Apakah berduaan di kamar dengan lawan jenis termasuk tindak pidana? Pertanyaan tersebut kemungkinan terlintas dalam benak masyarakat, bagaimana Negara mengatur terkait tindakan hingga ke ranah privasi masyarakat. Sebelum itu perlu Anda ketahui terlebih dahulu makna tindak pidana sebelumnya.

Maksud Dari Tindak Pidana

Tindak pidana merupakan istilah yang diterjemahkan dari istilah strafbaar feit di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda, dan hingga saat ini masih diterapkan sebagai hukum nasional melalui asas konkordansi dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Melansir dari hukumonline dalam kutipan buku Wirjono Prodjodikoro tindak pidana merupakan tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dan tindakan tersebut dapat dikenakan hukuman pidana dan pelaku itu merupakan subjek tindak pidana.

Dengan kata lain, untuk menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, perbuatan tersebut harus perbuatan yang melangagar dan dilarang serta dapat diancam dengan pidana kepada subjek tindak pidananya.

Apakah Berduaan Di Kamar dengan Lawan Jenis Termasuk Tindak Pidana?

Berduaan di kamar dengan lawan jenis memiliki arti yang sangat luas, lawan jenis yang dimaksud juga harus merujuk kepada lawan jenis tidak sedarah dan bukan pasangan suami istri.

Sesuai dengan pembahasan di atas tindak pidana hanya dapat dipidanakan jika subjek pidana terbukti melakukan perbuatan yang melanggar serta dilarang oleh hukum. Untuk pertanyaan apakah berduaan di kamar dengan lawan jenis termasuk tindak pidana, jika kedua pasangan tersebut tidak melakukan tindak pidana dan hanya berdiam diri di dalam kamar maka hal ini tidak dapat di pidana.

Namun, yang sama-sama kita ketahui maksud dari pertanyaan apakah berduaan di kamar dengan lawan jenis termasuk tindak pidana jika pasangan tersebut melakukan perzinahan. UU Perzinahan di Indonesia masih dalam Rancangan UU dan belum sepenuhnya disahkan.

Oleh karena itu, hingga saat ini belum terdapat Pasal atau peraturan UU yang dapat menjerat pelaku perzinahan yang dilakukan suka sama suka. Hal lain yang dapat menjerat pelaku perzinahan mungkin jika salah satu dari pasangan tersebut sudah terikat pernikahan, dan melakukan perzinahan dengan pasangan tidak sah.

Maka, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 284 Ayat 1 KUHP dengan catatan penuntutan atas Pasal ini harus dilakukan atas pengaduan suami/istri yang tercemar. Hal lain lagi jika saat dilakukannya pemeriksaan atau penggerebekan oleh penegak hukum terindikasi adanya tindakan pemerkosaan atau pencabulan oleh salah satu pasangan tersebut.

Pasal yang dapat menjerat pelaku jika terbukti adanya tindakan pencabulan yaitu Pasal 290 ayat 2 dan Pasal 294 Ayat 1 sedangkan untuk tindakan pemerkosaan akan dijerat dengan Pasal 285.

Indonesia merupakan Negara yang menjunjung tinggi nilai kesusilaan dan Agama, sehingga perbuatan tersebut akan menjadi perhatian publik untuk tetap menjaga dari nilai-nilai yang selama ini terjaga. Dengan adanya RUU Perzinahan diharapkan dapat membuat masyarakat tahu bahwasanya tindakan perzinahan merupakan perbuatan yang melanggar norma Agama.

Bolehkah polisi melakukan razia hotel? Sebagai tambahan penggerebekan yang dilakukan oleh penegak hukum di hotel atau tempat penginapan merupakan upaya dalam menjaga nilai-nilai yang selama ini dijunjung tinggi oleh bangsa.

Namun, hal yang perlu Anda ketahui adakah syarat razia hotel yang mesti dipenuhi? dan siapa yang berhak melakukan penggerebekan di hotel? Anda dapat melihat penjelasan dalam artikel Justika lainnya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.