jenis hal yang termasuk ke dalam kejahatan sosial satu ini.

Agar masyarakat semakin paham dan dapat melakukan pengaduan serta memperoleh perlindungan tepat, maka Anda perlu untuk mengetahui beberapa penjelasan yang ada di bawah ini.

Jenis-jenis Pelecehan Seksual yang Harus Dipahami

Sebelum mengetahui apa sajakah macam-macam dari tindakan kejahatan diatas, apakah Anda telah paham apa itu pelecehan seksual tersebut? berdasarkan dengan komnas perempuan menyatakan bahwa ini merupakan tindakan yang mengandung seksual baik dilakukan secara non fisik atau non fisik.

Bukan hanya itu saja, tindakan ini biasanya juga akan menyasar bagian tubuh tertentu tepatnya area intim dari seseorang baik wanita atau pria. Beberapa tindakan yang termasuk ke dalamnya di antaranya adalah main mata, siulan, menunjukkan konten berbau sensual, hingga komentar dengan nada sensual.

Jika dilihat berdasarkan dengan kategorinya, ternyata terdapat beberapa jenis pelecehan seksual tersebut. agar Anda semakin bisa membedakannya, maka wajib untuk mengetahui ulasan yang sudah kami siapkan berikut ini.

Pertama, pelecehan gender ini bisa dalam bentuk komentar dengan menghina gender tertentu. Sebagai contohnya adalah penghinaan ataupun merendahkan seorang wanita. Baik itu di dalam dunia nyata ataupun kehidupan media sosial.

Ada beberapa contoh dari jenis pelecehan seksual ini mulai dari berkomentar dengan hinaan, gambar atau tulisan yang seakan-akan merendahkan wanita, lelucon di mana berkaitan dengan wanita sehingga membuat banyak orang merasa malu.

Adapun jenis tindak pelecehan seksual berikutnya adalah pemaksaan untuk melakukan aktivitas intim. Terlebih lagi apabila paksaan tersebut juga disertai dengan adanya ancaman sehingga membuat korbannya akan merasa ketakutan dan terintimidasi jika memutuskan buat menolaknya.

Selanjutnya, kebiasaan menggoda gender tertentu ternyata juga masuk ke dalam jenis pelecehan seksual juga baik itu dilakukan di tempat umum seperti ruang kerja maupun sekolah. Adapun perilaku tersebut seperti ajakan sensual dimana tidak diinginkan, mengirimkan pesan mengganggu hingga ajakan pergi dengan cara pemaksaan.

Sentuhan fisik dengan cara disengaja termasuk ke dalam jenis tindak pelecehan seksual cukup berat seperti seseorang dengan sengaja menyentuh, menempelkan, merasakan bagian tubuh tertentu dari seorang korban. Biasanya dilakukan apabila korban dalam keadaan lengah serta tidak punya kemampuan buat melanggar.

Adapun jenis pelecehan seksual terakhir adalah dengan cara menjanjikan imbalan kepada korban apabila mau diajak berhubungan intim. Biasanya ini dapat dilakukan secara terang-terangan ataupun tertutup juga ada.

Dampak Akibat Kejahatan di Atas Bagi Kesehatan Korban

Adapun hukum pidana bagi pelaku pelecehan seksual sendiri sebenarnya memang sudah diatur didalam KUHP di Indonesia. Sehingga dapat dijadikan sebagai panduan dalam memberikan hukuman kepada para pelakunya.

Sudah paham jenis pelecehan seksual diatas? Jadi, kejahatan asusila ini pun ternyata juga bisa memberikan sejumlah dampak kepada para korbannya. Di mana korban sangat rentan untuk terkena depresi bahkan untuk jangka waktu lama. Tidak hanya itu saja, kesehatan juga akan terganggu karena tekanan darah tinggi sehingga berisiko terkena penyakit jantung.

Orang-orang yang pernah mengalami kejahatan ini pun juga rentan terkena post-traumatic stress disorder di mana akan mengalami trauma cukup mendalam sehingga akan kesulitan buat tidur bahkan risiko keinginan bunuh diri juga cukup tinggi.

Itulah mengapa kejahatan ini memang tidak boleh dianggap remeh begitu saja. Apabila Anda mengalami atau bahkan menjadi saksi, maka sebisa mungkin segera melaporkannya. Sebab sudah ada hukum yang mengatur pidana pelaku sesuai dengan jenis pelecehan seksual di mana telah dilakukan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.