Kepolisian dan juga aparat penegak hukum lainnya memang bertugas untuk selalu menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Salah satunya dengan melakukan razia di hotel. Biasanya yang menjadi sasarannya adalah pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah mengenai siapa yang berhak melakukan penggerebekan di hotel? Simak ulasannya dalam artikel berikut.

Perlu diketahui bahwa polisi memiliki tugas untuk menegakkan Undang-Undang dan berbeda dengan satpol pp. Satpol PP sendiri bergerak karena adanya peraturan daerah atau Perda. Isi dari Perda ini sendiri akan berbeda-beda di setiap daerahnya. Dalam kata lain setiap daerah akan memiliki dan menerapkan aturan yang berbeda.

Siapa yang berhak melakukan penggerebekan di hotel adalah polisi dimana mengacu pada Undang-Undang. Polisi diperkenankan untuk melakukan pemeriksaan surat, penggeledahan dan juga hak yang lainnya. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 5 dan 6, khususnya Pasal 34 ayat 1 KUHP. Sehingga juga akan menjawab mengenai bolehkah polisi melakukan razia hotel.

Kemudian adakah syarat razia hotel yang mesti dipenuhi? Sebuah razia atau penggerebekan biasanya akan dilakukan ketika ada aduan dari masyarakat setempat yang merasa terganggu. Oleh karena itu, polisi akan membawa surat tugas penyidikan ketika diminta untuk melakukan penggerebekan.

Kemudian apakah semua orang ada di hotel akan secara langsung dilakukan pemeriksaan? Sebenarnya apakah berduaan di kamar dengan lawan jenis termasuk tindakan pidana bukan termasuk pidana jika menurut hukum positif atau hukum yang berlaku di Indonesia.

Akan tetapi perlu diketahui juga ada kasus yang tidak berlaku seperti:

  • Salah satu pasangan sedang dalam ikatan pernikahan sehingga secara langsung juga berhubungan dengan KUHP perzinahan.
  • Wanita dewasa yang belum terikat pernikahan tapi dalam keadaan tidak berdaya, keterbelakangan mental, atau pingsan.
  • Wanita yang ada di hotel adalah anak dibawah umur yang bisa termasuk dalam UU perlindungan anak.
  • Melakukan tindakan asusila di tempat terbuka.

Selain itu, mengenai siapa yang berhak melakukan penggerebekan di hotel juga bisa dilakukan oleh Satpol PP dimana mereka bergerak berdasarkan aturan pemerintah daerah yang seharusnya juga sejalan dengan aturan perundang-undangan.

Demikian adalah artikel mengenai siapa yang berhak melakukan penggerebekan di hotel yang bisa Anda ketahui.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.